Langgar Keimigrasian WNA Asal Cina Ini Terancam Dideportasi Imigrasi Pangkalpinang

Foto : Ilustasi (net)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Pihak Imigrasi Kelas 1Pangkalpinang baru-baru ini sempat mengamankan seorang pekerja warga negara asing (WNA) asal negara Cina (,RRC) di wilayah Kabupaten Bangka lantaran diduga telah melanggar aturan keimigrasian.

Sementara itu, kepala Imigrasi Kelas Pangkalpinang melalui Kasubsi Teknologi Informasi/Humas kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang, Elroy mengatakan jika WNA ini, Chen Youxing (,40) diangggap telah melanggar aturan imiigrasi, sebagaimana hal itu sesuai Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) yang dimiliki berakhir 11 Juli 2020.

Namun WNA ini ditegaskanya saat ini masih berada di negara Indonesia khususnya di daerah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Jadi intinya ijin tinggal bagi WNA itu di sini sudah tidak ada lag. Jadi judulnya WNA ini ilegal,” kata Elroy di hadapan wartawan saat ditemui di kantor Imigrasi setempat, Kamis (23/7/2020) di Pangkalpinang.

Foto : Kasubsi Teknologi Informasi/Humas kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang, Elroy. (Ian)

Elroy menambahkan dari hasil keterangan yang diperoleh pihaknya jika perusahaan tempat WNA itu bekerja saat ini sedang mengalami kebangkrutan, PT Kijang Jaya Mandiri (perusahaan peleburan biji timah) diketahui beroperasi di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

“Mungkin gaji WNA ini belum dibayar karena perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan tapi dia itu masih ada di sini sementara teman-teman sudah pulang semua dan kami sendiri belum tahu itu,” terang Roy sapaan akrab pejabat Imigrasi ini.

Akibat pelanggaran keimigrasian tersebut, WNA asal negara RRC ini ditegaskanya saat ini terpaksa diamankan pihak Imigrasi Pangkalpinang.

“Ya kami tahan WNA itu. Sampai saat ini sudah 8 hari dari 30 hari tapi dalam waktu dekat WNA ini akan kita kembalikan ke negaranya (deportasi — red),” tegasnya.

Saat disinggung soal WNA tersebut telah mengantongi surat ijin tinggal darurat yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi pusat hingga batas waktu tertanggal 1 Agustus 2020 nanti, tetapi WNA ini justru malah kini diamankan petugas Imigrasi Pangkalpinang, namun Elroy menegaskan jika WNA ini tak melaporkan statusnya ke pihak Imigrasi daerah setempat.

“Ijin tinggal darurat itu kan ada prosesnya atau ada persyaratan yang mesti dipatuhi oleh WNA ini salah satunya yakni melaporkan status sipil ke pihak imigrasi. Jadi pelanggarannya yakni pasal 71 Undang-Undang Tahun 2011,” terang pria asal Kota Pangkalpinang kepada wartawan.

Menurutnya lagi, perusahaan tempat bekerja WNA ini (PT KJM) justru tak pernah melapor kepada pihak Imigrasi Pangkalpinang terkait kondisi perusahaan itu saat ini tidak beroperasi lagi termasuk WNA ini pun juga tak pernah melaporkan jika sudah tak bekerja lagi pada perusahaan smelter tersebut.

Rencana tndakan pemulangan (deportase) ke negara asal WNA (Cina) dalam waktu dekat ini, ditegaskan Roy pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar RRC di negara Indonesia atau di Jakarta.

* Diduga Penangkapan dan Penahanan
Pekerja WNA Asal China Tidak Sesuai Prosedur

Terkait tindakan pihak Imigrasi Pangkalpinang mengamankan seorang WNA asal negara Cina itu justru saat ini menuai sekaligus protes dari pihak perusahaan (PT KJM).

Pernyataan ini pun disampaikan oleh Saklim yang mengaku selaku mewakili pihak perusahaan (PT KJM) kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Kamis (23/7/2020) di Pangkalpinang

Menurut Saklim alias Aling, ia selaku Admin Personalia pada PT KJM mengaku jika apa yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Pangkalpinang justru telah bertindak sewenang-wenang tanpa memperhatikan peraturan yang lain sehingga pihaknya merasa lembaga yang di bawah Kemenkumham bukan mengedepankan pelayanan yang humanis akan tetapi lebih mengedepankan sikap arogansi yang menonjolkan kewenangan kekuasaan yang di daerah.

“Pada tanggal 10 Juli 2020, diketahui ada 3 orang petugas Imigrasi Pangkalpinang bernama Juli Prabono, Suparhan dan Adit mendatangi pabrik semelter, dan petugas Imigrasi Pangkalpinang sempat memeriksa dokumen pekerja WNA Chen Youxing’ berupa paspor, termasuk izin tinggal (kitas) termasuk izin tinggal (kitas) yang memang berakhir pada tanggal 11 Juli 2020,” ungkap Saklim mencoba menceritakan kronologis kejadian penangkapan WNA ini yang tak lain merupakan pekerja di perusahaannya.

Lalu lanjutnya, saat itu pihak perusahaan PT KJM justru telah menunjukkan surat izin tinggal darurat yang berakhir tanggal 1 Agustus 2020 mendatang, surat ini dikeluarkan oleh pihak Dirjen Keimigrasian di Jakarta.

“Menurut pak Juli kalau pun dia dapat izin darurat itu tidak boleh di pabrik di khawatirkan nanti Chen youxing bekerja, dan izin darurat itu tidak boleh bekerja, gak boleh tinggal di pabrik ,ngekos, ngontrak, hotel gak boleh tinggal di pabrik,” terangnya.

Saat itu pula, perwakilan perusahaan pun justru berusaha menyakinkan kepada petugas Imigrasi jika WNA ini tak akan melakukan hal-hal yang melanggar aturan keimigrasian.

“Saya bilang dia tidak mungkin bekerja karenakan pabrik udah gak beroperasi dari Pebruari 2019, dan saya yakin gak mungkin bekerja,” jelasnya.

Juli Prabono pun diketahuinya saat ini memang menjabat sebagai Kasubsi Intelijen Imigrasi Pangkalpiang, namun pejabat ini dianggapnya bersikap tak profesional dan terkesan arogan.

“Dia ngotot dan bersikeras waktu itu katanya mereka dapat perintah dari atasan yang bersangkutan dan Chen Youxing’ tenaga ahli PT KJM harus tetap menghadap ke kantor imigrasi pada hari itu juga, dan dijanjikan tidak ada pemeriksaan atau proses BAP,” ungkap Saklim.

Lanjutnya, tak lama kemudian dirinya dan Chen Youxing pun malah langsung di BAP, lantaran menurut keterangan petugas Imigrasi itu yang bersangkutan )Chen Yuxing) telah melanggar pasal melanggar UU Imigrasi pasal 71 huruf a jo 116 pasal 75.

“Bahkan pelanggarannya pun terkait salah alamat, katanya sih karena alamatnya tidak sinkron IMTA, Notifikasi, RTPKA, sertifikasi, SIUP surat izin lainnya, karna di notifikasi alamat km 18.5.. hanya dikitas yang salah,” terangnya.

Sementara KITAS itu justru diterbitkan oleh Inigrasi dan itu sesuai alamat notifikasi yang didapat dari intansi Depnaker.

“Itu semuanya beralamat di jalan raya Pangkalpinang – Sungailiat kilometer 18,5 dan hanya di kitas saja tertulis kilometer 10,” ungkap Saklim.

Namun kembali Saklim menjelaskan sebenarnya jika tempatnya itu justru sama, hanya saja diakuinya ada perubahan dari desa dengan titik nol kilo meter (km) dari Tamansari.

“Dan sekarang titik nol dari lapangan Merdeka Kota Pangkalpinang, kalau tidak salah begitu sejarahnya. Tapi setelah saya baca di BAP menurut saya semua pasalnya gak masuk, kalau pun ada pelanggaran di alamat yang salah, tapi tidak begitu cara penyelesaiannya, setidaknya penanggung jawabnya yang di minta keterangan dan orang asing tidak tau alamat sebenarnya, kecuali dia melakukan tindak pidana,” sesalnya.

Masih diungkapkannya, selain itu paspor Chen Youxing pun’ ditahan oleh petugas Imigrasi dan selesai di BAP tenaga ahli atau pekerja WNA asal China ini akhirnya dipaksa agar menandatangani surat pernyataan harus bersedia meninggalkan Indonesia pada tanggal 17 Juli 2020.

“Kemudian tenaga ahli kami terpaksa menandatangani surat itu, kalau gak tandatangan maka akan di masukin ke ruang tahanan, setelah di tandatangan tapi paspornya tetap di tahan dan kami disuruh pulang, dan lalu pada hari Selasa tanggal 14 Juli Chen Youxing’ langsung ditangkap dan saat ini masih ditahan oleh Imigrasi Pangkalpinang,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dirinya mendapat intimidasi danpelayanan yang kurang baik bahkan pengancaman dari petugas Imigrasi Pangkalpinang. Dibeberkannya saat mendatangi kantor Imigrasi Pangkalpinang mengunjungi Chen Youxing’ bermaksud mengantar makan kepada yang bersangkutan, namun telah terjadi pengusiran dan pengancaman terhadap diri Saklim, lantaran tidak mau menanda tangan Surat Pernyataan BAP yang menyatakan dirinya sebagai penerjemah.

“Saya diusir gak boleh lagi datang kunjungan kesana, karena tidak mau menandatangani surat BAP pernyataan sebagai penerjemah, saya kan admin personalia bukan penerjemah, mereka ngancam saya, lalu saya katakan tidak bersedia, kemudian saya diusir dari ruangan dan jangan kesini lagi, mulai detik ini saya tidak mau lagi lihat muka kamu disini, kalau anda bikin ribet maka saya juga bisa buatkan menjadi ribet juga kata bapak Ronald. Kemudian waktu saya menuju pintu keluar saya diancam akan dikaitkan dalam kasus ini Kata pak juli,” terangnya.

Namun dirinya justru mengaku heran pihak Imigrasi malah menyuruh pihanya membeli tiket pesawat untuk memulangkan WNA tersebut ke negara asalnya (Cina).

“Anehnya justru kami dipaksa harus membeli tiket pesawat untuk ke Jakarta dan kami dipaksa untuk mengantarkan pekerja kami ke Jakarta, saya pun nga habis pikir koq petugas di Keimigrasian bisa bertindak sewenang-wenang seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly sempat mengingatkan khususnya kepada para pejabat keimigrasian di negara Indonesia terkait perihal dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

“Saya selalu mengulang-ulang ini soal integritas. Jangan bermain-main dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Yasonna Hamonangan Laoly di sela-sela saat a acara pelantik 5 Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama, Kemenkumham di Graha Pengayoman, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/6/2020).

Yasonna pun lagi-lagi mengingatkan agar instansi dan jajarannya di bawah lembaga Kemenkumham tidak memanfaatkan jabatan atau menyalahgunakan kewenangannya melakukan tindakan yang dianggap mal prosedur atau melanggar peraturan diluar SOP, hal itu dapat mencoreng nama baik institusi yang merugikan institusi Kemenkumham RI. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *