Gara-Gara Halangi Petugas Gakkum KLHK, Kades Cit Jadi Tersangka dan Bakal Disidangkan

Foto : Kepala Desa Cit, AD (bertopi) saat menjalani pemeriksaan oleh petugas.  (ist)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Lantaran diduga mencoba menghalang-halangi tim penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam tugas di lapangan, Kepala Desa (Kades) Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, AD (51) dikabarkan bakal menjalani persidangan di pengadilan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera belum lama ini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Rabu (2/9/2020).

Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, M Hariyanto mengatakan bahwa penetapan AD sebagai tersangka bermula dari pelaksaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera saat itu berhasil menangkap HS (43) diketahui sebagai pelaku penambang ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Sungailiat Mapur dan HN (47).

Saat kejadian itu atau ketika petugas akan menyita barang bukti, diketahui jika AD bersama puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa 3 ekskavator.

Foto. : Tim Gakkum KLHK Bangka Belitung saat menyerahkan tersangka (AD) dan barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejati Babel. (Ist)

“Mereka juga mengintimidasi supir-supir 3 truk trailer yang akan mengangkut barang bukti,” terang Hariyanto dalam siaran pers yang disampaikan kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).

Lanjutnya, dalam kejadian itu menurut Hariyanto bahwa kades dan kelompoknya
seketika itu sempat mengancam jika tetap masuk ke lokasi, trailer akan dibakar.

Tindakan yang dilakukan oknum kades ini dinilainya merupakan upaya menghalang-halangi dan/atau menggagalkan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik KLHK.

“Terkait dengan upaya menghalangi aparat penegakan hukum ini Penyidik Gakkum KLHK akan mempersangkakan AD dengan Pasal 102 Ayat1 Jo. Pasal 22 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” terang Hariyanto.

Penegakan hukum pidana terkait dengan menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan dan/atau penyidikan sebagaimana pasal 102 Ayat 1 Undang-undang No. 18 tahun 2013 ini pertama kali diterapkan oleh penyidik Gakkum KLHK. Untuk itu kasus hukum

“AD ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi dan atau mengagalkan aparat penegakan hukum yang sedang bertugas,” tegas Hariyanto. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *