Pencuri Bobol SDN Di Jebus Gasak Amplifier & Gitar

Foto : Pelaku tindak kejahatan pencurian, Di (23) alias Ad hanya bisa pasrah saat diringkus petugas kepolisian. (dok. Polsek Muntok)

BANGKABARAT,SpotBerita — Jajaran Unit Reskrim Polsek Jebus, Sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 07.30 WIB berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan pencurian di SDN 12, Desa Ranggi, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

AKP Andi Purwanto selaku Kapolsek Jebus Polres Bangka Barat seijin Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto mengatakan pelaku saat itu diamankan di kediamannya.

“Pelaku kita amankan saat itu dia sedang berada di rumahnya di Desa Ranggi Asam Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat,” ujar Andi Purwanto, Minggu (17/3/2019) kepada reporter spotberita.com.

Informasi yang disampaikan pihak Polres Bangka Barat melalui humasnya kepada spotberita.com, Minggu (17/3/2019) dalam rilisnya disebutkan jika pelaku tindak pencurian yang nekat membobol sekolah (SDN 12) tersebut yakni Basarudin (56).

“Pelaku diketahui berinisial Di alias Ad (23) warga Desa Ranggi Asam Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat,” ungkap Kapolsek.

Menurut Kapolsek Jebus, jika kronologis kejadian tindak pencurian ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat, Basarudin (PNS) warga Dusun Tambang 6 Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Jumat (8/3/3019) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB, di SDN 12 Desa Ranggi Asam Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Dijelaskanya lebih lanjut, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara masuk ke dalam ruangan sekolah melalui jendela kemudian merusak jendela tersebut.

“Setelah berhasil masuk ke dalam ruang sekolah itu lalu pelaku mengambil amplifier merk TOA model Za-2060 dan 2(dua) buah gitar merk SOUNIR milik pihak SDN 12 Desa Ranggi Asam,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut ditegaskanya, pihak SDN 12 saat ini mengalami kerugian materi lebih kurang sebanyak Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit Gitar merk SOUNIR dan 1(Satu)Unit Amplifier Merk TOA ZA-2060.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek jebus untuk penyidikan serta tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polsek Jebus,” tegasnya lagi. (Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *