Foto : Ilustrasi pencuri ditangkap polisi. (net)
BANGKASELATAN,SpotBerita – P alias M (33) warga Bangka Selatan (Basel) akhirnya diringkus oleh petugas asal Polres Bangka Selatan (Basel) baru-baru ini.
P pun kini mesti menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Polres Basel terkait kasus dugaan tindak kejahatan pencurian dilakukanya di wilayah hukum Polrea Basel.
Kabag Ops Polres Basel, Kompol Rusnoto seizin Kapolres mengatakan jika T kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran atas kejadian dugaan pencurian sepeda motor milik warga yang terjadi, Minggu (12/04/2020), sekitar pukul 21.00 WIB.
Awalnya korban saat itu memang sengaja memarkirkan sepeda motor di depan teras rumahnya. Namun tanpa diduga korban, sepeda motor yang diparkir di depan teras rumah justru keesokan hari (Senin, 13/4/2020) raib.
“Keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada lagi di depan teras rumahnya. Mengetahui motornya hilang, korban langsung melapor ke Polres Basel,” ungkap Kabag Ops
Lanjutnya, Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Opsnal Polres Basel melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Sebelumnya, menurut Kabag Ops anggota telah mengantongi Identitas pelaku dan telah dipantau selama sepuluh hari.
“Pelaku diketahui merupakan tahanan yang baru saja mendapatkan Asimilasi dari Lapas Bukit Semut Sungailiat. Berdasarkan informasi dari informan bahwa pelaku sedang berada di seputaran dusun Tambang 9, kecamatan Toboali,” terangnya.
Ditegaskanya, pelaku kini sudah diamankan di Polres Basel untuk diproses lebih lanjut dan terancam pasal 363 ayat satu kelima atau Pasal 362 KUHP.
“Hal ini membuktikan bahwa hukum yang diberikan terhadap para narapidana yang mendapatkan asimilasi dan Integrasi tersebut tidak menimbulkan efek jera bahkan akan melakukan tindakan kriminilitas lainnya yang dapat menggangu Harkamtibmas di wilayah Kabupaten. Bangka Selatan," tandasnya. (Ian)