16 Kali Cabuli Anak Bawah Umur, Paman Akhirnya Diringkus Polisi

Foto : Pihak Polda Kep Bangka Belitung didampingi ketua KPAD Provinsi Bangka Belitung, Sapta Qodria Muahfi SH saat menggelar press conference di gedung Polda Kep Bangka Belitung. Tampak tersangka (belakang) dikawal anggota. (Istimewa)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Perbuatan bejat YC akhirnya tercium juga oleh keluarga korban sebut saja Melati (16). YC selaku orang yang dianggap sebagai pelindung bagi keluarganya termasuk sepupuh atau ponakannya justru malah sebaliknya, perbuatan YC justru telah menghancurkan masa depan ponakannya sendiri.

Bejatnya, YC justru diduga nekat berbuat tak senonoh terhadap ponakannya sendiri (Melati), bahkan perbuatan cabulnya itu dilakukan sebanyak 16 kali terhadap Melati, hingga akhirnya korban pun terpaksa melaporkan perbuatan sang paman kepada keluarganya.

Akhirnya, YC pun kini terpaksa diamankan pihak aparat kepolisian terkait dugaan tindak perbuatannya yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.
YC sendiri berhasil diringkus tak lain berkat hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan tim Subdit IV PPA Dit Reskrimum Polda Kep Babel.

Kapolda Kep Babel, Brigjen Pol Istiono melalui Kabid Humas Polda Kep Babel, AKBP Maladi dalam press conference yang digelar, Senin (8/4/2019) di gedung Polda Kep Babel mengatakan jika peristiwa tindak pencabulan itu diketahui berawal ketika korban, Melati (8) menceritakan kejadian dialaminya kepada saudaranya YC yang tinggal di Bangka.

Kepada saudara YC itu, korban mengaku jika dirinya tidak mau balik lagi ke TSP (kediaman pelaku) lantaran ia telah menjadi korban pencabulan sebanyak 16 kali.
“Pengakuan korban (Melati — red) bahwa ia telah dicabuli YC hingga 16 kali,” terang  Maladi.
Foto : Ketua KPAD Provinsi Babel saat mendatangi gedung Kapolda Kep Babel. (Istimewa)

Peristiwa tersebut dikatakanya lagi justru terjadi di wilayah hukum Polres Bekasi, pada bulan April tahun 2018 lalu.

“Pada saat malam itu, korban dicium, bibir korban sering dicium dan pelaku yang merupakan paman korban juga menggesekan kemaluannya,”urai Maladi.Terkait kasus ini ditegaskan Maladi jika pihaknya selanjutnya melakukan pengamanan terhadap tersangka (YC) walaupun tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kota Bekasi.

“Kebetulan pelaku ada di Kota Pangkalpinang,  jadi kami amankan, dan Insya Allah besok (Selasa, 9/4/2019) tersangka sudah kami limpahkan ke Polres Bekasi Kota,”jelasnya

Ketua KPAD Babel, Sapta Qodria Muahfi SH mengatakan terungkapnya kasus ini hasil  investigasi yang dilakukan pihak KPAD Babel.”Berawal laporan pelaku yang berpura-pura melaporkan ke KPAD Riau, pada saat itu, pelaku mengaku orang tua kandung Melati, yang merasa dihalangi orang tua asuh koran, setelah kami telusuri bahwa pelaku adalah paman korban yang berpura-pura menjadi orang tua Melati,” ungkap Sapta.

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *