Menurut Erzaldi dalam keterangan pers yang disampaikan Humas Pemprov Babel, Jumat (8/3/2019) disebutkan jika dirinya memberikan izin itu bukan berarti memberikan izin menambang melainkan untuk menutup lubang bekas penambangan yang ada di kawasan Parit Enam itu.
Sasaran kegiatan itu sendiri menurut Erzaldi dikenakan pada pihak penambang yang ketangkap saat mereka melakukan aktivitas penambangan belum lama ini.
Oleh karenanya dikatakan Erzaldi, mumpung mereka masih ada di situ maka diharapkan untuk menutup lubang bekas galian tambang mereka. “Kita minta mereka menutup semua lubang di lahan yang sembilan hektar itu. Semua full harus ditutup. Setelah itu baru ditanam dengan tanaman sorgum,” imbuh Erzaldi.
Memang tenaman sorgum sengaja dipilih karena sekaligus agar komunitas sorgum bisa menjaga lahan tersebut. Dalam kegiatan ini pemprov Babel pun bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk HPI Babel.
Kiranya langkah ini diambil kata Erzaldi dengan pertimbangan karena selama ini aktivitas tambang di kawasan tersebut sangat susah untuk ditertibkan. Bila ditertibkan pagi maka siang atau malamnya kembali beroperasi sehingga berkali-kali pihak Pemprov Babel dalam hal ini Satpol PP menggelar razia penertiban.
Dengan demikian diharapkan semua pihak dan masyarakat tidak salah persepsi mengenai persoalan lahan bekas tambang di kawasan Parit Enam ini.
Apalagi sejauh ini memang tidak ada upaya dan surat resmi mengenai pemberian izin penambangan yang dikeluarkan Pemprov Babel.
(Humas Pemprov Babel/Rey)