Kejati Babel Tahan Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Timah Kadar Rendah

Foto : AS saat ditahan tim penyidik Pidsus Kejati Babel hendak dibawa ke kantor Polda Kep Babel. (Ian)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) sampai saat ini masih terus mengusut perkara kasus dugaan korupsi di tubuh PT Timah Tbk yakni kasus jual beli pasir timah sisa hasil produksi (SHP) berkadar rendah.

Setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka masing-masing Ag selaku pengusaha timah asal Jebus Kabupaten Bangka Barat, dan direktur PT MSB yakni Ya.

Selain itu tim Pidsus Kejati Babel pun terkait kasus Tipikor ini menetapkan pula seorang oknum pejabat PT Timah Tbk, AS mantan kepala Unit Penambangan Laut Bangka (UPLB) PT Timah.

Rabu (7/10/2020) siang akhirnya tiga oramg tersangka ini (Ag, Ya dan AS) pun ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel.

Tiga orang tersangka ini ditahan sekitar pukul 14.15 WIB bertempat di kantor Kejati Babel, saat itu Ag terlihat didampingi penasihat hukumnya, Adistya Sunggara serta dikawal ketat oleh petugas Kejati Babel.

Foto : Tersangka Ag saat digiring petugas guna dibawa ke tahanan Polres Pangkalpinang. (Ian)

Usai menjalani pemeriksaan dari ruang penyidik Pidsus Kejati Babel, tiga orang tersangka ini pun langsung dibawa keluar dari ruangan Pidsus Kejati Babel guna selanjutnya di bawah ke Polda Kep Babel dan Polresta Pangkalpinang.

Foto : Tersangka Yahudi selaku direktur PT SMB pun ikut ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel. (Ian)

“Tersangka AS dititip di Mapolda Babel  sedangkan Ag dan Ya dititip di Polresta Pangkalpinang,” ucap seorang penyidik Pidsus Kejati Babel saat di gedung Pidsus Kejati Babel, Rabu (7/10/1/2020) siang.

Sekedar diketahui, ASi, Ag dan Ya kini jadi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara jual beli pasir timah (SHP) kadar rendah sejak tahun 2017 hingga 2018.

Dari kegiatan tersebut sempat pula melibatkan sejumlah mitra PT Timah Tbk termasuk kasus ini pun sempat ditangani pihak Polda Kep Babel lantaran kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *