Otto Hasibuan Somasi PT Timah Buntut Penjualan Pasir Timah Tak Dibayar

Foto : Ilustrasi PT Timah. (net)

* Ada Oknum Wartawan Coba Intervensi ‘Kasus SHP

PANGKALPINANG,SpotBerita – Perkara kasus pembelian pasir timah berkadar rendah ternyata saat ini tak saja hanya diusut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), namun perkara kasus serupa pun justru sedang diusut pula oleh pihak kepolisian di daerah.

Hal ini terkuak ketika tim media spotberita.com berhasil mewawancarai salah satu pihak perusahaan mitra PT (CV AR) atau perusahaan penyuplai pasir timah, dan akhiirnya pun seorang pemilik perusahaan itu (CV AR) pun angkat bicara seputar perkara kasus dugaan pembelian pasir timah berkadar rendah atau sisa hasil produksi (SHP) termasuk soal kasus serupa saat ini sedang diusut pihak Kejati Babel.

Pemlik perusahaan ( CV AR), Trie (35) malah tak menampik jika saat ini diluar sempat terdengar olehnya isu miring merebak di sejumlah kalangan masyarakat tertentu termasuk media jika perusahaan miliknya ini (CV AR) diisukan terlibat dalam perkara kasus dugaan korupsi dari kegiatan pembelian pasir timah kadar rendah (SHP).

“Isu itu tidak benar. Terkait perkara kasus saat ini sedang diusut Kejati Babel tidak ada sangkut-paut dengan perusahaan kita perusahaan lain,” ungkap Trie di hadapan wartawan, Jumat (24/7/2020) siang di Pangkalpinang.

Sebaliknya, justru pihaknya saat ini dalam pemeriksaan pihak Polda kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait dugaan kegiatan penjualan pasir timah kadar rendah ke PT Timah Tbk.

Diakuinya pula jika permasalahan itu hingga kini masih ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Kep Babel lantaran laporan dari seorang karyawan PT Timah kepada pihak Polda Kep Babel, pada tanggal 14 bulan Januari 2020 lalu.

“Dalam kasus ini termasuk direktur CV AR pun juga diperiksa oleh pihak penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep Babel,” terangnya.

Terkait kasus ini pun diketahui Wadireskrimsus Polda Kep Babel telah mengeluarkan Sprint No : SP.Lidik/7/I/2020/Dit Reskrimsus, tertanggal 20 Januari 2020.

Kendati begitu Trie mengaku pihaknya (CV AR) dalam kasus ini justru selaku pihak yang dirugikan secara materi dan imateri oleh PT Timah.

“Jelasnya dalam kasus ini justru pihak kami (CV AR — red) yang dirugikan baik materi maupun imateri,” tegasnya.

Oleh karenanya ia mengaku pihaknya terpaksa mengambil sikap guna menyelesaikan polemik yang terjadi saat ini yakni melakukan upaya somasi melalui kuasa hukumnya mantan tim pengacara terpidana Jessica Wongso dalam kasus Kopi Maut Bersianida, Otto Hasibuan SH & Associates terhadap PT Timah Tbk.

“Ini surat somasi pertama yang kami layangkan ke PT Timah melalui kuasa hukum kami yakni pak Otto Hasibuan. Dan ini surat balasan dari PT Timah,” ungkap Trie seraya menunjukan lembaran berkas dokumen termasuk di selembar surat balasan dari PT Timah di hadapan wartawan siang itu.

Pasca melayangkan surat somasi pertama itu melalui penasihat hukum perusahaannya (Otto Hasibuan SH & Associates) dan selanjutnya pihaknya pun mendapatkan surat balasan dari manajemen PT Timah, namun dianggapnya justru tanggapan dari pihak perusahaan BUMN ini malah tak memuaskan pihaknya.

“Ada surat balasan dari PT Timah cuma saya pikir ini (isi surat — red) itu wah! gak bener,” ungkapnya.

Ia kenbali mencoba menceritakan kronologis kejadian terakhir menyuplai pasir timah dengan jumlah hanya 8 ton sehingga dari sinilah awal mula kasus ini terungkap dan akhirnya diusut oleh pihak kepolisian (Polda Kep Babel).

Bahkan ia sendiri selaku pemilik perusahaan (CV AR) justru mengaku kaget lantaran tak menyangka kegiatan bisnisnya dengan pihak PT Timah jadi masalah.

“Begini kronologinya, waktu itu saya suplai timah (berupa pasir timah — red) berita acaranya sudah keluar dan invoice-nya pun sudah keluar termasuk PO (Purchasing Order — red) sudah keluar, tiba-tiba kita dikonfirmasi ternyata tidak bisa dibayarkan. Lalu saya tanyakan ada apa?, Alasannya platnya (kadar SN — red) berubah,” ungkapnya.

Lanjutnya, anjuran atau saran yang dikemukan oleh pihak PT Timah saat itu kepadan pihaknya untuk dilakukan pengecekan sampel secara bersama terkait sejumlah pasir timah yang dipasok oleh perusahaannya itu (CV AR) ke gudang penampungan PT Timah di Tanjung Gunung.

Setelah dilakukan pemeriksaan di PT Timah, selanjutnya kegiatan pemeriksaan terhadap sejumlah pasir timah yang disuplai oleh perusahaanya itu (CV AR) pun dilanjutkan di kantor Polda Kep Babel.

“Nah pada waktu di kantor PT Timah itu direktur perusahaan kami (L — red) diminta menanda tangani isi revisi yang diajukan oleh PT Timah. Namun saat itu saya meminta agar direktur CV AR tidak menanda tanganinya,” terangnya.

Lantaran direktur CV AR tak menanda tangani revisi diajukan oleh PT Timah tersebut, tak disangka olehnya malah pihaknya (CV AR) dilaporkan ke Polda Kep Babel atas laporan dari pihak PT Timah.

“Kalau dari laporan yang dilaporkan ke pihak kepolisian itu yakni mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.

Namun terkait laporan di intansi kepolisian itu justru dugaan perbuatan penipuan maupun penggelapan sama sekali dianggapnya tidak mengandung unsur pidana. Sebaliknya, malah menurutnya jika berdasarkan fakta dalam tertera dalam berita acara serah terima diterangkan ika pasir timah yang disuplai oleh CV AR ke PT Timah justru sesuai spek.

“Terus saya bilang kan hasil lab dari kalian (PT Timah — red) terus yang ngambil sampling kalian masak barang kami tidak sesuai spek?, masak kami dibilang penipu?,” sesalnya.

Terlebih soal tudingan penggelapan oleh manajemen PT Timah terhadap pihaknya (CV AR) justru menurutnya sangatlah tidak tepat atau mengada-ada.

“Kalau penggelapan berarti ada barang yang digelapkan. Padahal barang tersebut (pasir timah yang disuplai CV AR — red) ada di gudang PT Timah.,” kata Trie.

Bahkan menurut pengakuan sang direktur CV AR (L) jika kasus perusahaannya ini bakal dialihkan penyidik ke perkara dugaan Tipikor oleh pihak kepolisian, namun lagi-lagi dibantahnya.

“Gimana bisa dibilang Tipikor dalam kasus ini kata saya ke direktur, uang tagihan pembayaran dari perusahaam kita (CV AR – red) saja belum dibayar oleh PT Timah malah satu rupiah pun belum dibayar,” tegasnya.

Dari awal kejadian tersebut ia mengaku terpaksa mengambil sikap terkait persoalan bisnis perusahaannya (CV AR) malah semakin jadi, sehingga ia pun mengaku akhirnya menggunakan jasa penasihat hukum perusahaan yakni Ottto Hasibuan SH & Associates.

Saat disinggung sejak kapan CV AR menjadi mitra PT Timah, namun diakuinya menjadi mitra PT Timah justru belumlah lama atau sejak awal tahun 2019.

Hanya saja dirinya sama sekali tak menyangka jika akhirnya ada permasalahan yang menimpah kegiatan bisnisnya dengan piihak PT Timah.

“Kalau boleh saya jujur terhitung sejak jadi mitra PT Timah kegiatan penyuplai pasir timah ke PT Timah sudah kami lakukan sebanyak 5 kali. Dari semua itu justru hanya 1 kali yang berjalan lancar,” ungkapnya.

Kembali disinggung saol pasokan sejumlah pasir timah yang disuplai ke gudang penampungan PT Timah justru Trie mengaku dengan kadar bervariatif.

“Pasirnya kadarnya bervariatif ada SN 62, 57 Bahkan ada kadar SN 42 juga,” ungkapnya seraya menambahkan selama mensuplai sejumlah pasir timah ke PT Timah total mencapai 36 ton dengan 4 invoice.

Sebelum mencuatnya kasus pasir timah di publik diakuinya pihak manajemen PT Timah sempat mengundang sejumlah perusahaan mitra dalam pertemuan dan rapat yang membahas persoalan pasir timah tersebut.

“Iya memang ada pertemuan ada 5 mitra yang hadir dalam pertemuan di kantor PT Timah diantaranya PT MBS (perusahaan tersangka Agat — red), PT CIA (perusahaan milik Mr A berdomisili di Desa Kace Mendo Barat — red) dan perusahaan kita CV AR. Nah dua lagi perusahaan itu saya lupa namanya, dalam pertemuan itu membahas masalah revisi invoice soal angka tagihan dengan kadar yang disepakati,” ungkapnya..

Dalam kesempatan itu di hadapan wartawan, Trie pun mengaku jika dirinya pribadi sebelumnya sempat merasa kecewa terkait sikap seorang pejabat PT Timah dengan jabatan Direktur Operasional (Dirops) menurutnya tidak konsisten atau tidak fair dalam hal penetapan kualitas spek sejunlah pasir timah yang telah disuplai pihaknya.

“Saya pernah kecewa waktu Dirops PT Timah pernah bilang wah ini gak bisa pak! katanya. Dirops itu gak ngasih tahu kalau ternyata SP2HP sudah keluar. Saya kan somasi pada tanggal 2 Juni 2020 nah pada tanggal 30 April 2020 SP2HP sudah keluar dan barang saya itu ternyata gak bermasalah,” jelasnya.

Bahkan secara gamblang Trie mengungkapkan, selain kejadian dirinya bertemu dengan oknum wartawan itu, pada hari lainnya sempat ada pertemuan pihak manajemen PT Timah dengan CV AR yang diwakili oleh direktur, namun dalam pertemuan itu diduganya adanya upaya praktik terselubung pihak BUMN perihal Abuse of Power.

“Dalam rapat dengan mereka (manajemen PT Timah — red) saya tekankan pada direktur saya (L — red) agar tidak menandatangani notulen rapat,” tegasnya.

Hal itu dikatakanya dengan alasan pihaknya tidak mau jika manajemen terkesan memaksa dengan aturan yang dibuat namun sepihak serta terkesan menekan.

“Kalau kamu gak tanda tangan revisi maka invoice kamu tidak akan saya proses” seolah-olah kayak gitu, jadi saya sekarang hanya mengikuti saja sampai mana mereka mau bermain,” tegasnya sembari menyeruput hidangan kopi susu d iatas meja.

Terkait perkara ini, Trie pun berharap agar pihak manajemen PT Timah tidak membuat kebijakan yang dapat merugikan perusahaan (CV AR) sebagai mitra PT Timah.

Sebaliknya jika pihak manajemen PT Timah tidak bersikap fair bahkan tak mau membayar kewajiban terkait persoalan tunggakan pembayaran sejumlah pasir timah yang disuplai pihaknya dengan total mencapai 36 ton dengan nilai Rp 3,1 M, maka rencananya pihaknya akan melakukan gugatan pailit terhadap BUMN milik negara ni (PT Timah).

“Kita siap lakukan gugatan pailit. Saya wanti-wanti sudah bilang ke PT Timah bahwa saya ini orang kecil jika saya kalah dalam persoalan ini mungkin orang menghadap ini biasa. Tapi sebaliknya jika saya menang dalam perkara ini lantas mau dikemanakan muka PT Timah ini. Jangan anggap ini perusahaan murni tapi ingat PT Timah merupakan perusahaan publik,” imbuhya.

Sementara itu pihak PT Timah melalui Humasnya, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi terkait adanya somasi yang dilakukan oleh CV AR melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan SH & Associates justru dibenarkan olehnya.

“Surat tersebut disampaikan kepada Otto Hasibuan n partners pada medio juni 2020, sebagai bagian dari komunikasi antara perusahaan dan OH n Associates,” kata Humas PT Timah dalam pesan singkatnya/WhatsApp (WA) yang diterima tim media ini, Jumat (24/7/2020) siang.

* Berhembus Kabar ‘Dana Segar’ Rp 1 Miliar Mengalir ke Oknum Wartawan

Peran seorang ‘makelar’ dalam kelindan sebuah kasus dinilai cukup vital. Selain mampu menegosiasikan sebuah perkara, sosoknya juga disebut-sebut dapat mempengaruhi jalannya arus informasi ke publik, Sabtu (25/7/2020).

Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim spotberita.com terungkap adanya peran penting dari diduga seorang oknum wartawan dalam pusaran kasus yang membelit BUMN plat merah dengan lima perusahan mitranya.

“Saya kaget, pas sampai dalam ruangan disitu sudah ada beliau itu dan mengatakan pada saya kenapa gak bilang dari awal soal kasus saya,” bisik sumber dalam wawancara di sebuah warung makan di kawasan mesjid Jamik Jumat (24/7/2020) siang.

Saat disinggung siapa sosok oknum wartawan yang dimaksud oleh sumber, dengan lugas Ia mengatakan bahwa tim spotberita dijamin pasti mengenal sosok tadi, karena tak lain adalah “bapak wartawan” di Provinsi Bangka Belitung ini.

“Pasti kenal lah bang, wong dia kan bapaknya wartawan. Masak gak kenal?” ujarnya santai seraya menghirup hidangan kopi susu diatas meja.

Selain menceritakan soal tawaran membungkus informasi agar tidak meledak di ranah publik, sumber mengatakan diduga ada sejumlah uang yang jumlahnya cukup fantastis mengalir ke pihak yang berperan sebagai “markus” di kasus dugaan korupsi timah sisa hasil produksi.

“Lalu saya tanya, udah abis berapa sih ngatur-ngatur media disini. Kalo gak salah dia sebut angkanya sampai 1 M,” kata sumber.

Melompat ke informasi ngeri-ngeri sedap selanjutnya, dalam proses investigasi menyoal pola permainan oknum pejabat PT Timah dalam dugaan kasus korupsi timah sisa hasil produksi, wartawan beberapa kali dibuat terperanjat oleh sumber -yang sekaligus menjadi saksi dalam penyelidikan pihak Polda Babel- disaat sumber secara terbuka menyatakan soal adanya pola ‘permainan’ oknum pejabat timah mengatur pasokan timah para mitranya.

“Waktu saya bertemu Ag, saya tanya “lo ngapain mau tandatangan di revisi invoice? Itu sama saja ngaku kalau selama ini SN yang elo kirim adalah rendah”. Namun dijawab Ag, itu dilakukan agar tagihannya tidak macet semuanya,” beber sumber.

Sementara ketika difokuskan pada pola korupsi oknum pejabat BUMN dalam mengatur permainan di gudang penyimpanan, sumber sebut faktor keinginan bekerja para mitra menjadi salah satu penyebabnya.

“Terus saya tanya, ‘Memang barang (pasir timah –red) lo dari mana sih?’ dijawab sama dia itu punya pengusaha Bl, dia mengaku cuma tanda tangan di PO kosong saja, jadi pasokan timah Ag diakuinya dari Bl,” sebut sumber ini.

Perbincangan mengenai sosok misterius oknum wartawan yang memiliki side job sebagai markus, dalam dua bulan terakhir ramai jadi perdebatan publik. Walau terjadi sporadis di beberapa warung kopi, namun tak ayal, mampu mendegradasi tugas suci wartawan dalam tugasnya sebagai penyampai informasi dalam ruang komunikasi warga.

Sebelumnya dugaan adanya peran penting oknum media dalam sengkarut kasus dugaan korupsi timah sisa produksi, berhembus kencang beberapa pekan yang lalu. Saat itu seperti dilansir dari media lokalsetempat, dikatakan bahwa oknum -yang membawa nama besar sebuah organisasi pers ternama- mendatangi kantor redaksi sembari menebarkan tekanan halus kenapa berita soal kasus itu tetap mencuat.

Oknum ini diduga utusan salah seorang kolektor yang memasok pasir timah ke gudang PT Timah, yakni Agustino alias Agat. Kolektor besar wilayah Jebus, Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat ini adalah salah satu saksi yang telah diperiksa pihak Kejati Babel beberapa waktu lalu.

“Dia ketemu saya, bertanya kenapa berita Agat itu masih naik (terbit) juga. Saya kaget, apa masalahnya. Dia sebut juga ada (oknum wartawan) yang lain juga ikut mengatur-atur,” ungkap pimpinan media itu seperti dikutip rakyatpos.com, Sabtu 16/5 yang lalu.

Sejauh ini pihak Polda Kep Babel masih diupayakan dikonfirmasi oleh tim media ini termasuk pihak-pihak terkait diantaranya Agat, Direktur Ditreskrimsus Polda Kep Babel termasuk oknum pengusaha timah/kolektor berinisial B.

Sekedar diketahui, jika dalam perkara pasir timah ini saat ini masih diusut pihak Kejati Babel atau kini sudah masuk tahap penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Babel pun akhirnya menetapkan 3 orang tersangka masing-masing Ali Samsuri (AS) mantan Kepala UPLB PT Timah, Agat selaku kolektiir timah dan seorang tersangka lainnya yakni T asal PT MBS. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *