Mangkrak, Berbulan-Bulan Kajati Babel Sebut Tiga Kasus Besar Ini Masih Penyelidikan

Foto : Kajati Babel, Ranu Mihardja. (ist)

PANGKALPINANG,SpotBerita -Terhitung lebih dari tiga bulan proses penyelidikan tiga perkara/kasus besar dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kini masih ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel).

Tiga kasus besar tersebut yakni kasus kegiatan ekspor lada putih (Muntok White Paper) asal pulau Bangka diduga telah terjadi penyimpangan, hingga kasus ini pun menyeret sejumlah oknum pengurus Badan Pengelolaan, Pembinaan & Pemasaran Lada (BP3L) Provinsi Babel termasuk ketua BP3L Babel, ZA.

Foto : Ilustrasi.lada putih. (net)

Sementara kasus lainnya yakni kasus pencairan kredit BRI cabang Pangkalpinang kepada sejumlah nasabah awalnya dianggap pihak Kejati Babel dalam kegiatan pencairan kredit khusus para tersebut telah terjadi penyimpangan keuangan negara hingga negara pun diduga dirugikan.

Foto : Gedung BRI Cabang Pangkalpinang yang terletak di kawasan jalan Sudirman Kota Pangkalpinang. (Yuda)

Terkait perkara kasus dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp 39 miliar lebih dilakukan terhadap 41 debitur atas dana yang dikucurkan sejak 2017 hingga 2019 oleh pihak BRI ini, tim penyidik Pidsus Kejati iBabel pun sempat memanggil sekaligus memeriksa sejumlah pegawai BRI Pangkalpinang

Informasi yang berhasil dihimpun reporter spotberita.com di lapangan menyebutkan para pegawai BRI Pangkalpinang yang diperiksa oleh tim Pidsus Kejati Babel masing-masing Mu (pwgawai), Ju (selaku Manajer Pemasaran), Ai (selaku pimpinan Capem/Pemutus Pemrakarsa Kantor Pembantu Depati Amir), Ri.dan Fa (selaku debitur BRI Pangkalpinang).

Foto : Seorang wartawan (kiri) saat mendatangi kantor BRI Cabang Pangkalpinang bermaksud untuk konfirmasi ke pimpinan bank setempat. Namun petugas Satpam beralasan pimpinan sedang tidak di tempat. (Yuda)

Sedangkan perkara kasus besar korupsi yang ketiga yakni kasus kegiatan jual-beli mineral tambang berupa pasir timah kadar rendah disebut Trak (sisa hasil produksi/SHP) sejak tahun 2018 – 2019 oleh PT Timah Tbk hingga dianggap negara dirugikan.

Informasi dihimpun reporter media ini menyebutkan jika sejumlah mineral yang dibeli tersebut (Trak) diketahui atau diperkirakan mencapai angka ratusan ton, dan saat ini masih tersimpan di gudang penyimpanan PT Timah Tbk di beberapa tempat antara lain Tanjung Gunung dan Baturusa.

Foto : ilustrasi pasir timah. (net)

Namun nyatanya justru tidak dapat dilebur menjadi balok timah, hingga negara pun diduga merugi mencapai miliaran rupiah.

Dalam kasus pembelian timah kadar rendah (Trak) sebelumnya sempat mengundang reaksi dari kalangan aktifis pegiat anti korupsi  yakni Jarsi’98 hingga akhirnya sekelompok aktifis ini pun sempat menggelar aksi demo di KPK dan Kejagung RI, Kamis (12/3/2020) di Jakarta.

Dalam aksinya saat itu, Tajudin selaku pimpinan Jarsi’98 menyebutkan jika sejumlah Mineral yang dibeli tersebut atas kebijakan Dirut PT Timah.Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan jajarannya, dimana Trak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) diketahui atau diperkirakan mencapai angka ratusan ton saat ini masih tersimpan di gudang penyimpanan PT Timah Tbk, di beberapa tempat dan nyatanya justru tidak dapat dilebur menjadi balok timah.

Foto : Ilustrasi balok timah. (net)

“KPK dan Kejagung harus tegas jangan tebang pilih mafia korupsi yang berada di PT Timah harus segara ditangkap!," kata Tajudin.

Terkait perkara ini pun tak saja menyeret sejumlah nama pejabat PT Timah Tbk termasuk seorang oknum pengusaha timah asal Kabupaten Bangka Barat, Agat diduga selaku mitra PT Timah pemasok ratusan ton Trak (pasir timah kadar rendah) ke perusahaan BUMN ini.

Bahkan Agat pun sempat pula menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejati Babel terkait kasus pasir timah kadar rendah, namun dalam kasus dugaan korupsi ini pun dikabarkan sempat pula menimbulkan kisruh di kalangan wartawan di Babel lantaran Agat diduga pula mencoba ‘membungkam’ para pegiat pers melalui seorang oknum wartawan dengan maksud agar kasus yang menyeretnya itu tak mencuat di publik atau media massa.

* Kajati Babel : Masih Penyelidikan

Sementara itu, pimpinan Kejati Babel, Ranu Mihardja SH MH lagi-lagi mengatakan jika tiga perkara kasus besar dugaan korupsi BP3L, kredit BRI Pangkalpinang dan kasus pembelian pasir timah kadar rendah (Trak) sampai saat ini belumlah naik ke tahap penyidikan alias masih.dalam tahap penyelidikan pihaknya.

“Masih penyelidikan,” ujar Ranu Mihardja dalam pesan singkat (whatsapp/WA) yang dterima, Senin (18/5/2020) malam sekitar pukul 18.20 WIB.

Sebelumnya mantan Direktur Penuntutan di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun sempat pula mengatakan hal serupa kepada sejumlah wartawan terkait tiga kasus besar tersebut.

Bahkan alasan Ranu pihaknya sengaja tidak menginformasikan kepada media atau publik terkait pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lantaran pihaknya masih proses penyelidikan terhadap sejumlah kasus tersebut.

* LSM Desak Kejati Babel Tak ‘Peti-Eskan’ Tiga Kasus Besar Ini

Menyikapi tiga perkara kasus besar dugaan korupsi yang kini ditangani pihak Kejati Babel ini, ketua LSM pegiat anti korupsi di Babel (Amak Babel), Hadi Susilo menilai upaya pihak Kejati Babel dalam mengusut sejumlah kasus tersebut justru terkesan 'setengah hati.

Pasalnya, Hadi menyirat jika dalam proses peanganan perkara korupsi ini pihak Kejati Babel telah melakukan upaya penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.

Foto : Hadi Susilo. (istimewa)

“Tapi kok lagi-lagi alasan mereka (Kejati Babel — red) sekarang malah masih tahap penyelidikan?, aneh!," ungkap Hadi, Kamis (21/5/2020).

Sepengetahuanya, pihak aparat penegak hukum dalam upaya melakukan penyelidikan? terhadap suatu kasus pastilah ada ketentuan atau aturan main khususnya masa batas waktu.

“Nah masa’ sudah lebih dari tiga bulan sampai sekarang masih saja alasan penyelidikan. Jangan sampai membodohi publik. Sebab ini kan kasus besar yang menyangkut uang negara,” tegas Hadi.

Sedangkan jika suatu perkara yang telah dilakukan penyelidikan dan telah mendapatkan cukup bukti yang kuat, maka perkara tersebut dapat naik ke tahap penyidikan oleh pihak penyidik kejaksaan.

Begitu pula jika perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan maka nantinya bakal ada penetapan tersangka terkait kasus itu, namun dalam tahap penyidikan ada pula batas waktunya,” terangnya.

Hadi sendiri mengaku dirinya masihlah meyangsikan kinerja intansi Kejati Babel saat ini di bawah pimpinan mantan Direktur Penuntutan KPK (Ranu Mihardja).

“Infonya beliau itu kan (Ranu Mihardja — red) mantan pejabat di KPK masa’ penanganan perkara kasus besar saja sampai saat ini alasannya penyelidikan. Nah apalagi kabarnya beliau kan sebentar lagi mau pensiun?,” sindirnya.

Oleh karena itu ia sendiri berharap tiga kasus besar dugaan korupsi ini tidak berhenti di tengah jalan alias mangkrak. Sebaliknya, ia mendesak agar pihak Kejati Babel terus mengusut tuntas sejumlah perkara kasus besar korupsi itu.

“Penyelidikannya lama sayang kalau nantinya ujung-ujungnya dipeti-eskan dan ini jangan sampailah seperti itu,” harapnya. (Ian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *