Lagi Hutan Mangrove Di Beltim Dirambah Tambang Ilegal

Foto : Inilah bukti jika kawasan hutan mangrove di Desa Sukamandi Damar, Beltim kini hancur porak-poranda dihajar tambang ilegal. (Irpan)

BELITUNGTIMUR,SpotBerita – Di tengah gencarnya pemerintah melakukan kampanye pentingnya penyelamatan kawasan hutan mangrove, justru kini tak sedikit pihak-pihak yang menjadi ‘musuh’ bagi inisiatif penyelamatannya.

Kali ini kembali terjadi dugaan pengrusakan kawasan hutan terlarang dan mangrove terpatnya di Desa Sukamandi Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Terkuak kasus rusaknya kawasan hutan mangrove ini ketika tim Lembaga Investigasi Negara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (LIN Provinsi Babel), saat melakukan peninjauan ke desa setempat belum lama ini, Kamis (15/10/2020).

Kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup & Satwa dari LIN Provinsi Babel bersama timnya saat itu sempat melakukan pertemuan dengan Kepala Desa (Kades) Sukamandi dan tokoh pemuda Sukamandi Beltim.

Kades Sukamandi Beltim, Sartono saat dialog dengan Kepala Divisi Investigasi Lingkungan Hidup & Satwa, LIN Provinsi Babel, Yudistira. (Irpan)  

ini sempat menceritakan kepada tim LIN Provinsi Babel terkait maslalah pengrusakan kawasan hutan mangrove dan Hutan Lindung Pantai (HLP) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di desa setempat.

Menurut Kades ini pun sebelumnya para penambang dan pihak masyarakat serta pihak desa sudah dua kali mengadakan pertemuan.

“Pertama kali pertemuan di kantor DPRD Beltim (April 2020 — red) namun tidak membuahkan hasil,” kata Kades Sukamandi.

Selanjutnya pada pertemuan kedua digelar di kantor Desa Sukamandi (5/10/2020), dan akhirnya membuahkan hasil kesepakatan.

“Pernyataan antara penambang dan masyarakat serta dihadiri perangkat desa dan jajarannya, isi penyataannya adalah sepakat tidak menambang lagi di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya.

Foto : Tokoh pemuda Desa Sukamandi, Ahmad Soleh saat menceritakan seputar aktifitas tambang beroperasi di kawasan mangrove di desanya kepada tim LIN Provinsi Babel. (Irpan)

Kesepakatan tersebut berlaku atau terhitung tanggal 5/10/2020 dan seterusnya. Tetapi kenyataannya pada saat tim LIN Provinsi Babel & media ke tempat kejadian perkara (tkp) ternyata masih ada penambang yang masih beraktivitas di kawasan yang mereka buat kesepakatan yang lalu.

Meski begitu dirinya mengaku saat ini merasa sangat miris dan sangat memperhatinkan lantaran ia menilai saat ini tak sedikit kawasan hutan-hutan mangrove dijarah dan dirusak oleh oknum masyarakat penambang, bahkan oknum pelaku tambang ini telah melakukan aktivitas penambangan pasir timah di dalam kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP).

Menanggapi hal itu Yudistira menerangkan jika sesungguhnya kawasan hutan magrove tak lain sebagai paru-paru dunia, namun mirisnya justru di wilayah Kabupaten Beltim telah terjadi sebuah kejahatan lingkungan terhadap hutan magrove akibat aktivitas penambangan pasir timah di atas kawasan HLP.

“Jelas ini bentuk tindakan perusakan terhadap hutan magrove kalau kita merujuk ke UU No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,,5 Miliar dan paling banyak Rp 50 Miliar,” tegas Yudistira.

 

Kondisi rusaknya kawasan mangrove di wilayah Desa Sukamandi sesungguhnya menurut ia patutlah masyarakat bersedih hati ketika melihat kerusakan hutan mangrove akibat tambang pasir timah, terlebih aktifitas tambang ilegal itu di dalam habitat hutan mangrove.

“Sudah pasti terdapat satwa-satwa lainya dan ekosistem-ekosistem yang sudah tercemar dan musnah akibat tambang pasir timah di kawasan HLP ini,” ungkap Yudistira.

 

Sangat disayangkanya bahwa kegiatan penambangan pasir timah di kawasan HLP ini justru sudah lama dilakukan dan terkesan ada pembiaran,

Terkait hal itu, Kades Sukamandi dantl tokoh pemuda serta masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum dapat
menindak tegas para penambang dengan maksud agar tidak menambang lagi di kawasan mangrove, DAS dan Hutan Lindung Pantai (HLP) di Desa Sukamandi, Damar Beltim.

Kembali ditegaskan Yudistira jika berdasarkan UU No : 41 tahun 1999 Menteri Kehutanan menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok yaitu hutan konservasi, hutan lindung,dan hutan produksi.

“Nah jenis hutan mangrove ini merupakan hutan konservasi yang harus kita lindungi berdasarkan peraturan kementerian kehutanan Republik Indonesia No.P.44/ Menhut – II /2012,” terangnya.

Oleh karenanya tim LIN Provinsi Babel ditegaskanya saat ini siap memberikan dukungan kepada segenap intansi atau dinas terkait dalam upaya menjaga lingkungan dari para oknum pelaku tambang yang tak peduli terhadap lingkungan.

“Kepada masyarakat dan kita juga meminta termasuj aparat penegak hukum untuk menindak tegas kejahatan lingkungan ini tidak ada toleransi karna hutan mangrove adalah bagian dari paru-paru dunia,” harapnya.

Sejauh ini kepolisian setempat termasuk aparat penegak hukum lainnya masih diupayakan dikonfirmasi terkait kawasan hutan mangrove di Desa Sukamandi, Damar Beltim saat ini rusak akibat aktifitas tambang pasir timah ilegal. (Irpan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *