Bila Cukup Bukti Kasus Dana Konpensasi Kapal Isap Segera Dinaikan Polres Bangka

Foto : Kapolres Bangka, AKBP Widi Hariawan didampingi Waka Polres Bangka Kompol Faisal saat berdialog dengan perwakilan masyarakat Pesisir Sungailiat. (Ist)

BANGKA,SpotBerita – Sedikitnya 5 (lima) orang perwakilan masyarakat Pesisir, Sungailiat, Kabupaten Bangka akhirnya mendatangi kantor Mapolres Bangka, Selasa (8/9/2020) siang.

Perwakilan masyarakat Pesisir Sungailiat ini didampingi ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ibrahim bersama timnya termasuk ketua LSM Komando Pejuanv Merah Putih (KPMP) Bangka, Suhendro tak lain guna mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana konpensasi kapal isap produksi (KIP) yang beroperasi di wilayah perairan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam kasus ini sebelumnya seorang warga Pesisir, Sb asal warga lingkungan RT 02 Parit Pekir, Sungailiat beberapa waktu lalu diketahui sempat mendatangi Mapolres Bangka atau Sat Reskrim Polres Bangka.

Sb saat itu dalam laporannya ke pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bangka yakni terkait dugaan data fiktip warga penerima dana konpensasi kapal isap produksi (KIP) Sungailiat, sehingga dalam kasus ini seorang panitia penyaluran dana konpensasi KIP ini berinisial Om kini berstatus sebagai terlapor.

Sementara dalam pertemuan perwakilan masyarakat Pesisir Sungailiat kali ini disambut langsung oleh Kapolres Bangka, AKBP Widi Hariawan SIK termasuk Waka Polres Bangka Kompol Faisal, Kabag Ops Polres Bangka, AKP Teguh, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Dedi Setiawan termasuk Kapolsek Sungailiat, Iptu Alvino.

Awalnya sebelum Kapolres Bangka, AKBP Widi Hariawan menemui perwakilan masyarakat Pesisir Sungailiat ini, perwakilan masyarakat Pesisir diterima Kabag Ops Polres Bangka, AKP Teguh dan seorang penyidik Sat Reskrim Polres Bangka, Husni.

Dalam dialog awal bersama masyarakat Pesisir Sungailiat di ruang rapat utama Mapolres Bangka saat itu, penyidik ini (Husni) mirisnya sempat mempersoalkan kedatangan para perwakilan masyarakat Pesisir Sungailiat termasuk tim LIN Provinsi Babel ke Mapolres Bangka.

Tak hanya itu Husni pun selaku penyidik ini pun sempat menyinggung soal kapasitas perwakilan masyarakat Pesisir termasuk tim LIN Provinsi Babel mempertanyakan terkait perkembangan laporan Sb ke pihak Polres Bangka soal kasus dugaan penggelembungan data warga penerima dana konpensasi KIP Sungailiat.

Foto : Usai pertemuan, ketua LIN Provinsi Babel, Ibrahim termasuk ketua LSM KPMP Bangka Suhendro pose bersama Kapolres Bangka AKBP Widi Hariawan dan Waka Polres Bangka Kompol Faisal. (Ist)

“Secara prosedur kami tidak mempunyai kewenangan menyampaikan informasi kasus ini. Maaf kapasitas bapak-bapak ini apa? Sebab pelapornya (Sb — red) malah tidak datang di sini,” ungkap Husni di hadapan perwakilan masyarakat Pesisir dan ketua LIN Provinsi Babel saat itu.

Pernyataan penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Husni pun saat itu justru mengundang pertanyaan dari perwakilan masyarakat Pesisir Sungailiat termasuk ketua LIN Provinsi Babel.

Menurut Ibrahim, masyarakat khususnya warga Pesisir Sungailiat mempunyai kewenangan atau hak mempertanyakan perkembangan penanganan pihak penyidk terkait laporan soal dugaan kasus penggelembungan data warga penerima dana konpensasi KIP Sungailiat.

Meski begitu Husni lagi-lagi menjelaskan alasan pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam menyampaikan informasi terkait laporan Sb kepada pihanknya beberapa waktu lalu.

“Percayalah kepada kami dan kami akan tetap bergerak. Tapi kami tetap tidak bisa menyampaikan info tersebut karena bapak-bapak ini bukan pelaporanya.Mohon maaf bukan kami tidak mau menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus ini,” sanggahnya lagi.

Namun akhirnya dalam kesempatan itu, penyidik ini pun (Husni) masih didampingi Kabag Ops Polres Bangka, AKP Teguh menceritakan kronologis singkat terkait upaya penyelidikan terkait laporan Sb sebelumnya kepada pihaknya.

“Sudah 20 orang saksi kami periksa dan saat ini sedang proses pengembangan penyelidikan,” ungkap Husni.

Hanya saja dalam penanganan kasus dana konpensasi KIP Sungailiat ini ia berharap perwakilan masyarakat Pesisir Sungailiat dapat bersabar dengan alasan saat ini diakuinya pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bangka sedang mengupaykan .mengumpulkan sejumlah barang bukti lainya termasuk saksi laiinnya.

Menurutnya berdasarkan data yang diterima pihaknya tercatat sekitar 700 orang warga penerima dana konpensasi KIP Sungailiat, namun dalam hal ini tak mungkin pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap warga penerima dana sejumlah data yang ada tersebut.

“Tidak mungkinlah kami memeiksa sebanyak 700 orang warga penerima dana konpensasi KIP itu. Nah kami kesulitan dalam hal ini khususnya dari sejumlah itu warga mana yang menerima dan yang sama sekali tidak menerima. Jadi mohon bantu kami dalam mencari bukti bukti lainnya termasuk para saksi lainnya,” terang penyidik ini.

Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Teguh saat itu pun sempat menyakinkan para perwakilan masyarakat Pesisir Sungailiat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini.

“Bila cukup bukti kasus dana kapal isap segeradinaikan,” ungkap Kabag Ops.

Usai memberikan penjelasan di hadapan perwakilan masyarakat Pesisir, tak lama kemudian datanglah Kapolres Bangka AKBP Widi Hariawan masuk ke ruang rapat utama Mapolres Bangka termasuk Wakil Kapolres Bangka, Kompol Faisal lebih awal masuk ke ruangan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bangka justru tak banyak berkomentar dengan alasan saat itu terkait informasi penanganan kasus dari laporan Sb ke pihak Sat Reskrim Polres Bangka sudah dijelaskan oleh penyiidik Sat Reskrim Polres Bangka.

Seorang masyarakat Pesisir Sungailiat yang juga selaku nelayan, Budi alias Ambon (42) sempat menyampaikan keluhannya di hadapan Kapolres Bangka jika dirinya saat ini dirinya menafkahi keluarganya lantaran kinerja panitia KIP dianggapnya tak transfaran menyalurkan dana konpensasi.

“Dulu kepanitiaan lama saya masih bisa beli beras makan tapi sekarang saya tidak dapat lagi,” ungkap Ambon saat itu.

Sementara itu, Gustari selaku ketua Relawan Pemantau CSR Bangka mengatakan dalam proses penyelidikan kasus tersebut pihak penyelidik harus memanggil pihak panitia terlebih dahulu terkait mekanisme pendataan dan peran serta fungsi tugas pengawas dalam kepanitiaan.

“Kasus ini masuk delik laporan bukan aduan karena terkait dana masyarakat jadi siapapun berhak untuk mendapatkan informaasinya terutama masyarakat nelayan,” jelas Gustari saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (8/9/2020) siang.

Saat ditanya terkait adanya nama Kapolsek Sungailiat, Kasat Polair Polres Bangka Gustari justeru meminta Kapolres Bangka dapat menarik anggotanya dalam kepengurusan panitia KIP karena melanggar UU No 2/2002 tentang kepolisian serta alasan kepanitiaan itu sudah dinotaris Muhammad Firdaus SHMkn nomor 66 tgl 4 april 2019 dan telah terjadi gejolak antara panitia dengan maayarakat,” jelasnya.

Gustari pun sempat menyangga terkait pernyatan penyidik Sat Reskrim Polres Bangka (Husni) yang dinilai tak profesional selaku aparat dalam hal berkomunikasi.

Sesuaidalam KUHP antara pasal pelaporan dan pengaduan berbeda seperti dalam kasus ini ada salah satu warga melaporkan adanya indikasi atau dugaan pengelembungan data penerima dana konpensasi KIP kepadapihak Polres Bangka maka wajarlah masyarakat menurutnya berhak mengetahuinya.

“karena palapor bukan korban yang merasa dirugikan,” singgungnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *