Polemik Dana Kompensasi KIP, Tim Lembaga Investigasi Negara Temui Masyarakat Pesisir

Foto : Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi kep Babel, Ibrahim (depan kanan) saat mendengarkan keluhan masyarakat Pesisir Sungailiat Bangka. (Zen)

BANGKA,SpotBerita – Persoalan dana konpensasi kapal isap produksi (KIP) yang disalurkan kepada masyarakat pesisir, Kota Sungailiat, Kabupten Bangka saat ini terkesan semakin ‘kusut’ lantaran hingga saat ini ada tak ada titik terang dalam upaya penyelesaian kasus ini.

Hal tersebut menyebabkan timbulnya kekisruhan justeru di kalangan masyarakat pesisir dan kini pun persoalan ini malah terkesan menjadi polemik.

Menyikapi kondisi tersebut, ketua tim Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi kepulauan Bangka Belitung, Ibrahim bersama timnya, Sabtu (5/9/2020) siang mendatangi warga pesisir Sungailiat, Bangka.

Saat itu kedatangan tim LIN mendapat sambutan hangat dari warga Pesisir Sungailiat, turut hadir para tokoh masyarakat pesisir termasuk Mastur yang juga menjabat selaku RT di lingkungan Parit Pekir Sungailiat.

Dalam kesempatan itu, Mastur mengaku jika permasalahan soal dana konpensasi KIP Sungailiat termasuk persoalan kinerja panitia besar KIP dinilai pihaknya kasus ini sampai saat ini pun tak kunjung tuntas.

Padahal sebelumnya permasalahan dana konpensasi KIP ini menurutnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian di daerah setempat namun tak kunjung tuntas meski diakuinya pula seorang panitia besar penyaluran dana konpensasi KIP Sungailiat sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Bahkan baru-baru ini permasalahan ini sempat kami laporkan ke pihak Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung namun terus terang kami merasa kecewa terkait kinerja Ombudsman ini,” ungkap Mastur di hadapan ketua LIN Provinsi Babel dan timnnya saat itu.

Dijelaskan Mastur kekecewaan tersebut berawal dari laporan pihaknya ke pihak Ombudsman RI Provinsi Babel beberapa waktu lalu di Pangkalpinang.

Menurutnya laporan yang disampaikan pihaknya itu terkesan percuma alias sia-sia lantaran pihak Ombudsman justeru cuma ingin memediasi kembali antara pihaknya dengan panitia besar penyaluran dana konpensasi KIP tersebut.

“Buat apa lagi mau dimediasi sebab beberapa kali dimediasi selalu tidak ada solusinya bagi kami. Terus terang kami sangat kecewa dengan pihak Ombudsman,” sesal Mastur.

Dalam kesempatan itu pun Mastur sempat menerangkan detil soal adanya dugaan penyimpangan biaya upah buruh angkut bongkar muat pasir timah hasil produksi KIP termasuk persoalan dana konpensasi yang disalurkan oleh panitia besar yang bervariatif dalam tiap semester yakni berkisar antara Rp 200 ribu lebih hingga Rp 300 ribu lebih yang disalurkan tiap 6 bulan sekali ke tiap warga.

Foto : Ketua Lembaga Investigasi Negara Prov Babel, Ibrahim (kiri) pose bersama ketua LSM KPMP, Suhendro. (Ian)

Di kesempatan sama, aktifis LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), Suhendro mengatakanpersoalan keluhan masyarakat pesisir ini tak akan tuntas tanpa ada dukungan pihak-pihak yang berkompeten termasuk aparat penegak hukum.

Oleh karena Suhendro berharap pula pihak pemerintah daerah pun termasuk aparat penegak hukum maupun instansi terkait segera merespon dengan baik terkait persoalan di kalangan masyarakat pesisir Sungailiat Bangka.

“Dari pada nanti kemelut ini tak berkesudahan lebih baik bubarkan saja panitia kompensasi kapal isap itu,” kata pria yang akrab disapa dengan sebutan nama Hendro ini.

Meski begitu Hendro berjanji akan tetap mengawal kasus dugaan penyimpangan dana konpensasi KIP Sungailiat bersama dengan tim LIN Provinsi Babel.

Sebelumnya pihak Ombudsman RI Provinsi Babel sempat dikonfirmasi terkait laporan masyarakat pesisir Sungailiat beberapa waktu lalu justeru laporan itu masih diproses pihaknya.

“Saat  ini masih terus berproses pak dan Ombudsman tentu melihat sesuai kewenangan nya,” jawab Plh ketua Ombudsman RI Babel dalam pesan singkat.

Menyikapi persoalan masyarakat pesisir Sungailiat ini, Ibrahim berjanji akan menindaklanjuti hal itu secara profesional serta berupaya mencari jalan penyelesaian yang terbaik.

Namun sebelum pihaknya menindaklanjuti permasalahan ini ia justeru meminta kepada perwakilan masyarakat pesisir Sungailiat ini dapat membuat surat kuasa yang ditanda tangani secara resmi lalu ditujukan ke kantor LIN Provinsi Babel.

Jika nanti dalam laporan bapak-bapak ini ditemukan adanya unsur tindakan pelanggaran hukum maka kasus ini kita terus kawal hingga nanti diproses secara hukum,” tegas Ibrahim.

Ia menambahkan sesuai dengan misi dari LIN yakni melakukan pengawasan terhadap pemerintah negara indonesia dalam dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

“Sebagaimana dalam alinea ke empat UU45 bahwa pemerintah Negara indonesia bertugas dan wajib yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,” kata Ibrahim.

Ditegaskanya pula jika LIN adalah organisasi sipil independent yang bertugas membantu seluruh badan atau lembaga negara dalamranah informasi sipil,” tegasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *