Camat Belinyu Minta Oke Zone Belinyu Ditutup

Foto : Gedung ruko.yang terletak di ruas jalan Gajah Mada, Kota Belinyu kini di gedung ini diduga terdapat arena permainan judi berkedok game. (Ian)

BANGKA,SpotBerita – Camat Belinyu, Sharly Nopriansya mengatakan jika pihaknya akan melayangkan surat dari Gugus Tugas Kecamatan guna ditujukan kepada pihak pengelola arena permainan diduga ketangkasan judi yang dikemas seolah-olah suatu permainan game.

“Hari ini kami layangkan surat dr Gugus tugas kecamatan,” kata Sharly dalam pesan singkat/WhatsApp (WA) yang diterima spotberita.com, Selasa (14/7/2020) siang.

Saat disinggung maksud dan tujuan surat yang dilayangkan oleh pihaknya kepada pihak pengelola Oke Zone di Belinyu tersebut, justru ditegaskanya tak lain dengan maksud agar pihak pengelola Oke Zone itu menghentikan kegiatan usaha tersebut.

“Penghentian kegiatan,” tegas Camat Belinyu dikenal sebagai cucu keturunan darah pejuang kemerdekaan RI (veteran) ini.

Meski begitu, alumni IPDN ini pun mengaku jika kegiatan usaha Oke Zon diketahui hampir sepekan ini justru telah mengantongi ijin yang telah dikeluarkan oleh intansi terkait.

“Ada izin Usaha Permaianan atau perijinan arena permainan,” terangnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Kapolsek Belinyu, AKP Ricky Dwiraya Putra pun membenarkan jika kegiatan usaha Oke Zone di Kota Belinyu saat ini telah mengantongi perijinan.

“Kita sudah cek perijinan nya lengkap bahkan dari pihak pemilik sudah membuat pernyataan tidak ada kegiatan perjudian diatas materai, tks,” kata Kapolsek Belinyu yang disampaikannya melalui pesan singkat, Selasa (14/7/2020) siang.

Terpisah, Kabid Perijinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Bangka, Heri Susanto saat ditemui tim media ini mengatakan jika usaha arena pernainan ketangkasan (Oke Zone) tersebut memang telah memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pihaknya.

“Mereka (Oke Zone — red) hanya punya ijin permainan. Jadi kami yang mengeluarkannya ijin tempat usaha tersebut,” ungkap Heri kepada tim spotberita.com, Selasa (14/7/2020) siang saat itu didampingi stafnya, Chairi.

Dijelaskanya, jika sebelum pihaknya mengeluarkan perijinan tersebut terlebih dahulu diakuinya yakni melakukan kegiatan survai tempat atau lokasi usaha Oke Zone, dan menurutnya sampai saat ini ijin yang dikeluarkan pihaknya sudah hampir setahun lebih.

Namun ketika tim mencoba meminta keterangan lebih jauh soal kegiatan pihaknya dalam kegiatan survai lokasi atau tempat usaha Oke Zone di Kota Belinyu yakni seputar peralatan permainan ketangkasan namun sayangnya ia tak dapat menjelaskan secara detil.

Hanya saja menurutnya jika dalam kegiatan survai pun justru dilibatkan oleh pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka, hal itu lantaran menurutnya pihak intansi tersebut selaku pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap usaha itu (Oke Zone).

Kembali disinggung soal perijinan yang diterbitkan oleh pihaknya kepada tempat usaha Oke Zone itu yang rentan disalahgunakan oleh oknum pengusaha, baakan perijinan yang ada pun digunakan atau prakteknya suatu permainan judi berkedok game, Heri justru malah mengatakan jika itu terjadi menurutnya usaha yang dijalankan adalah ilegal.

“Namun dalam hal ini bukan kewenangan inntansi kami dalam pengawasan tapi intansi terkait lainnya termasuk pihak Pol PP. Sebaliknya kewenangan kami hanya sebatas bersifat urusan administrasi saja,” terangnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *