Diduga Tampung Pasir Timah Ilegal, Bos Semelter Ini Jadi Terdakwa

Foto : Terdakwa, Ahmad Febrian alias Febri (berdiri). (Habib)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Lantaran persoalan pasir timah, seorang bos perusahaan peleburan biji timah (semelter), Ahmad Febrian alias Febri akhirnya kini berstatus sebagai terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas 1B.

Sekedar diketahui, perkara kasus ini sebelumnya sempat disidangkan dengan 8 orang saksi dihadirkan di hadapan majelis hakim, kali ini bos semelter ini kembali duduk di kursi pesakitan guna menjalani sidang perkara hukum yang menjeratnya itu.

Selama persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh I Nyoman Wiguna SH MH bersama dua orang anggota majelis hakim lainnya, Iwan Gunawan SH MH & Hotma EP Sipahutar SH MH mencecar beragam pertanyaan terhadap seorang saksi, Sutadi tak lain anggota kepolisian asal Mabes Polri Jakarta.

Saksi saat itu sempat ditanyakan seputar kronologis penangkapan pasir timah berikut alasan aksi penangkapan pasir timah sebanyak 5 ton lebih oleh tim Mabes Polri di lingkungan semelter milik PT DS Jaya Abadi tersebut.

Dalam kesaksiannya, Sutadi (saksi) mengaku jika aksi penangkapan 2 unit truk warna kuning bermuatan pasir timah sebanyak 5 ton lebih itu berawal dari hasil penyelidikan selama 2 mingggu yang dilakukan pihaknya (tim Mabes Polri).

“Saat penangkapan sejumlah pasir timah itu di semelter PT DS Jaya Abadi oleh tim Mabes Polri berjumlah 12 orang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Agung Budijono pada tanggal 25 Mei 2019,” ujar Sutadi.
Diakui saksi jika saat penangkapan 2 unit truk bermuatan pasir timah itu, timnya (Mabes Polri) memang sebelumnya tidak melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah setempat (Polda Babel), lantaran hal itu dikatakan saksi adalah kewenangan atasannya.

“Nah giat penangkapan yang kami lakukan itu memang tidak berkoordinasi dengan pihak Polda Babel, namun selanjutnya berkas perkara kasus ini kami limpahkan ke Polda Babel,” jelas saksi di hadapan majelis hakim saat sidang berlangsung, Selasa (2/4/2019).

Selain itu saksi pun mengaku alasan pihaknya (tim Mabes Polri) melakukan penangkapan sejumlah pasir timah berikut barang bukti lainnya sesungguhnya lantaran timnya menduga jika sebanyak 5 ton lebih pasir timah yang diangkut menggunakan 2 unit truk itu merupakan hasil perolehan pasir timah dari para penambang rakyat yang tidak memiliki ijin resmi atau ijin usaha penambangan (IUP).

“Berdasarkan hasil penyelidikan tim kita, jika pasir timah itu diperoleh dari para penambang rakyat yang tidak memiliki IUP atau bukan IUP milik perusahaan semelter itu (PT DS Jaya Abadi — red),” terangnya.

Bahkan menurut keterangan saksi di hadapan majelis hakim, PT DS Jaya Abadi sendiri memiliki sejumlah IUP antara lain di wilayah Kabupaten Bangka yakni Belinyu selain di daerah lainnya.
Namun sejumlah pasir timah sebanyak 5 ton lebih yang berhasil diamankan oleh tim Mabes Polri saat itu saksi menduga diperoleh dari para pertambangan rakyat tidak memiliki IUP resmi.

Sebelumnya saksi mengaku jika sejumlah pasir timah yang dipasok ke semelter PT DS Jaya Abadi sesungguhnya melalui perantara atau pihak-pihak yang dipercaya perusahaan tersebut mencari sekaligus mengumpul pasir timah untuk kepentingan produksi balok timah.

“Hasil penyelidikan tim kita waktu itu diketahui jika sejumlah pasir timah itu dikumpul oleh saudara Firmansyah alias Firman dan seorang lagi saudara Bily. Nah mereka ini dipercaya atau dimodalin oleh perusahaan semelter itu mengumpulkan pasir timah,” jelas saksi di hadapan majelis hakim.

Keterangan saksi pun saat di persidangan sempat disangkal oleh para penasehat hukum terdakwa, Agus Hendrayadi SH. Saat itu ia sempat menyangsikan soal kronologis penangkapan sejumlah pasir timah di semelter PT DS Jaya Abadi, namun saksi tak dapat menjelaskan secara rinci terkait konfisi pasir timah yang diamankan itu kondisinya bukan basah melainkan kering.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim akhirnya menutup kegiatan sidang namun sebelumnya terdakwa (Febri) sempat ditanya apakah keberatan terhadap keterangan saksi dari tim Mabes Polri itu, namun terdakwa saat itu justru tak memberi sanggahan.

Setelah sidang ditutup, terdakwa terlihat langsung keluar dari ruang sidang tanpa menggunakan rompi tahanan maupun pengawalan ketat dari petugas keamanan. Kondisi tersebut sangat beda jika dibandingkan saat sidang perkara kasus serupa atau perkaravmineral tambang zirkon dengan terdakwa Hon Aprianto alias Antoni di pengadilan setempat.

Sebaliknya setiap persidangan, terdakwa Antoni kerap terlihat selalu menggunakan rompi tahanan, baik saat masuk ke dalam ruang sidang maupun usai menjalani sidang, bahkan Antoni saat keluar dari ruang persidangan pun kerap terlihat mendapat pengawalan ketat petugas keamanan. (Habib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *