LSM LMRI Babel Desak Polda Babel Segera Tangkap Pemilik Alat Berat

Foto : Kabid Humas Polda Kep Babel, AKBP Maladi. (net)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Kasus dugaan aktifitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan lindung (HL) di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah saat ini masih ditangani pihak Polda Kep Bangka Belitung (Babel).

Dalam kasus dugaan ilegal mining ini pun menyeret dua orang warga yakni Ahap dan Bohot. Kedua warga ini diduga selaku pemilik alat berat (escavator) yang beroperasi yang digunakan beroperasi di kawasan hutan terlarang di daerah setempat.

Meski sebelumnya Ahap dan Bohot sempat dimintai keterangan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kep Babel terkait aktifitas penambangan di kawasan hutan terlarang Desa Lubuk Besar tersebut, namun di lain pihak kasus ini pun kini menjadi sorotan pula pihak pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Kep Babel.

“Kami minta segera ditahan saja para pemilik alat berat itu. Sebab dikhawatirkan mereka kabur lantas siapa yang mau bertanggung jawab?,” ungkap ketua LMR-RI Babel, Kaaf Maijen, Senin (13/4/2020) di Pangkalpinang.

Maijen pun berharap dalam menindak para oknum pelaku tambang ilegal di Babel hendaknya tegas dan independen serta tidak tebang pilih dalam menindak secara hukum dan mesti profesional.

“Jangan hanya berani bertindak terhadap para pelaku tambang kecil saja tapi mesti berani tegas pula terhadap para cukong-cukong pemain tambang besar namun aktifitasnya ilegal,” harap Maijen.

Kabid Humas Polda Kep Babel, AKBP Maladi sebelumnya kepada wartawan mengatakan terkait kasus dugaan ilegal mining menggunakan 2 unit alat berat di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah pihaknya (Ditreskrimsus) sempat memeriksa sejumlah saksi termasuk para pemilik alat berat.

“Saat ini masih dalam proses oleh tim Ditreskrimsus Polda Kep Babel dan belum ada penetapan tersangka,” kata Maladi. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *