Jual Beli Satwa Langka Di Medsos Bos Toko Aming 88 Jadi Tersangka

Foto : Inilah dua ekor unggas jenis burung Kakak Tua yang diperdagangankan secara ilegal di medsos. (Istimewa)
 
PANGKALPINANG,SpotBerita – Tak menyangka berawal dari memposting gambar satwa langka jenis burung Kakak Tua di media sosial (Medsos) akhirnya berujung HT alias Aming kini malah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli/perdagangan satwa/hewan langka yang dilindungi.

Selain Aming, pihak aparat penegak hukum pun dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Seksi III
belum lama ini telah menetapkan pula sedikitnya 3 orang lainnya.

“Tersangkanya ada 4 orang. Satu diantaranya yakni pemilik toko Aming 88 (penjual — red) berinisial HT. Ia (HT — red) mendapatkan burung tersebut dari saudara J dan satu lagi dibeli dari Ar alias Ucok. J warga desa Penyak Bateng, Ar alias Ucok warga desa Suka Jaya Sumsel, dan MD,” ungkap Kepala Seksi III Gakkum M Hariyanto SH MH saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Sabtu (19/10/2019) siang.

Ia menjelaskan kasus jual-beli atau perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa unggas (Cacatua Sulphurea/burung Kakak Tua Jambul Kuning), awalnya terpantau oleh tim Cyber Balai Pengamanan & Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi III di Medsos/Face Book (FB) di Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJB).

Lanjutnya berawal dari informasi inilah tim Cyber Gakum KLHK baru mengetahui adanya jual beli satwa langka melalui sarana medsos FB hingga bisnis hitam ini pun akhirnya terlacak oleh tm Ciber dan satwa jenis Burung Kakak Tua sebanyak 2 ekor itu diketahui berasal dari toko Aming 88 jalan Sudirman, Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, sejumlah burung Kakak Tua tersebut berasal dari Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), dan tersangkanya ada 4 orang. Pemilik toko 88 (penjual.red) ini sial HT, mendaptkan burung tersebut dari saudara J dan satu lagi dibeli dari Ar alias Ucok. J warga desa Penyak Bateng, Ar alias Ucok warga desa Suka Jaya Sumsel, dan seorang lagi inisial MD asal Palembang.

“Berkas perkara satu sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejati Babel. Sementara dua berkas lagi masih dalam proses penyidikan belum diserahkan. Namun dalam waktu dekat ini akan diserahkan juga ke Kejati Babel,” terangnya.

Upaya menelusuri kasus jual-beli/perdagangan satwa liar dilindungi ini (burung Kakak Tua Jambul Kuning) sampai saat ini ditegaskanya terus dilakukan pengembangan dengan tujuan apakah ada jaringan perdagangan satwa lainnya hingga ke pemburunya.

“Ancaman sanksi hukuman terhadap para tersangka itu yakni kita jerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sayangnya HT alias Aming belum berhasil dimintai keterangan terkait perkara/kasus yang menjerat dirinya hingga kini berstatus tersangka.

Meski sebelumnya sempat dihubungi melalui pesan singkat (WA), Sabtu (19/10/2019) malam namun Aming belumlah dapat memberikan keterangan. Begitu pula kembali dikonfirmasi, Minggu (20/10/2019) siang namun Aming malah menjawab singkat dalam pesannya jika ia sedang sibuk dalam kegiatan lomba burung.

“Lomba burung di Kodim,” jawab Aming dalam pesan singkatnya itu.

Sementara Aspidum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), Irwansyah SH MH saat dikonfirmasi wartawan terkait perkara kasus tersebut.

“Iya memang benar ada perkara itu,” jawab Aspidum singkat dalam pesan singkatnya (WA), Jumat (18/10/2019) malam. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *