Gara-Gara Iklan ‘Mak Erot’, Stasiun Radio Di Pangkalpinang Dipanggil KPID Babel

Foto : Anggota komisioner KPID Babel, Izuar saat diwawancarai reporter SpotBerita.com di sela-sela kunjungannya. (Red)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Belum lama ini dikabarkan pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bangka Belitung (KPID Babel) senpat memanggil salah satu stasiun radio yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Kasusnya yakni terkait adanya iklan seperti iklan Mak Erot itu atau semacam iklan pengobatan tradisional. Radio itu menayangkan di bawah jam 10 malam sementara aturannya boleh disiarkan di atas jam 10 malam,” ungkap Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Babel, Izuar saat kunjungannya ke kantor media online SpotBerita.com, Rabu (22/5/2019) siang.

Alasannya, penyiaran iklan pengobatan tradisional tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi anak-anak yang belum berusia dewasa.
“Jadi stasiun radio itu kita panggil sekaligus kita tegur,” ujar Izuar, namun sayangnya ia tak menerangkan secara detil stasiun radio mana yang dimaksudnya tersebut.

Bahkan sepengetahuanya stasiun-stasiun radio.di Babel ini justru kerapkali pihaknya menemukan pelanggaran.
Ia menegaskan terkait pihaknya memanggil sekaligus menegur stasiun radio tersebut lantaran hal itu berkenaan dengan tugas dan kewenangan lembaganya (KPID) selaku lembaga negara yang berwenang melakukan giat pengawasan terhadap siaran televisi termasuk radio yang ada di wilayah provinsi Babel.

“Yang kita awasi adalah isi siarannya saja,” terangnya.
Dijelaskanya, berdasarkan peraturan yang berlaku jika pedoman suatu siaran untuk radio itu mesti mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) & Standar Program Siaran (SPS).
“Isinya harus sesuai aturan atau disebut PPP dan SPS,” tegasnya. (Biar M Yamin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *