Foto : Barang bukti kejahatan narkotika yang diamankan tim BNN. (Istimewa)
PANGKALPINANG,SpotBerita -1,8 kilo gram (kg) narkotika jenis shabu akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang bersama BNN Provinsi Bangka Belitung (Babel) dari tangan pelaku yakni Zainal Abidin Als Nanda alias Bebek.
Pelaku diamankan oleh tim belum lama ini di kediamannya di kawasan jalan Ratna RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Sabtu (12/10/2019).
Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Ikhlas Gunawan, kejadian penangkapan para pelaku narkotika itu berawal informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat menyebutkan bahwa di daerah jalan Ratna RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu.
“Nah setelah mendapat informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan sekira pukul 16.30 WIB dilakukan penindakan dan diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Zainal Abidin Als Nanda Als Bebek,” ungkap Ikhlas, Sabtu (12/10/2019).
Selanjutnya diterangkan ia, saat itu juga tanpa menunggu lama segera dilakukan pengeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah Zainal Abidin Als Nanda Als Bebek tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Dan ditemukan narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam tas warna merah sebanyak 18 bungkus sedang dengan berat total bruto 1,8 kg (1800 gram), selanjutnya 1 (satu) orang tersebut beserta barang buktinya di bawa ke Kantor BNN Kota Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ikhlas.
Ia merincikan terkait sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tim dari pelaku yakni
narkotika jenis shabu 18 (delapan belas) paket shabu-shabu. Barang haram ini ditaruh di dalam plastik berstrip merah dengan berat kurang lebih 100 gram perbungkus total berat bruto1800 gram (1,8 kg).
Selain itu barang bukti lainnya yakni 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru dan 1 (unit) motor merk honda Vario warna hitam.
“Pasal yang dijerat untuk pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Ikhlas. (Asrori)