Awal Tahun 2021, Ini Gebrakan Polres Pangkalpinang Terhadap Pelaku Narkoba

Foto : Pihak Polres Pangkalpinang saat menggelar konferensi pers terkait kasus. narkoba. (Zen)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Pihak Polres Pangkalpinang sampai saat ini terus menabuhkan genderang perang terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan (narkoba) di wilayah hukumnya.

Hal tersebut terbukti baru-baru ini atau di awal tahun 2021 ini justru tim Satuan Reserse & Narkotika (Sat Restik) Polres Pangkalpinang berhasil meringkus sedikitnya 5 (lima) orang tersangka atau pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka.

Dalam konferensi pers, Senin (24/1/2021) digelar di gedung Polres Pangkalpinang, Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi seijin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah didampingi Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, Kasubbag Humas AKP Agus Widodo, KBO Narkoba Iptu Deni Wahyudi beserta Kasi Propam Polres Pangkalpinang Ipda Lubis mengatakan jika di awal tahun 2021 pihaknya sempat menangani sedikitnya 4 (empat) kejadian perkara penyalahgunaan narkoba.

Foto : Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku kejahatan narkoba. (Zen)

“Dari sejumlah perkara kasus ini sedikitnya ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AF (24), IF (19), BT (18), AR (40) dan RR (34) yang berasal dari Kota Pangkalpinang,” Johan Wahyudi di hadapan awak media saat konferensi pers berlangsung.

Selain para tersangka diamankan, tim Sat Restik Polres Pangkalpinang pun sempat pula mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari masing-masing tersangka antara lain, dari tangan tersangka AF diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,16 gram dan 1 unit sepeda motor honda scopy yang digunakan tersangka.

Begitu dari tersangka lainnya yakni IF pun diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,15 gram dan 1 unit sepeda motor suzuki nex II yang digunakan tersangka.

“Sedangkan dari tersangka BT ikut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,33 gram dan 1 unit hand phone merk realme yang digunakan tersangka,” ungkap Kabag Ops.

Selain itu dari tangan tersangka lainya yanni AR dan RR turut pula diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2 bungkus seberat 0,40 gram dan 1 unit sepeda motor yamaha vixion yang digunakan tersangka.

Menurut Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi para tersangka mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seseorang yang baru saja dikenal di kota Pangkalpinang.

“Hingga saat ini seluruh pengedar dan tersangka masih buron dan masih DPO Polres Pangkalpinang,” tegas Johan.

Bahkan hingga saat ini di awal tahun 2021 menurutnya jika pihak Polres Pangkalpinang terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersangka kasus narkoba ini, hal ini bertujuan agar pelaku bisa secepatnya ditangkap dan diadili.

“Kita terus melakukan koordinasi dengan jajaran di lapangan dan masyarakat untuk mengembangkan kasus ini serta secepatnya menangkap pelaku,” tegasnya lagi.

Oleh karenanya para tersangka atau pelaku narkoba itu ditegaskanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam penjara 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *