Lemtari Hadir Di Babel Untuk Membangkitkan Adat Istiadat

Foto  : Sejumlah pengurus DPW Lemtari dan Poldatra Babel pose bersama. (Ist)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) dan DPW Polisi Adat Nusantara Provinsi Bangka Belitung (Poldatra Babel) masa bakti 2020-2025 kini resmi dikukuhkan.

Dalam acara pengukuhan DPW Lemtari dan Poldatra Babel itu, Sabtu (14/11/2020) bertempat di Gedung Pasir Padi Lantai III, kantor gubernur Babel selaku ketua DPW Lemtari yakni Dato Rdo Sri Sardi MM dan Ketua DPW Poldtra Babel, Radendo (Rdo) Suryadi Lahirdianto.

Saat pelantikan tersebut dihadiri Asisten III yang mewakili Dato Sri Dr H Erzaldi Roesman Djohan selaku gubernur Babel, Datuk Rdo Sri H. Imron Pangkapi selaku Dewan Pembina Lemtari dan Danrem 045/Gaya yang diwakili Kasi Intelrem, Kapolda Babel yang diwakili dan Kajati Babel yang diwakili beserta tamu undangan lainnya hadir dalam pengukuhan tersebut.

Foto : Usai dilantik Ketua DPW Poldtra Babel, Radendo (Rdo) Suryadi Lahirdianto pose bersama ketua DPW Lemtari yakni Dato Rdo Sri Sardi MM. (Ist)

Ketua umum Lemtari Babel, Suhaili Husein Datuk Mudo SH mengatakan bahwa kehadiran Lemtari di tiap-tiiap daerah termasuk di Babel bukan untuk menyatuķan semua adat yang ada di Negara Kesatuan Repuplik Indonesia (NKRI) tapi Lemtari akan memfungsikan, dan mengembalikan serta , membangkitkan adat-istiadat, atau adat ditiap wilayah masing-masing khususnya wilayah Babel..

Bahkan ditegaskanya, dirinya akan berusaha keras bersamä para timnya di pusat untuk menyampaikan kepada pemerintah agar ke depan akan ada kementerian adat di Pemerintahan Republik Indonesia (RI).

“Kita akan sampaikan kepada kawan-kawan di pusat (Jakarta — red) agar disampaikan kepada pemerintah ke depannya akan ada Kementerian Adat di Republik Indonesia ini,” kata Husein.

Sementara itu, ketua DPW Lemtari Provinsi Babel, Dato Rdo Sri Sardi MM mengatakan merujuk pada hukum adat dan sistem hukum adat Indonesia itu sendiri telah termaksud dalam undang-undang tentang kebudayaan dalam peraturan menteri dalam negeri UU no 52 tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan jika peraturan Menteri, peraturan Daerah dan peraturan Desa.

“Jikalau bertiganya berjalan bersama dan seiya-sekata, maka tatanan untuk negeri akan lebih baik, oleh karena itu Lemtari dan Poldatra Babel siap di depan setelah mendeklarasikan hukum adat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Sardi.

Meski begitu ia sendiri berharap khususnya kepada pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung agar bersama-sama pengurus Lemtari Babel untuk dapat mengembalikan kebiasaan adat istiadat yang telah dilupakan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *