DPRD Kota Pangkalpinang Bahas Raperda Dan Revisi Perda RT/RW

Foto : Ilustrasi Perda. (Net)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Pihak DPRD Kota Pangkalpinang saat ini sedang membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) termasuk diantaranya membahas Perda Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Bahkan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pangkalpinang menggelar rapat, Senin (11/01/2021) guna membahas seputar peraturan daerah (Perda) 2021. Rapat ini pun pihak DPRD mengundang sedikitnya sembilan perwakilan organisasi perangkat daerah termasuk pihak intansi Kanwilkumham Bangka Belitung (Babel), Senin (11/01/2021).

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pangkalpinang, Rio Setiady yang memimpin rapat hari itu tampak dihadiri pula perwakilan instansi terkait seperti, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan beberapa dinas lainnya.

“Pertemuan ini guna melakukan harmonisasi terhadap Raperda yang akan dibahas pada Tahun 2021, agar setiap pembahasan Perda di setiap tingkatnya baik di eksekutif maupun di legislatif dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan up to date terhadap aturan hukum atau regulasi di atasnya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Pangkalpinang, Rio Setiady, Senin (11/01/2021).

Dalam pertemuan tersebut terdapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru ataupun revisi, seperti Perda RT/RW Kota Pangkalpinang yang disahkan 2011 untuk dapat direvisi.

Serta Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang yang akan direvisi guna menyesuaikan pada regulasi, diantaranya adalah melakukan penyesuaian pada Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan.

“Terkait dengan naskah akademik, kajian Raperda dan draf Raperda kami harap dapat segera diselesaikan untuk dapat dibahas di Tingkat Pansus DPRD Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

“Termasuk dengan Perda Inisiatif DPRD ada lima Raperda, kita berharap Perda ini karena lahir dari dorongan masyarakat maka akan kita maksimalkan untuk dapat diselesaikan pada awal semester pertama 2021,” tegasnya. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *