Abang Hertza : Ekpansi Retail Minimarket, Toko Kelontong Tetap Diperhatikan

Foto : Ilustrasi usaha retail. (net)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Akhir-akhir ini bisnis retail atau mini market kian menjamur di sejumlah tempat termasuk di wilayah Kota Pangkalpinang.

Kondisi ini tentu saja menyita perhatian wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Pangkalpinang lantaran dikhawatirkan terhadap usaha sejenis lainnya namun berskala kecil yakni toko-toko kelontong yang ada di sekitar wilayah Kota Pangkalpinang.

Meski begitu, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza justru merespon positif menjamurnya minimarket modern, hal ini menurutnya sebagai bentuk eksistensi pembangunan Kota Pangkalpinang yang semakin tumbuh dan berkembang.

“Dengan berdirinya minimarket merupakan sebuah ekspansi retail nasional, yang memang rata-rata di Indonesia umunya berdiri retail tersebut. Banyak hal positif seperti tersedianya lapangan pekerjaan, dengan adanya retail-retail itu,” kata Abang Hertza. Rabu (2/12/2020).

Berkaitan maraknya warung atau toko kelontong, Abang Hertza mengatakan sejauh ini persaingan sehat masih terjadi antara keduanya.

Namun, ia berpesan untuk tidak memonopoli harga, agar masyarakat dapat memilih sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau yang berjejer itu hal yang lumrah, biar ada pilihan intinya tidak hanya satu toko dengan menjual satu harga yang memonopoli akhirnya tidak ada persaingan harga. Masyarakat kan ingin memilih mana yang lebih murah yang lebih gampang dijangkau, itu hak masyarakat untuk berbelanja,” jelasnya.

Selain itu, saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang sedang gencar-gencarnya menarik investor, untuk kemajuan Kota Pangkalpinang termasuk juga retail-retail minimarket.

Menanggapi hal tersebut Abang Hertza mengungkapkan, Pemkot Pangkalpinang, harus tetap memperhatikan usaha masyarakat terutama di sekitar berdirinya minimarket modern.

“Pesan untuk Pemkot guna memperhatikan usaha-usaha rakyat berupa toko yang sama atau serupa, tidak memberikan izin terlalu dekat. Saya pikir harus mengatur mengenai jarak atau jangkauan sebelum memberikan izin, atau jika tidak berpindah akan mematikan usaha masyarakat yang sudah terlebih dahulu berdiri,” tegasnya. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *