Ditanya Soal Keberadaan Vila di Hutan Lindung, Lurah Jelitik Tak Kooperatif

Foto : Lurah Jelitik, Meirina (ujung kanan) pose bersama bupati Bangka, H Mulkan. (dok website pemkab Bangka)

BANGKA,SpotBerita – Sudah selayaknya pejabat negara memahami tugas para insan pers dalam melaksanakan peliputan suatu kasus, lantaran pers menjalani profesinya dilindungi oleh undang-undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers.

Namun hal itu justru tak demikian dipahami oleh seorang pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bangka yakni Lurah Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka saat ini dijabat oleh Merina.

Hal itu berawal dari giat peliputan yang dilakukan oleh reporter media spotberita.com terkait kasus vila yang diduga dibangun dalam kawasan hutan lindung (HL) Bukit Rebo, Sungailiat Kabupaten Bangka.

Reporter media ini awalnya melakukan konfirmasi ke Lurah Jelitik, Meirina melalui pesan singkat/short message service (SMS) ke nomor ponsel pejabat ini, Selasa (25/8/2020).

Dalam pesan itu reporter ini menanyakan soal keberadaan vila megah yang dibangun diduga di kawasan HL Bukit Rebo.

Namun tak disangka, Meirina malah menjawab singkat pula dan sebaliknya ia malah balik bertanya dan menyuruh reporter media ini untuk menanyakan langsung ke pemilik vila tersebut.

“Konfirmasi apa pak,? Kenapa gak langsung dg pemilik tanah aja pak,” kata Meirina dalam pesan singkat yang diterima media ini, Selasa (25/8/2020) siang.

Selanjutnya, reporter media ini pun kembali membalas pesan Lurah Jelitik ini, dan mencoba menerangkan perihal konfirmasi.

“Bu..kalau wartawan itu mesti konfirmasi ke berbagai pihak. Bukankah lokasi villa tsb masuk lingkungan klurahan Jelitik?,” tanya reporter media ini. Lalu dijawab Meirina ‘Iya’.

Kemudian reporter ini saat itu sempat pula menanyakan soal perijinan yang dikantongi (IMB) namun diduga vila itu masuk dalam kawasan HL. Namun lagi-lagi Lurah Jelitik ini malah terkesan mengelak.

“Mungkin lebih tepat’a silahkan konfirmasi ke kehutanan pak terkait status lahan n ke KPT untuk perizinan, tq,” jawab Lurah Jelitik.

Meski begitu reporter media spotberita.com kembali menyinggung soal kewenangan pihak kelurahan setempat (Lurah Jelitik).

“Prosedur dalam pengajuan IMB bukan ada kaitannya dgn klurahan setempat?,” tanya reporter media ini. Namun Meirina justru tak lagi membalas pertanyaan reporter media ini. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *