Proyek Pembangunan Pagoda Di HL Bukit Rebo Diduga Masuk Dalam Blok Inti

Foto : Ilustrasi bangunan Pagoda. (net)

BANGKA,SpotBerita – Saat ini kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka menjadi ‘incaran’ para pelaku bisnis di sektor pariwisata.

Hanya saja, jika dalam pelaksanaan pembangunan di sektor industri pariwisata ini tidak berpedoman kepada peraturan serta undang-undang yang berlaku maka tak menutup kemungkinan akan berujung terjadinya dampak terhadap kondisi alam lingkungan sekitar

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim media spotberita.com di lapangan serta dari berbagai narasumber menyebutkan jika di kawasan HL Bukit Desa Rebo, Sungailiat saat ini sedang dibangun suatu kawasan objek wisata religi yakni pembangunan Pagoda namun diduga masuk kawasan terlarang atau dalam lahan inti HL Bukit desa setempat (Rebo).

Foto : Inilah peta kawasan hutan lindung (HL) Desa Rebo, Sungailiat. (ist)

Lokasi keberadaan rencana pembangunan objek wisata religi ini tak jauh dari lokasi objek wisata religi Puri Tri Agung, Desa Rebo, Sungailiat.

“Lokasi Pagoda yang baru dibangun itu masuk dalam blok inti atau lahan kritis hutan lindung (HL — red). Nah jika lahan ini ada proyek pembangunan itu maka dikhawatirkan akan berdampak terhadap kondisi lingkungan sekitar. Sebab yang namanya lahan kritis kan patut dijaga,” ucap sumber yang enggan disebutkan identitas dirinya.

Begitu pula, soal pembangunan sebuah bangunan permanen berupa villa di lokasi lainnya pun atau tepatnya bersebelahan atau dekat kawasan Pantai Tikus Emas, Desa Rebo.

Foto : Inilah banguna permanen semacam bangunan villa kini terdapat di lokasi bersebelahan dengan pantai Tikus Emas, Rebo Sungailiat. (ist)

Kondisi bangunan villa ini sempat pula menjadi perhatian sebagian masyarakat, bahkan keberadaan villa itu pun diduga pula masuk dalam kawasan HL. Tim media pun baru-baru ini sempat melakukan survai sekaligus berupaya mencoba mengkonfirmasi soal keberadaan villa dekat pantai Tikus Mas, Rebo ke pihak pemilik villa tersebut.

Foto : Pintu masuk kawasan villa yang bersebelahan dengan pantai Tikus Emas ini terdapat dinding pagar tembok dan pintu portal. (Lukman)

Namun sayangnya upaya tim media ini melakukan konfirmasi tak berhasil lantaran saat itu pintu masuk area kawasan villa ditutup menggunakan portal.

Selain itu pula, temuan tim media ini di lapangan atau di lokasi lainnya, tepatnya di sepadan kawasan jalan Lingkar Timur yang bersebelahan dengan lokasi pantai Mangkalok, terlihat bangunan permanen berupa pagar dengan panjang kurang lebih sekitar 300 meter lebih.

Foto : Meski masuk dalam kawasan hutan lindung (HL) pihak pengelola nekat membangun pagar permanen di lokasi tersebut.

Sementara kondisi ini diduga bangunan permanen berupa bangunan pagar panjang ini masuk dalam kawasan HL yang tak semestinya terdapat bangunan permanen.

Foto : Peta lokasi keberadaan bangunan pagar permanen yang dibangun di kawasan hutan lindung (HL) dekat pantai Mangkalok.  (Lukman)

* Di Bawah 5 Hektar Ijin Gubernur

Sementara itu, kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Sigambir – Kota Waringin, Bambang Trisula mengatakan jika keberadaan proyek pembangunan Pagoda di kawasan HL Rebo tak jauh objek wisata religi Puri Tri Agung sesungguhnya merupakan kawasan HL Bukit Rebo, Sungailiat.

“Tapi itu bukan berada di blok lahan inti HL Bukit Rebo. Namun lokasinya di luar blok inti HL yang membangunnya itu Bangka Agro Lestari,” kata Bambang saat ditemui tim media ini di kantornya, di Desa Rebo, Sungailiat belum lama ini.

Dalam kegiatan itu (pembangunan Pagoda oleh Yayasan Bangka Agro Lestari) dijelaskanya, pihak swasta yang memanfaatkan kawasan HL di Bukit Rebo itu telah mengantongi ijin yakni IPPK (Ijin Pemungutan dan Pemanfaatan Kayu).

“Mereka itu (Bangka Agro Lestari — red) skemanya sama dengan Puri Tri Agung yakni ijin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk kepentingan wisata religi,” ungkap Bambang.

Diterangkanya persoalan pinjam pakai suatu kawasan hutan lindung (HL) sesungguhnya menurut Bambang hal itu tergantung luas di bawah 5 Hektar adalah kewenangan atau perijinan kepala daerah yakni gubernur Babel.

“Kalau ijinnya di bawah 5 hektar untuk pinjam pakai kawasan HL umumnya itu sifatnya non-komersial. Nah kalau di atas 5 hektar itu ijinnya Menteri dan biasa sifatnya komersial tapi meski di bawah 5 hektar namun bersifat komersial itu tetap ijin Menteri,” terang sarjana kehutanan ini.

Kembali saat disinggung perihal dugaan jika keberadaan objek wisata religi bangunan Pagoda yang dibangun oleh Bangka Agro Lestari di kawasan HL Bukit Rebo itu masuk dalam blok inti HL, namun Bambang justru tak berkomentar panjang. Sebaliknya ia saat itu menjawab bahwa terkait hal tersebut pihaknya akan melakukan verifikasi.

“Kalau masalah blok inti atau bukan terkait lokasi bangunan Pagoda yang dibangun itu nanti kita akan lakukan verifikasi. Jadi intinya kami ini kami arahkan pemanfaatan kawasan itu di blok pemanfaatan,” kilahnya.

Bahkan diyakininya jika keberadaan sejumlah objek wisata religi yang terdapat di kawasan HL Bukit Rebo Sungailiat termasuk lokasi bangunan baru Pagoda di kawasan setempat menurutnya sudah sesuai penempatan atau di blok pemanfaatan.

Begitu pula terkait keberadaan sebuah villa yang terletak di dekat pantai Tikus Emas, Rebo Sungailiat itu menurutnya merupakan masuk dalam kawasan area pengguna lainnya (APL).

Foto : Lokasi keberadaan bangunan permanen berupa villa yang tak jauh dari lokasi pantai Tikus Emas. (Lukman)

“Kalau tidak salah itu masuk kawasan APL (Area Pengguna Lainnya — red),” katanya.

Sedangkan persoalan bangunan pagar hampir sepanjang 300 meter di kawasan dekat pantai Mangkalok, yang juga berada di sepanjang ruas jalan Lingkar Timur itu menurut Bambang tak lain memang masuk dalam kawasan HL, namun perijinan yang dimiliki pihak pengelola yakni ijin pemanfaatan jasa lingkungan atau jasling.

“Itu memang masuk kawasan HL dan perijinan yang dimiliki ijin pemanfaatan jasa lingkungan (jasling — red),” terangnya.

Namun saat disinggung perihal di lokasi setempat terdapat bangunan permanen selain bangunan pagar yang cukup panjang justru Bambang tak banyak berkomentar.

Sejauh ini tim media terus berupaya menelusuri perihal dugaan penyimpangan perijinan pemanfaatan jasa lingkungan sekaligus terus berusaha mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk pihak pengelola kawasan objek wisata religi maupun objek wisata lainnya di sejumlah lokasi tersebut.

Sementara itu kepala desa (Kades) Rebo, Fendi saat dikonfirmasi terkait bangunan Pagoda yang dibangun oleh Yayasan Bangka Agro Lestari terdapat di lokasi kawasan objek wisata religi sesungguhnya sudah lama dibangun di desa Rebo.

Bahkan pembangunan objek wisata religi yang dikantongi oleh pihak Yayasan Bangka Agro Lestari yakni perijinan dari gubernur Babel.

“Tahun 2016 ijin gubernur,” kata Fendi dalam pesan singkatnya (WA), Kamis (23/7/2020).  (Lukman/Ian)