Gara-Gara Anggaran Makan Minum Mantan Sekda Basel Hari Ini Jalani Persidangan Perdana

 

Foto : Seorang terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di sekretariat Pemkab Bangka Selatan, Suwandi (mantan Sekda Basel) menggunakan peci keluar dari ruang sidang. (Yanto)

PANGKALPINANG,SpotBerita — Setelah sekian lama mendekam di sel rumah tahanan (rutan) Bukit Semut, Sungailiat, tiga oknum aparat sipil negara (ASN) Pemkab Bangka Selatan (Basel), Suwandi (mantan Sekda Pemkab Basel) dan dua orang bawahannya, Yusuf dan Endang Krisnawati akhirnya, Senin (8/4/2019) menjalani persidangan perdana di gedung Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang Kelas IB.

Tiga orang oknum ASN Pemkab Basel ini hadir dalam persidangan menggunakan kemeja warna putih, para terdakwa itu terlihat didampingi para penasihat hukum masing-masing.

Sidang yang diketuai majelis hakim, Sri Endang Amperawati SH MH dan dua orang anggota majelis hakim lainnya, Erizal SH dan Yelmi SH MH kali ini agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri Basel.

Sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh seorang JPU Kejaksaan Negeri Basel ini, Rudi Apriansyah SH di hadapan majelis hakim menyebutkan kegiatan pengadaan barang  & jasa makan minum di sekretariat Pemkab Basel tahun anggaran (TA) 2017 itu senilai Rp 2,4 M diduga telah terjadi penyimpangan sebagian anggaran.

“Atas kegiatan pengadaan barang dan jasa makan minum di sekretariat pemda Bangka Selatan atau berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan telah terjadi penyimpangan sebagian anggaran,” sebut JPU saat sidang berlangsung.

Foto : Tampak terdakwa, Suwandi menggunakan rompi tahanan dikawal ketat petugas usai menjalani persidangan perdana. (Yanto)

Tak sebatas itu, dalam berkas dakwaan yang dibacakanya pun menyebutkan pula jika terkait laporan keuangan anggaran makan minum yang dibuat tersebut terdakwa (Suwandi) termasuk bawahannya Yusuf dan Endang Krisnawati diduga telah membuat laporan penggunaan keuangan yang tidak sesuai fakta.

“Sehingga dugaan kerugian anggaran makan minum itu mencapai sekitar Rp 1,6 milar lebih dan dalam hal ini Suwandi selaku pengguna anggaran,” ujar JPU.

Dakwaan yang dibacakan oleh JPU ini pun mendapat tanggapan dari salah seorang penasihat hukum terdakwa (Suwandi), Tukijan Keling SH. Penasihat hukum ini mengatakan jika pihaknya akan memberikan tanggapan pada eksepsi sidang selanjutnya, beda halnya dengan sikap penasihat hukum terdakwa lainnya (Yusuf & Endang Krisnawati), Andira SH dan Beri Saputra SH justru pihaknya tidak mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU serta mendengar tanggapan para penasihat hukum para terdakwa,  Sri Endang Amperawati Ningsih pun menutupi sidang saat itu, dan ia pun menetapkan agenda sidang selanjutnya, Rabu (10/4/2019) mendatang.

Perkara tipikor ini pun sempat menjadi sorotan sebagian masyarakat di daerah Basel, bahkan sekelompok aktifis pegiat anti korupsi Basel pun sempat menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung mendesak pihak kejaksaan agar segera mengusut tuntas perkara ini.
(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *