Kehadiran PT SMB Diharapkan Tak Ada Keluhan Soal Pedangkalan Muara Air Kantung

Foto: Suasana saat acara sosialisasi PT SMB terkait rencana kegiatan pengerukan alur muara. (Eqi)

BANGKA,SpotBerita – Alur muara Air Kantung Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dikabarkan dalam waktu dekat bakal ada kegiatan proyek pekerjaan pendalaman alur muara setempat.

PT Seputih Makmur Bersama (SMB) selaku pihak atau perusahaan yang dikabarkan bakal melaksanakan kegiatan proyek pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

Terkait hal itu, pihak PT SBM pun, Rabu (19/9/2020) pagi melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan melibatkan perwakilan masyarakat pesisir, nelayan termasuk para tokoh pemuda, ormas maupun aktifis lembaga swadaya masyarakat (LSM), bertempat di gedung balai pertemuan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat.

Dalam acara sosialisasi tersebut, kepala bagian Hubungan Masyarakat (Humas)  PT SMB, Deny Wijaya mengatakan jika semua kapal isap produksi (KiP) beroperasi di seluruh perairan kepulauan Bangka Belitumg (Babel) telah dilengkapi legalitas serta bersinergi dengan para stakeholder yang ada.

“Semua KIP beroperasi di dalam IUP (Ijin Usaha Penambangan — red), dan perusahaan juga sudah dilengkapi legalitas. Untuk itu kami tengah mencoba membuka diri untuk berkomunikasi dengan masyarakat,” kata Kabag Humas PT SMB saat itu di hadapan para perwakilan masyarakat pesisir, nelayan termasuk tokoh ormas dan aktifis LSM.

Kabag Humas PT SMB Deny Wijaya tak menyangka jika saat ini di perairan Sungailiat dan sekitarnya terdapat aktivitas penambangan dengan sejumlah ponton isap produksi (PIP) namun sudah lebih dulu beroperasi di perairan setempat.

“Dimana masyarakat juga memberikan izin. Untuk itu kami rasa seyogyanya kita dapat bersinergi.  Sejauh ini kami tetap berkomunikasi dengan stakeholder terkait khususnya elemen masyarakat setempat,” ungkapnya.

Masyarakat nelayan di lingkungan Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka mengeluhkan atas keberadaan aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) yang berada di depan mulut muara nelayan 2 Sungailiat.

Namun Humas PT SMB justeru tak menyangkal pernyataan yang dilontarkan oleh perwakilan nelayan yang mengeluhkan adanya aktifitas KIP di perairan Sungailiat.

Sebaliknya Kabag Humas PT SMB justeru tidak mempemasalahkan soal keluhan perwakilan masyarakat nelayan tersebut, namun ia malah pandangan tersebut dianggapnya suatu masukan bagi pihaknya (PT SMB).

“Itu sangat bagus maksudnya agar PT SMB itu dapat lebih maju kedepannya sehingga kekurangan-kekurangan bisa kita bentuk kembali. Sebaliknya ,jika ada penolakan masyarakat apa bisa maju?. Masyarakat menolak karena mereka tidak mengerti kalau sudah jalan mungkin mereka pasti mengerti apa yang diharapkan PT SMB kepada masyarakat,” terangnya.

Srimaja Yanuar mengatakan dirinya  selaku masyarakat dan nelayan mereka merasa terbantu dengan adanya kegiatan PT SMB ini.

“Karena kami selaku masyarakat sekaligus nelayan berharap ingin sekali suara ini tidak dangkal lagi dan kami berharap PT SMB ini membantu mengatasi muara dangkal ini. Dan bisa membantu membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat di Kecamatan Sungailiat.

“Harapan saya dengan PT SMB ini bisa membantu masyarakat pesisir dan nelayan masyarakat setempat,” katanya.

Acara sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Sungailiat selain dihadiri masyarakat pesisir, tokoh masyarakat Parit Pekir, Mastu dan juga dihadiri tokoh  masyarakat/pemuda lainnya, ketua LSM KPMP Bangka dan dihadiri juga oleh Babinsa Koramil Sungailiat serta anggota Polsek Sungailiat.

Sementara ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kabupaten Bangka, Suhendro menjelaskan jika ia sendiri mendukung perusahaan tersebut (PT SMB) untuk melakukan kegiatan pengerukan dan normalisasi alur di pelabuhan perikanan Nusantara.

“LSM KPMP sangat berterima kasih kepada pihak perusahaan (PT SMB — red) yang telah tertarik dan peduli terhadap nelayan dan kita juga akan mendampingi pihak prusahaan sesuai peraturan yg berlaku yang menjadi pedoman kegiatan,” tegas Suhendro.

Sebagaimana pedoman yang dimaksudnya tersebut bekerja seperti peraturan PermenhuB No PM. 52/2011 tetang pengerukan dan reklamasi, PP23/2010 tentang pembagian kewenangan pemberi ( IUP) & PP No 1/2017 tentang Pemerintah daerah,” tegasnya. (Eqi/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *