M Sopian : Tambang Ilegal Tak Cuma Dijerat Perda Tapi UU Lingkungan Hidup

Foto : Ilustrasi tambang pasir timah. (net)

PANGKALPINANG,SpotBerita — Aktivitas penambangan timah ilegal (TI) di sejumlah titik di wilayah Kota Pangkalpinang terkesan semakin menjadi, seperti halnya di kawasan lokalisasi Parit 6, Kota Pangkalpinang, kembali marak.

Kondisi tersebut jelas membuat pihak pemerintah daerah merasa kesal lantaran oknum pelaku usaha tambang timah ini terkesan tak menghormati aturan yang berlaku. Oleh karena Wakil Wali Kota Pangkalpinang M Sopian belum lama ini meninjau langsung ke lokasi tambang ilegal di Kota Pangkalpinang.

Peninjauan tersebut bertepatan saat dirinya sedang berkunjung ke lokalisasi Parit 6, dalam acara membuka program pemeriksaan HIV/AIDS melalui program Voluntary Counselling and Testing (VCT) mobile, Rabu (11/11/2020).

Namun di lokasi, diketahui aktivitas penambangan tersebut tetap berjalan tanpa menghiraukan kedatangan para pejabat Pemkot Pangkalpinang.

Bahkan, saat Muhammad Sopian mendatangi lokasi penambangan, tak satupun para pekerja berniat mematikan mesin namun mereka tetap melakukan aktivitasnya.

Aktivitas penambangan berhenti ketika adanya kedatangan pihak Satpol-PP Kota Pangkalpinang, yaitu sekitar 25 menit kemudian. Adapun peralatan seperti mesin dan bahan bakar langsung diangkut ke mobil Satpol-PP.

Lokasi penambangan tersebut hanya berjarak beberapa meter dari kegiatan pemeriksaan HIV/AIDS dan berada di samping badan jalan

Saat dikonfirmasi, Sopian mengatakan penertiban penambangan di Kota Pangkalpinang harus ada penanganan serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, sebab penanganan itu tidak bisa hanya dilakukan sendiri oleh Satpol-PP.

“Ini tentunya harus adanya sinergitas, pekerjaan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Satpol-PP yang notabene hanya penegak Perda, tetapi tambah inkonvesional ini harus ada penanganan lebih serius tentunya dari aparat-aparat penegak hukum di Kota Pangkalpinang. Ini perlu kita sinergikan kembali,” kata Sopian.

Bahkan, Sopian menegaskan tindak lanjut dari aktivitas penambangan ilegal tersebut tidak hanya dituntut melalui Perda, namun juga dengan Undang-undang Lingkungan Hidup.

Sampai saat ini tidak ada tindakan yang tegas oleh aparat-aparat penegak hukum. Nanti kita koordinasikan dengan aparat-aparat penegak hukum kita tuntut mereka bukan hanya dengan Perda, tapi dengan UU Lingkungan Hidup,” ungkapnya. (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *