Foto : Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo Suroso pose bersama wakil gubernur Babel, Abdul Fattah. (Istimewa)
PANGKALPINANG,SpotBerita – Kendati provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terbilang sedikit dalam melaporkan ke lembaga perlindungan saksi & korban (LPSK) RI meminta perlindungan sebagai saksi dan korban bukan berarti di Babel dikatakan aman dalam tindakan ancaman kekerasan terhadap saksi dan korban dalam suatu perkara pidana.
Hal ini yang disampaikan oleh Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo Suroyo kepada pewarta HPI dan IMO Indonesia Bangka Belitung saat berkunjung ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Provinsi Bangka Belitung yang terkecil yang laporan masuk ke LPSK pada tahun 2016 hanya ada tiga laporan, tahun 2017 nol dan tahun 2018 hanya tiga, dan bukan berarti provinsi kepulauan Bangka Belitung aman dalam tindakan pidana ancaman kekerasan terhadap saksi dan korban,” ujar Hasto saat diwawancara pewarta HPI/IMO Indonesia Babel disela-sela usai diterima Abdul Fattah Wakil Gubernur Babel, Selasa (23/9/2019) di Pangkalpinang.
Lebih lanjut diungkapkan Hasto, selain ketidaktahuan dari apa tugas, wewenang dan manfaat LPSK RI bagi masyarakat dan rasa ketakutan saksi dan korban untuk mengungkapkan suatu perkara pidana yang melimpah dirinya.
“Hampir sebagian saksi dan korban dalam perkara tindak pidana takut memberikan kesaksian dan mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga seringkali saksi dan korban memilih diam, hal ini menjadi tugas, wewenang dan manfaat keberadaan LPSK itu sendiri,” terang Hasto. (*/red)