Gubernur Beri Perijinan 3,2 Hektar Ke PT WSA, Ketika Verifikasi dan Survai Ternyata Sebagian Lahan Milik Warga

Foto :  Inilah lokasi lahan yang diterbitkan SK gubernur Babel, namun fakta di lapangan justru tumpang-tindih dengan lahan milik warga Desa Rebo. (Jes)

BANGKA,SpotBerita – Akhirnya terungkap jika surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh gubernur Bangka Belitung (Babel) No :188.44/1094.K/DISHUT/2019 tentang pemberian ijin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, penyedia sarana wisata alam (IUPJLWA-PSWA) kepada PT Watana Segar Alam (WSA) semula seluas 3,2 hektar (ha), namun terbukti bermasalah.

Hal tersebut baru diketahui setelah dilakukan kegiatan verifikasi sekaligus mediasi termasuk kegiatan peninjauan langsung ke lapangan (lokasi lahan), Rabu (15/7/2020) dengan melibatkan sejumlah pihak terkait termasuk pihak perusahaan (PT WSA) yang berencana akan membangun kawasan wisata religi di kawasan HL Rebo, Sungailiat.

Kegiatan verifikasi serta peninjauan soal batas kepemiilikan lahan ini pun bermula setelah sebelumnya adanya klaim dari warga (Edi), jika warga ini memiliki sejumlah lahan yang kini berada dalam kawasan perijinan milik PT WSA.

Alhasil, setelah dilakukan verifikasi dokumen, Rabu (15/7/2020) serta pembuktian fakta di lapangan, justru lahan milk PT WSA di lokasi tersebut (HL) tidak lebih dari 1,8 hektar (ha) meski dalam SK gubernur Babel sebelumnya diberikan kepada perusahaan ini (PT WSA) di kawasan itu mencapai hingga seluas 3,2 ha.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir – Kota Waringin, Kabupaten Bangka, Bambang Trisula kepada wartawan, Rabu (15/7/2020) siang di sela-sela usai meninjau lokasi lahan (verifikasi) di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Bahwa hari ini hasil dari kegiatan mediasi sekaligus peninjauan ke lapangan. Jadi intinya kita sudah sepakat dan kebetulan pada hari ini hadir dari pihak perusahaan (PT WSA — red) termasuk pihak kepolisian, Koramil termasuk pihak desa maupun pihak kecamatan,” kata Bambang ditemui di kantornya.

Dijelaskan Bambang lebih lanjut, jika persoalan klaim warga Rebo (Edi) sebelumnya mengaku memiliki lahan seluas 1,8 ha dan 1,2 ha di lahan yang masuk perijinan PT WSA di kawasan HL Desa Rebo melalui penasihat hukumnya (pengacara), Solihin dan rekan, Senin (13/7/2020).

“Dari hasil pengukuran di lokasi hari ini bahwa kepemilikan IUPJL atas klaim milik PT Watana Segar Alam hanya seluas 1,8 hektar,” ungkap Bambang Trisula.

Selanjutnya, sesuai kesepakatan dan upaya mediasi yang dilakukan oleh pihaknya itu, Edi atau warga yang mengklaim hak atas lahan di lokasi setempat diberikan kesempatan hingga per 25 Juli 2020 oleh pihaknya agar segera mengajukan permohonan klaim tersebut ke Direktorat Jenderal Konflik Unreal, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK).

“Nah apabila saudara Edi tidak melakukan pengajuan atas klaimnya tersebut ke Kementerian (KLHK — red) maka dianggap tidak ada permasalahan atau tidak ada kegiatan di areal ijin PT WSA dapat segera melaksanakan kegiatan di lapangan,” terangnya.

Ia menambahkan terkait permasalahan saat ini pihaknya pada tanggal 20 Juli 2020 nanti berencana akan melakukan kegiatan sosialisasi di kantor desa setempat, termasuk pihaknya akan mengundang pihak-pihak yang memiliki perijinan kawasan HL di Desa Rebo, Sungailiat.

“Hal ini tujuannya untuk menyampaikan sosialisasi seputat perijinan yang dimiliki kepada warga desa Rebo tokoh pemuda maupun perwakilan warga Desa Rebo guna pemberdayaan bagi masyarakat Desa Rebo. Tolong masyarakat kita diberdayakan,” tegasnya.

Sementara itu perwakilan PT WSA, Lia saat dikonfirmasi wartawan perihal hasil verifikasi dan peninjauan ke lapangan, Rabu (15/7/2020) namun baru diketahui jika pihaknya hanya memiliki sebagian perijinan dari lahan seluas 3,2 ha atau cuma seluas 1,8 ha di kawasan HL Rebo, Sungailiat, juru bicara perusahaan itu terkesan menjawab dengan nada datar.

“Ya kita berharap agar permasalahan ini cepat selesai ya dan kita mengacu kepada pimpinan tertinggi yakni pak gubernur, sebab ini kan untuk kepentingan pariwisata di Babel,” ungkap Lia kepada wartawan siang itu.

Terkait persoalan SK gubernur Babel terkait perijinan pemanfaatan kawasan HL guna dibangun wisata religi yang diberikan kepada PT WSA tersebut sebelumnya sempat mengundang reaksi masyarakat hingga baru-baru ini ratusan warga Rebo menggelar aksi demo di lahan PT WSA dan kantor KPHP Sigambir Kota Waringin- Bangka. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *