Kasus Karhutla Kesaksian Saksi Dianggap Pengacara ‘Meringankan’ Dul Ketem

Foto : Penasihat hukum terdakwa, Glen Gelix SH MH (kiri) & Firdaus SH. (Istimewa)

SUNGAILIAT,SpotBerita – Terhitung sudah lima kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat, dan sidang lanjutan perkara kasus dugaan tindak pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa Abdullah alias Dul Ketem & Suherman rencananya akan digelar kembali, Kamis (27/2/2020) besok.

Dalam agenda sidang lanjutan itu, majelis hakim Pengadilan Sungailiat rencananya akan memeriksa para saksi lainnya yakni saksi dari pihak penuntut atau Kejaksaan Negeri Sungailiat.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah SH MH bersama dua orang anggota hakim lainnya yakni Arif Kadarmo SH, Dewi Sulistiarini SH MH sempat melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara karhutla tersebut antara lain Davit (selaku operator alat berat/PC), Bripka Sigit (anggota Polsek Merawang) dan Ipda Cecep Setiadi (Kanit Reskrim Polsek Merawang).

Sidang perkara ini pun sebelumnya dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Pengki Irawan SH MH dan tiga orang penasehat hukum para terdakwa Budiono SH, Firdaus SH, dan Glen Felik SH.

Dalam perkara ini, pengacara terdakwa (Andullah alias Dul Ketem), Glen Felix SH MH justru menilai bahwa tidak pernah ada satupun saksi menurutnya yang menyatakan berada di lahan terdakwa Abdullah.

“Itu merupakan api yang ada di hutan bersebelahan dengan lahan terdakwa Abdulah. Jadi masing masing berdiri sendiri, sehingga api yang berada di hutan itu posisinya dari hutan menuju kebunnya terdakwa (Abdulah — red),” ujar Glen kepada wartawan usai persidangan, Selasa (26/2/2020).

Bahkan menurutnya, saksi dari anggota Polsek Merawang, Iptu Cecep Setiadi juga menurutnya sempat ditanya soal izin oleh majelis hakim.

“,Bahhwasanya faktanya saksi sendiri selaku penyidik kepolisian tidak pernah memeriksa surat-surat tersebut. Sehingga justru keterangan dia disitu bahwa menyebutkan Abdullah merupakan tokoh masyarakat yang berjasa di situ,” tegas pengacara asal ibukota  ini.

Sebaliknya menurutnya lagi jika kliennya (terdakwa Abdulah) adalah sosok orang yang berjasa dan membantu masyarakat dalam membuka jalan akses  lahan perkebunan masyarakat lainnya di lokasi setempat.

Sehingga ditegaskanya dalam fakta persidangan tersebut justru menguntungkan terhadap terdakwa, lantaran hal itu tidak ada satupun keterangan saksi yang menyatakan Abdullah sengaja membuka lahan untuk merusak, apalagi sengaja membakar hutan yang ada disitu.

“Justru keberadaan lahan kebun yang dimanfaatkan oleh Abdullah membuat masyarakat sekitar itu sejahtera, dan kepengelolaannya juga dikuatkan dengan bukti, apa buktinya? bahwa pengelolahan lahan hutan produksi itu sudah mendapatkan izin dari
gubernur Babel,” ungkapnya.

Sebaliknya persoalan atau masalah alat berat itu (PC — red), menurutnya masalah terdakwa Herman sebagai terdakwa di situ bukan merupakan hal yang utama.

“Kenapa karena pas saat diintogasi itu meninggalkan saksi. Sekarang siapa yang mau menunggu orang begitu lama, sudah jelas jarak dari kebun ke Polsek Merawang berapa jauh,” jelas Glen.

Ditegaskannya bahwa saat itu tidak benar kliennya di periksa tapi hanya  ngobrol-ngobrol saja, ” terkesan ditangkap di jalan itu tidak ada. Justru  mereka sangat kooperatif  memberikan informasi, kalau masalah dia meninggalkan lokasi disaat disuruh menunggu karena kelamaan ya beda lagi urusan,” jelasnya.

Terkait persoalan pengunaan alat berat (PC) jelas menurutnya dalam persidangan sempat ditanya oleh majelis hakim, dan bagaimana, ternyata betul PC itu dibawa ke Polres Bangka.

Sementara itu tim penasihat hukum terdakwa Abdulah lainnya, Firdaus Djuwaid SH menambahkan jika sebenarnya saksi Cecep dari penyidik Polsek Merawang, dalam persoalan pembakaran hutan sekalipun saksi ini adalah saksi fakta tapi keterangannya tentang TKP  tidak seluruhnya  faktual,

“Kenapa tidak seluruhnya faktual? karena keterangannya  didapatkan dari hasil dari  intograsi, dia tidak melihat secara langsung terdakwa Herman itu membakar lahan perkebunan,  yang dia lihat pada saat di sana ada tumpukan kayu  yang terbakar,” ungkap Firdaus.

Bahkan menurutnya, saksi Cecep sendiri tidak tahu sejak kapan tumpukan kayu itu dibakar dan berakhirnya kapan.

“Makanya si Cecep mengintrogasi David dan Herman. Sekalipun dia  saksi  fakta di persoalan ini tapi keterangannya tidak bisa di anggap seluruhnya fakta, karena  dia saksi sebagai polisi dan banyak keterangannya justru di peroleh melalui introgasi,” tegasnya.

Oleh karenanya ia menegaskan lagi dalam perkara ini kita mestilah jeli dalam menelaah kasus ini.

“Jadi kita harus bedakan itu, perintah membersihkan lahan dengan perintah membakar lahan, sekalipun membakar adalah salah satu cara membersihkan lahan tapi itu bukan cara satu satunya bisa jadi dengan menimbunnya atau mengumpulkannya dalam tempat tertentu,” tegasnya.

Faktanya David atau Herman, menurutnya justru melakukan pembakaran dengan maksud membersihkan lahan tidak langsung bisa dipersepsikan  terdakwa Abdullah memerintahkan untuk  membakar lahan, karena yang disuruh oleh terdakwa Abdullah itu untuk membersihkan lahan perkebunan,” buka membakar hutan” terang Firdaus.

Menurutnya, dimaksud membersihkan lahan itu tidak serta merta kemudian diartikan untuk membakar.
“Nah keadaan membakar inilah yang kita gali hari ini dalam persidangan. Dan sampai tadi saksi Cecep ditanya, apakah saksi David dan terdakwa Herman itu disuruh untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.

Sebaliknya menurutnya lagi, dalam hal ini merupakan persepsi saksi Cecep saja karena yang bersangkutan menurutnya  melihat  melihat tumpukan kayu itu terbakar.
“Jadi keterangan saksi cecep adalah keterangan hasil introgasi, bukan merupakan fakta secara penuh. Artinya dia tidak melihat secara langsung Herman yang lagi membakar,” ujar Firdaus.

Jikalaupun saksi Cecep mengatakan Herman membakar karena disuruh oleh Abdullah itu adalah persepsi saksi setelah menginterogasi saksi Herman dan David di lokasi, yang mengakui bahwa lahan yang di bersihkan itu adalah milik Dul ketem,” terangnya.

Hal ini pun bersesuaian dengan pengakuan saksi firyansya alias David pada sidang sebelumnya yang mengatakan pada hari itu tanggal 23 november 2019 david dalam posisi libur kerja. Kemudian dipanggil ke lokasi kebakaran oleh saksi Cecep untuk di introgasi. Dan sama sekali David tidak mengetahui ada atau tidak adanya perintah dari Abdullah (Dul Ketem) untuk melakukan pembakaran.

Dijelaskan kembali oleh Firdaus, dalam persidangan sebelumnya juga, bahwa kedua saksi tidak ada satupun yang menyatakan bahwa saksi itu melihat dan mengalami sendiri, dan melihat jika terdakwa Abdullah yang memerintahkan, baik itu saksi Sigit maupun saksi David.

“David tidak menyatakan dia mendengar pak Abdullah ngomong untuk membakar, dan demikian juga dengan Sigit tidak mendengar Pak Abdullah yang menyuruh untuk melakukan pembakaran. Sebagai saksi fakta mereka melihat 3 titik api disitu, di lahan yang sedang land klering, terus sedikit di hutan dekat lahan, dan yang besar asap tebal jauh di dalam hutan sana,” ungkapnya.

Begitu pun sebagaimana apa yang diuraikan oleh saksi Cecep, jika dilihat ada tiga titik api itu, menurutnya kalau titik api bekas pembakaran didalam itu diartikan kayu yang sudah dikumpulkan tidak banyak dan yang diluar kebun itu titik api yang jauh disana seperti yang sudah digambarkan oleh pak Cecep dalam persidangan.

“Nah, tangal 23 artinya dua hari setelah itu justru Pak Cecep itu bersama-sama dengan Pak Abdullah datang dan melihat titik api itu, jauh didalam hutan sana, Nah itu justru, fakta yang diungkapkan oleh pak Cecep tadi, sama dengan 2 saksi sebelumnya bahwa ada titik api di hutan sana diluar dari pada di lahan perkebunan itu, nah bedakan bakar hutan dan bakar lahan,” tegasnya.

Sebelumnya Iptu Cecep Setiadi saat di persidangan sebelumnya atau di hadapan majelis hakim mengaku jika ia ke lokasi atau lahan memang ada kejadian kawasan hutan kebakaran.

“Pada saat saya tiba di lokasi memang ada kebakaran kawasan hutan yang bersebelahan dengan kebun milik Abdullah,” ungkap saksi ini di hadapan majelis hakim saat sidang beberapa waktu lalu sebelumnya.

Bahkan menurutnya lagi saat sedang meninjau ke lokasi ia mengaku sempat pula melihat 1 unit alat berat berada di lahan kebun milik terdakwa (Abdullah).

Selain itu, pengakuan Kanit Reskrim Polsek Merawang (Ipda Cecep) ini pun mengaku jika di lokasi itu pun sempat melihat Davit (operator alat berat) hendak keluar dari kawasan kebun milik terdakwa. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *