Foto : Sejumlah pengunjung arena permainan Trizone berhamburan keluar gedung saat petugas mendatangi arena permainan tersebut. (Baim)
>
PANGKALPINANG,SpotBerita – Lantaran diduga melanggar ketentuan atau peraturan jam operasi, salah satu tempat hiburan/arena permainan (game zone) yang terdapat di kawasan pasar Kampung Bintang, Kelurahan Kampung Bintang, Kota Pangkalpinang baru-baru ini ‘digrebek’ Polres Pangkalpinang.
>
Sementara infornasi yang berhasil dihimpun reporter SpotBerita.com di lapangan serta sejumlah narasumber yang dapat dipercaya menyebutkan jika kejadian ‘penggerebekan’ tersebut yakni, Selasa (21/6/2019) pagi sekitar pukul 03.00 WIB.
>
Giat penggerebekan tempat permainan game zone (Trizone) itu berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan tempat permainan di kawasan setempat yang tetap buka pada bulan Ramadhan hingga menjelang subuh.
>
Setelah mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pangkalpinang dibawah komando AKP Saleh selaku Kasat Reskrim, Selasa (21/5/2019) dini hari langsung bergerak ke lapangan atau ke lokasi tempat permainan game zone tersebut.
>
Kemudian, atau setelah melakukan pemantauan di lapangan, tim Satreskrim Polres Pangkalpinang pun secepatnya bergerak masuk ke dalam tempat game zone tersebut.
>
Menyaksikan tim dari anggota kepolisian datang ke tempat game zone itu, spontan para pengunjung pun terlihat kaget dan sesaat itu pula sebagian terlihat bergegas keluar dari gedung permainan game zone tersebut.
Selanjutnya petugas pun menemui pihak pengelola atau pengurus game zone pagi itu guna mengingatkan agar pihak pengelola untuk tidak membuka tempat permainan melebihi waktu sebagaimana peraturan pemerintah kota Pangkalpinang.
>
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Isdiono melalui Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Soleh membenarkan jika pihaknya baru-baru ini sempat melakukan giat pengecekan terhadap aktifitas tempat permainan game zone (Trizone) di kawasan Kampung Bintang, Pangkalpinang.
>
“Iya kita hanya melakukan pengecekan saja ke game zone itu,” ungkap Soleh saat dikonfirmasi reporter SpotBerita.com, Rabu (22/5/2019) siang.
Saleh juga menambahkan, malam itu tak saja arena permainan Trizone yang dilakukan pengecekan pihaknya namun sejumlah tempat arena permainan lainnya pun tak luput dari pengawasan pihaknya.
>
Sekedar diketahui, berdasarkan surat edaran Walikota Pangkalpinang Nomor : 17 Tahun 2019 yang ditujukan kepada seluruh pengusaha/pengelola tempat kepariwisataan di wiilayah Kota Pangkalpinang.
>
Dalam peraturan yang diedarkan itu khususnya pada poin 5 disebutkan khusus penyelenggaraan kegiatan hiburan karoke keluarga, bioskop, arena permainan dan spa dapat dimulai pukul 13.00 WIB dan tutup 01.00 WIB. (Baim)