Ketua MUI Kecam Soal Maraknya Perjudian di Pulau Bangka Berkedok Permainan Ketangkasan

Foto : Ilustrasi perjudian berkedok permainan ketangkasan yang menggunakan peralatan mesin game. (net)

BANGKA,SpotBerita – Dunia sedang berubah semenjak adanya Pandemi Covid-19. Semuanya kini mau tidak mau konsentrasi pada protokol kesehatan, demi menghindari tubuh kita terpapar virus yang telah merenggut 4.016 jiwa di Indonesia.

Asal tahu saja, informasi yang ada dalam pemberitaan ini bukan hanya memberi kewaspadaan soal pentingnya menjaga protokol kesehatan di masa Pandemi virus Covid-19 yang berdasarkan data per 18/07 kemarin terjadi peningkatan sebesar 1752 pasien terkonfirmasi.

Sementara itu, dalam perkembangan informasi sebelumnya soal adanya dugaan arena perjudian berkedok mesin ketangkasan, tim redaksi spotberita.com coba mewawancarai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Babel, Dr. Zayadi melalui sambungan telepon seluler, Senin (20/7/2020).

Foto : Ketua MUI Provinsi Bangka Belitung, Dr HM Zayadi. (foto WhatsApp)

Dr HM Zayadi mengatakan bahwa dalam Islam, menurut Imam an-Nawawi, Garar merupakan unsur akad yang dilarang dalam syariat Islam.

Sementara Al Garar sendiri bermakna pertaruhan dalam transaksi yang menimbulkan ketidakpastian, oleh sebab itu bisa disebut perjudian.

“Dalam Islam dilarang itu walau berkedok mesin ketangkasan, karena ada unsur gharar tadi,” sebut Ketua MUI Babel, Dr Zayadi saat diberi diwawancara Senin pagi ini.

Ketua MUI menilai, dirinya sudah ultimatum MUI Kab Bangka agar segera menyelesaikan permasalahan ini. Alasannya lantaran permainan ketangkasan berpotensi mengikis akidah serta akhlak dari generasi millenial/muda.

“Baik dik, terima kasih sudah diberi informasi. Saya sudah tekankan pada MUI Kab agar cepat merespon, tapi masih buka ya? Nanti saya hubungi MUI kabupaten lagi agar segera menindaklanjuti informasi ini,” kata Dr Zayadi.

Di lain pihak Muspika Belinyu sendiri terkesan pasrah dengan kondisi membandelnya arena ketangkasan yang ditengarai milik oknum pengusaha yang bermukim di Pangkalpinang.

“Yang mana?, sudah sudah kami layangkan suratnya, tetapi sepertinya tetap jalan (beroperasi –red). Coba hubungi Polsek dan Dinas Pariwisata juga,” kata Camat Belinyu, Syarli Nopriansyah, dalam pesan singkat yang diterima tim spotberita.com, Senin (20/7/2020).

Tak hanya itu, dalam rangkaian investigasi media ini, sumber lapangan juga menyebutkan adanya sosok di ‘balik layar bisnis’ diduga perjudian di pulau Bangka.

“Kalau gak salah di Pangkalpinang pemiliknya sama seperti di Belinyu. Di Pangkalpinang ada dua yang, punya Koh S,” ucapnya.

Yang lainnya, Ketua BPBD Kabupaten Bangka Nursyi saat dikonfirmasi soal masih beroperasinya diduga merupakan arena perjudian yang dikemas menggunakan mesin ketangkasan, Ia mengaku baru mendengar info tersebut. “Iya terima kasih infonya,” tulisnya dalam aplikasi pesan whatsapp.

Nursyi menegaskan, pihaknya tidak ada kompromi dalam menyikapi sikap membandel oknum pengusaha yang disinyalir sebagai pemain lama bisnis perjudian di pulau Bangka.

“(Kalau- red) perlu ditinjau tim terkait plus minus giat itu. kalau berbau judi tidak ada toleransi,” tegas mantan Camat Mendo Barat tersebut.

Hal senada diungkapkan oleh ketua MUI Kabupaten Bangka, Syaiful Zuhri saat dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WA, Senin (20/7/2020) sore.

Foto : H Syaiful Zuhri. (net)

“Maksudnya sesuatu yang tidak jelas, ragu-ragu, maka ghoror salah satu akad/perjanjian yang dilarang dalam Islam,” tegasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *