Foto : Penyidik Pidsus Kejati Babel kembali menahan para tersangka kasus korupsi dana kredit BRI Pangkalpinang. (Ian)
PANGKALPINANG,SpotBerita – Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Babel) sampai saat ini terus berusaha mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kucuran dana kredit BRI Kota Pangkalpinang sejak tahun 2017 hingga 2019 senilai Rp 40 Miliar kepada 41 nasabah (debitur).
Hal tersebut ditunjukan pihak Kejati Babel dengan kembali, Jumat (11/12/2020) malam melakukan penahanan terhadap para tersangka diduga terlibat dalam kasus tipikor BRI Pangkalpinang ini setelah sebelumnya dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Babel.
Para tersangka yang ditahan kali ini yakni 4 orang staf BRI masing-masing Handoyo, M Dinal dan Eduar (Credit Investigator) serta seorang staf kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir, Riandi alias Kiki.
Awalnya tim penyidik Pidsus, Jumat (11/12/2020) malam sekitar pukul 18.35 WIB atau ba’da sholat magrib menahan 3 tersangka yakni Handoyo, M Dinal dan Eduar (Credit Investigator) dan selanjutnya menahan seorang tersangka lainnya, Riandi alias Kiki.
Foto : Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo. (Ian)
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi BRI Pangkalpinang,” kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo SH didampingi Plt Aspidsus Kejati Babel, Johny Pardede SH kepada wartawan, Jumat (11/12/2020) malam di gedung Pidsus Kejati Babel.
Empat orang staf BRI kini berstatus tersangka yang ditahan Jumat (11/12/2020) malam sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Babel dari siang hingga menjelang sore dan didampingi para penasihat hukumnya.
Foto : Para tersangka saat ditahan mendapat kawalan ketat dari petugas Kejati Babel. (Ian)
Usai menjalani pemeriksaan, 4 orang tersangka ini langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejati Babel dengan pengawalan ketat guna dititipkan di rutan Mapolres Pangkalpinang.
Ditegaskanya lagi, sebelumnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel telah menetapkan sedikitnya 6 orang tersangka masing-masing Sugianto alias Aloy (telah ditahan) dan Desta selaku accounting official (AO) BRI (telah ditahan) termasuk 4 orang staf BRI lainnya.
Saat disinggung soal dugaan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi dana kucuran kredit BRI Pangkalpinang ini justru ditegaskan Kasi Penkum saat sifatnya berpotensi senilai Rp 45,5 miliar.
Sekedar diketahui, sebelumnya pun pihak Kejati Babel sempat menyita aset milik tersangka Aloy mencapai senilai Rp 13,6 miliar termasuk sempat pula memeriksa mantan kepala cabang BRI Pangkalpinang, Ardian Hendri Prasetyo terkait kasus serupa.
Aset senilai tersebut terdiri dari tanah dan bangunan rumah. Saat ini pun kedua tersangka ini (Aloy dan Desta) status perkaranya sudah naik ke tahap penuntutan. (Ian)