Dinilai Tidak Transparan, CSR Dipertanyakan Masyarakat Nelayan

Foto : Perwakilan masyarakat pesisir ketika mendatangi kantor pengacara, Dr H Zaidan SH guna menyampaikan keluhannya. (Lukman)

PANGKALPINANG,SpotBerita -Penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan tanpa laporan pertanggung-jawaban, tentunya bisa mengundang niat jahat beberapa oknum pelaku, serta berpotensi masuk ke ranah pidana, Sabtu (4/7/2020).

Pada prakteknya, dana CSR tersebut disebut para analis harus dipertanggungjawabkan peruntukannya, serta yang terpenting adalah bisa tepat sasaran, memiliki nilai manfaat yang tinggi dan bisa meringankan beban penderitaan masyarakat sekitar, yang memiliki usaha di kawasan penerima dana CSR.

Sementara itu, sore ini baru saja terjadi konsultasi hukum antara pihak perwakilan masyarakat nelayan Sungailiat dengan pihak Kantor Pengacara Zaidan Mhum and Partner, di kantornya di Ruko Kawasan Perkantoran Gubernur Air itam.

Menurut keterangan Wakil Ketua Forum Masyarakat Pesisir (Formappis), Heri saat ditemui di lantai dua kantor Pengacara, Ia menjelaskan pihaknya mengendus ada indikasi ketidakberesan dalam hal pendistribusian dana CSR dari Kapal Isap Produksi.

“Selain masalah transparansi, kami juga menyoroti masalah adanya penempatan beberapa pejabat dalam struktur panitia, yang masyarakat tahu mereka dikenal sebagai anggota aktif aparat tertentu,nah itu juga kami sampaikan dalam forum diskusi tadi,” jelas Heri.

Heri bilang, setelah penyampaian pihaknya di kantor pengacara, maka langkah selanjutnya Ia beserta perwakilan masyarakat yang lain menunggu tindak lanjut dari pihak pengacara.

“Ya kami menunggu, setelah didalami oleh pengacara, maka langkah selanjutnya akan kami rembukkan lagi, apakah berlanjut ke pelaporan ke pihak Kepolisian atau apa,” imbuhnya.

Senada dengan Wakil Ketua Formappis, pengacara yang mewakili masyarakat nelayan, M Zaidan Mhum di depan awak media menyatakan, bahwa memang benar sore ini pihaknya telah didatangi perwakilan masyarakat nelayan yang mempersoalkan soal indikasi kecurangan dalam hal dana CSR.

“Jadi setelah pertemuan ini, kan kami dalami dulu seperti apa, kalau nanti memang ditemukan fakta adanya indikasi penyimpangan, kita laporkan ke polisi saja,” ucap dia.

Zaidan sebut, menyoal beberapa nama yang disebut-sebut sebagai pejabat institusi tertentu, menurutnya hal tersebut dinilai tidak pas dan berpotensi melanggar hukum.

“Sementara ini kan kami sudah menerima laporan awal dari masyarakat, tentunya akan kami pelajari SK-nya seperti apa, selain itu menyoal adanya beberapa nama pejabat disitu akan dipelajari apakah logis apa tidak, kalau wadahnya tidak legal otomatis semuanya ya tidak legal,” pungkas purnawirawan melati tiga ini. (Lukman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *