Foto : Timsus LIN Provinsi Babel saat menyerahkan berkas laporan kasus ke Gakkum KLHK wilayah Babel. (Ian)
BELITUNGTIMUR,SpotBerita – Usai melakukan investigasi di lapangan serta meminta keterangan sejumlah narasumber terkait permasalahan yang menyangkut lingkungan hidup dan berdampak kepada masyarakat, akhirnya tim Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) melaporkan sejumlah kasus ke pihak atau intansi terkait.
Wakil ketua LIN Provinsi Babel, Nurul Hidayah mengatakan untuk kasus pertama, pihaknya melaporkan soal dugaan pencemaran lingkungan terkait dampak kegiatan replanting kebun sawit di Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timut (Beltim) oleh PT Sahabat Mewah Makmur (SMM)/ANJ hingga mengakibatkan sejumlah pohon kelapa milik masyarakat rusak dan mati.
“Kasus PT SMM ini kita laporkan ke Gakkum KLHK di Pangkalpinang termasuk ke intansi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung,” kata Nurul Hidayah kepada reporter sporberita.com, Minggu (1/11/2020) di Pangkalpinang.
Laporan tersebut dilaporkan pihaknya (LIN Provinsi Babel) pekan lalu, Jumat (23/10/2020).Hal tersebut bertujuan agar permasalahan tersebut dapat ditangani oleh intansi terkait sesuai dengan tupoksinya.
“Nah bila ada unsur pelanggaran hukumnya dalam laporan kita itu ya kita minta agar dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nurul.
Meski begitu Nurul pun mengakui jika pihaknya (LIN Provinsi Babel) sebelumnya sempat melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan tersebut (PT SMM), namun pihak PT SMM tetap bersikukuh jika tanaman pohon kelapa masyarakat mati bukanlah akibat atau dampak dari kegiatan replanting yang dilakukan oleh pihak PT SMM.
Foto : Tim LIN Provinsi Babel pose bersama Danpos Gakkum KLHK Wilayah Babel, Budi usai menyerahkan berkas laporan. (Ian)
“Pihak perusahaan (PT SMM — red) saat diminta klarifikasi mereka membantah jika sejumlah tanaman pohon kelapa masyarakat itu mati akibat dampak kegiatan replanting,” terangnya.
Dalam laporan kasus ini, ditegaskanya pihaknya pun didukung pula oleh masyarakat yang merasa dirugikan termasuk pihak kecamatan setempat (Dendang) termasuk tanda tanga dan pernyataan tertulis secara resmi disertai materai.
Selain itu, dalam kasus serupa pun LIN Provinsi Babel melakukan pula kasus dugaan penambangan pasir timah ilegal yang terdapat di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Beltim.
Kegiatan penambangan tersebut menurut berada dalam lokasi kawasan terlarang yakni mangrove di desa setempat. Aktifitas tambang ini pun sampai saat ini menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat desa setempat.
“Nah kasus ini pun sudah kita laporkan pula ke Gakkum KLHK dan intansi DLH,” ungkap Nurul.
Dalam kesempatan itu pula Nurul mengkhawatirkan khususnya kasus tambang ilegal di Sukamandi, Damar Beltim terkesan ada pembiaran oleh aparat penegak hukum di daerah setempat, padahal persoalan ini kini makin bergejolak di kalangan masyarakat desa setempat
“Kita khawatirkan kekesalan masyarakat terhadap aktifitas tambang ilegal itu bakal terjadi konflik,” tegasnya.
Danpos Gakkum KLHK Wilayah Babel, Budi mengatakan pihaknya sangat berterima kasih atas laporan kasus yang disampaikan pihak LIN Provinsi Babel kepada pihaknya.
“Saya ucapkan terima kasih atas laporan yang masuk ke kami (Gakkum KLHK Babel — red). Jadi berkas laporan dari tim LIN Provinsi Babel ini kami daftarkan untuk diregistrasi sebagai bentuk laporan masyarakat,” kata Budi saat di hadapan timsus LIN Provinsi Babel di kantor Gakkum KLHK Babel, lingkungan Jalan Manunggal, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Foto : Kadiv Investigasi Lingkungan Hidup & Satwa LIN Provinsi Babel Yudistira bersama timnya saat mendatangi kantor DLH Provinsi Babel guna melaporkan kasus di Beltim. (Ian)
Usai melaporkan ke Gakkum KLHK, tim LIN Provinsi Babel pun selanjutnya mendatangi kantor DLH Provinsi Babel termasuk ke intansi terkait lainnya. (Ian)