Anggota Dewan Sorot Miras Diduga Beredar Bebas Di Kota Pangkalpinang

Wakil ketua II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady. (Ist)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Persoalan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) jenis anggur merah kini menjadi sorotan pihak DPRD Kota Pangkalpinang. Hal itu lantaran wakil rakyat menduga akhir-alhir ini marak beredarnya miras dijual bebas di wilayah Kota Pangkalpinang.

Seperti halnya seorang anggota DPRD Kota Pangkalpinang asal PKS, Rio Setiadi kini menjabat selaku wakil ketua II DPRD Kota Pangkalpinang malah menyoroti serius terkait persoalan miras diduga kini marak dijual bebas di wilayah Kota Pangkalpinang

“Padahal saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda — red) Nomor 2 tahun 2016 sampai dengan hari ini masih berlaku, yaitu larangan menjual mendistribusikan minuman beralkohol jenis apapun,” kata Rio kepada wartawan belum lama ini di gedung DPRD Kota Pangkalpinang.

Lanjutnya, sesuai Perda tersebut sesungguhnya tidak dibolehkan miras beredar dengan bebas di Kota Pangkalpinang. Hal itu diarenakan Kota Pangkalpinang ini bukan termasuk dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) wisata.

Terlebih alasannya bahwa pendapatan yang datang dari retribusi minum beralkohol (minol) menurut ia dianggapnya sangatlah kecil jika dibandingkan dengan retribusi parkir sekalipun.

Oleh karenanya pihak DPRD Kota Pangkalpinang ditegaskanya saat ini justru sedang membahas Perda terkait dengan minuman alkohol, namun di sisi lain gak ini perlu adanya jaminan dari pemerintah agar distribusi ini dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan seketat mungkin.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang dan aparat terkait sebaiknya berkoordinasi untuk memberantas penjualan miras ilegal jenis anggur merah ini. Kami berharap Satpol PP dan aparat terkait dapat melakukan kerjasama dalam memberantas beredarnya minuman beralkohol ini,” harapny. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *