Lahan Dirambah Aktifitas Penambangan Warga Ancam Perkarakan Ke Pihak Berwajib

Foto : Inilah lokasi lahan yang menjadi sengketa antara Supendi dengan Rudi. Lokasi lahan tersebut berada di kawasan Pha Kak Liang, Sinchong, Belinyu. Lokasi ini sekarang dilakukan aktifitas penambangan. (Yanto)
BANGKA,SpotBerita — Lantaran lahan atau tanah berlokasi di lingkungan Pha Kak Liang Sinchong, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Bangka diakui miliknya saat ini diduga diserobot oknum warga,
Supendi alias Aliung, warga Belinyu, Kabupaten Bangka akhirnya protes.
Bahkan Aliung berencana akan menempuh jalur hukum jika persoalan lahan/tanah yang kini menjadi perselisihan antara ia dan seorang warga lainnya.

Foto : Lokasi lahan yang diklaim Supendi merupakan lahan miliknya kini kondisinya porak-poranda lantaran saat ini terdapat aktifitas penambangan pasir timah dilakukan oleh mitra PT Timah Tbk. (Yanto)

Aliung menceritakan lebih lanjut, persoalan lahan ini sesungguhnya berawal ketika dirinya merasa kaget lantaran belum lama ini ia sempat menyaksikan jika lahan yang diakui miliknya berlokasi di lingkungan Pha Kak Liang Sinchong, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Bangka justru kini kondisinya ada aktifitas penambangan pasir timah dan menggunakan alat berat (PC).
“Awalnya saya kaget. Pas saya mau survai le lokasi saya itu ternyata di sana ada aktifitas penambangan dan kegiatan itu justru masuk dalam wilayah lahan saya,” ungkap Aliung kepada wartawan, Kamis (21/3/2019) di Belinyu.

Foto : Lembaran kuintansi dianggap Supendi sebagai bukti transaksi bukti pembelian lahan. (Yanto)

Lebih lagi menurutnya, lokasi lahan miliknya itu sudah dikuasai atau dikelola olehnya itu sudah berlangsung sejak ia membeli tahun 2014 lalu hingga saat ini. Bahkan lahan miliknya itu sempat dibangun semacam patok batas lahan.
“Semestinya pihak mereka penambang sudah tahu tanda batas itu. Nah kenapa mereka berani-beraninya memasuki lahan saya bahkan mereka melakukan aktifitas tambang tanpa seijin saya selaku pemilik lahan itu,” sesalnya.

Foto : Supendi alias Aliung. (Yanto)

Hal yang sangat disesalkanya justru lahan yang diakui miliknya itu sebelumnya memang sempat terjadi sengketa dan sampai saat ini tanah yang diklaim miliknya itu malah ditambang oleh oknum warga.
Padahal menurutnya berdasarkan sejarah kepemilikan lahan tersebut bermula pada tahun 2014 ia membeli dari tuan S Bambang Hidayat (almarhum) senilai Rp 12 juta untuk lahan seluas 13 hektar (ha) di lingkungan Pha Kak Liang, Sinchong, Gunung Muda, Belinyu.
“Jika masih menambang di lokasi lahan saya maka masalah lahan itu akan saya laporkan ke pihak kepolisian,” ancamnya.
Sementara bukti transaksi jual-beli lahan tersebut diketahui hanya menggunakan kuintansi saja namun dalam kuintansi jual-beli lahan itu diketahui atau ditandatangani oleh Kepala Dusun setempat.
Namun seiring berjalan waktu, menurutnya tanah tersebut justru diklaim oleh warga lainnya hingga kini persoalan lahan yang diperebutkan ini belumlah tuntas.
Tak cuma itu, sejak lahan yang dikuasainya itu telah dibeli olehnya maka di sekitar lokasi lahan itu pun sempat ditanami sejumlah bibit pohon berikut sebuah pondok.
“Malah pohon-pohon yang saya tanam di lahan itu sempat rusak termasuk sebuah pondok yang saya bangun di atas pohon itu sudah dirobohkan oleh mereka,” ungkapnya.
Meski begitu Aliung mengaku jika sebelumnya sempat terjadi percecokan mulut antara ia dengan warga lainnya, hingga belum lama ini pun persoalan ini pun sempat diketahui oleh pihak PT Timah Tbk, Babinsa, Babinkamtibmas termasuk Kepala Desa Gunung Muda.
Bahkan sejumlah aparat pun pernah turun ke lokasi yang disengketakan tersebut, namun sampai saat ini perselisihan masalah lahan ini belumlah ada titik terang.
Sementara itu Rudi, warga jalan Batutunu, Belinyu saat dikonfirmasi justru membantah tudingan Aliung yang menuduh ia telah menyerobot lahan di lokasi tersebut. Sebaliknya Rudi mengaku jika lahan yang dikerjakanya saat ini sebagai lokasi aktifitas penambangan pasir timah adalah lahan miliknya.
Bahkan Rudi mengaku jika dirinya pun saat ini memiliki dokumen lengkap terkait kepemilikan atau pengusahaan hak atas tanah tersebut.
“Kami juga punya surat pembelian dari saudara Ibnu. Saya beli pada tahun 2018 lalu. Masalah kegiatan penambangan ini kami sudah mengantongi ijin resmi dari PT Timah (Surat Perintah Kerja — red),” bantah Rudi saat ditemui di lokasi tambang atau lahan yang menjadi sengketa antara ia dan Aliung, Kamis (21/3/2019).
Dalam kesempatan sama, atau di lokasi tersebut seorang pria mengaku selaku petugas pengawas pertambangan PT Timah Tbk, Maryono didampingi rekannya Rendi (Satpam) pun ikut membantah terkait lahan yang dikerjakan oleh mitra PT Timah ini (Rudi) statusnya bermasalah.
“Kegiatan penambangan ini telah dikeluarkan SPK dari PT Timah berdasarkan rekomendasi dari Kades Gunung Muda (Syamsul Imran — red). Tidak mungkin kami menerbitkan ijin kegiatan penambangan di lokasi jika tidak direkomendasi oleh Kades Gunung Muda,” ujar Maryono kepada wartawan saat ditemui di lokasi tambang, Pha Kak Liang, Sinchong.

Bahkan menurut Maryono lokasi yang dipersoalkan ini sebelumnya sempat ditinjau oleh aparat termasuk anggota dewan asal DPRD Bangka (Miharza) lantaran lokasi lahan yang ditambang oleh Rudi saat ini berdekatan dengan lokasi lahan milik Rudi dan Ibnu.

Sebelumnya Kades Gunung Muda, Belinyu, Syamsul Imran sempat dikonfirmasi terkait keterangan dari pihak Rudi dan petugas pengawas tambang darat PT Timah Tbk (Maryono) yang menyebutkan jika dirinya telah menerbitkan surat keterangan kepemilikan yang disebut-sebut pihak Rudi atau petugas pengawas PT Timah Tbk.
“Saya tidak mengeluarkan surat untuk lahan itu,” jawab Kades itu saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3/2019) siang melalui sambungan telepon selulernya.
Namun sebelumnya Syamsul Imran sempat mengaku jika dirinya saat ditelepon ia sedang berada di Kota Pangkalpinang. Hingga berita ini diturunkan SpotBerita.com masih mengupayakan konfirmasi lebih lanjut terkait sengketa lahan antara Aliung & Rudi.
(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *