PT Banten Vonis Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Gadis Di Bawah Umur

Foto : Ilustrasi palu hakim pengadilan. (net)

BANTEN,SpotBerita – Masih segarkah ingatan kita tentang kasus perkosaan yang didahului pembunuhan sadis terhadap gadis dibawah umur 13 tahun bernama Sa, suku Baduy Luar Kabupaten Lebak Banten beberapa waktu silam?.

Sesaat korban tak bernyawa lagi masih tetap dilakukan perkosaan secara bergiliran oleh 3 orang terdakwa bernama Apung Muhammad Saepul CS akhirnya “dihukum mati” oleh majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang diketuai oleh hakim Ennid Hasanuddin, SH CN MH, Lersyaf SH dan Dr Binsar M Gultom SH SE MH.

Foto : Juru bicara PT Banten, Dr Binsar M Gultom SH SE MH. (istimewa)

Demikian hal ini disampaikan oleh juru bicara hakim tinggi PT Banten, Dr Binsar Gultom kepada wartawan sesaat diputuskan secara musyawarah bulat oleh majelis tersebut, Rabu (22/42020) disela-sela pelepasan purnabhakti ketua PT Banten Haryanto SH MH.

Diterangkan Binsar, sebelumnya Pengadilan Negeri Rangkas Bitung menghukum para terdakwa dengan pidana mati, tetapi karena perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis serta memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran.

“Maka pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini, ucap hakim kopi maut bersianida ini. (*/Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *