Di Bangka Belitung Tolak UU Omnibus Law, Ratusan Massa Pendemo Aksi Di Jalan Raya

Foto : Aksi para demonstran saat turun ke jalan guna menunjukan sikap UU Omnibus Law. (Eqi)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Seruan aksi untuk menolak terkait Undang – Undang Omnibus Law ( Undang – undang Sapu jagat ) cipta kerja yang disahkan DPR – RI menuai penolakkan dari berbagai pihak termasuk di Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Hal serupa juga terjadi di Provinsi Bangka Belitung dengan massa pendemo terdiri dari 500 orang termasuk elemen buruh masyarakat lainnya dan mahasiswa guna lakukan aksi demonstrasi menolak undang-undang kontroversi tersebut.

Masyarakat di Bangka ini menggelar aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di ruas jalan raya Sudirman depan alun-alun taman merdeka (ATM) Kota Pangkalpinang.

Menurut para demonstran jika Omnibus Law tidak hanya berdampak bagi buruh, tapi bagi elemen lainnya termasuk mahasiswa saat nanti dia bekerja.

“Daripada hanya belajar di kelas atau daring, turun ke jalan menurut saya lebih efektif agar mereka ikut merasakan perjuangan rakyat,” ujar seorang mahasiswa ini, Kamis (9/10/2020).

Aksi para demonstran ini mengakibatkan arus lalu lintas di dekat alun-alun kota tersendat. Bahkan gelombang penolakkan ditandai banyaknya aksi demonstrasi diberbagai wilayah di Indonesia.

Koordinator aksi Ed mengatakan, seruan melakukan aksi akan dilaksanakan pada hari itu.

“Kami sangat peduli terkait Omnibus Law cipta kerja menurut kami Undang – Undang itu lebih memihak pengusaha tidak memihak rakyat,” kata salah satu massa pendemo itu.

Menurutnya ikut serta menyuarakan cegah omnibus low bukan didorong pihak tertentu, namun panggilan hati.

“kita akan cegah Omnibus Law jangan sampai gagal, DPR – RI mengesahkan Omnibus Low lebih buruk dari penguasa lainnya. Kita minta DPRD – Provinsi Babel mendesak DPR – RI mencabut Omnibus Law , tutupnya

Massa aksi juga mendesak untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil rakyat yakni DPR perwakilan , segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menganulir UU itu. “Kami tetap menuntut pemerintah dan DPR membatalkan Omnibus Law,” ujarnya. (Eqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *