PTUN Terima Gugatan Pedagang Taman Sari, Zaidan Pertanyakan Soal Uang Pungutan

Foto : Dr Zaidan SH SAg Mhum (istimewa)

 

PANGKALPINANG,SpotBerita –  Upaya hukum yang dilakukan oleh Zaidan SH & Partner selaku kuasa hukum pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat akhirnya berjalan ‘mulus’. Pasalnya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang terhadap perusahaan BUMN (PT Timah Tbk) akhirnya dapat diterima.

Bahkan gugatan yang diajukan pihaknya itu menurut ia justru telah dinyatakan memenuhi persyaratan melaui e court dengan Nomor Perkara : 29/G/2019/PTUN. PGP.

“Sebagaimana dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dikuasakan kepada pihaknya selaku kuasa hukum para pedagang itu ditegaskanya bahwa Jum’at (11/10/2019) jika gugatan yang kita ajukan diterima oleh PTUN Pangkalpinang,” ujar Kombes Pol (Purn) Dr Zaidan SH SAg M Hum di sela-sela menggelar jumpa pers di kediamanya, Minggu (13/10/2019) sore di Pangkalpinang.

Diterangkanya, selaku kuasa hukum yang mewakili sedikitnya 22 orang pedagang/penyewa Plaza Taman Sari Sungailiat, Bangka jika dirinya diberikan kuasa untuk menggugat perusahaan PT TimahTbk lantaran dianggapnya melanggar aturan, hal itu dikarenakan perusahaan BUMN ini telah memperpanjang Surat Perjanjian pengelolaan Plaza Taman Sari Sungailiat Bangka tak lain merupakan  aset PT Timah Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara PT Timah Tbk dengan PT Garba General Kontraktor yang beralamat di Jalan Batin Tikal Sungailiat.

“Dalam hal ini para pedagang mengetahui bahwa Perjanjian itu berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 yang oleh PT Timah Tbk diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2019,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Zaidan sendiri selaku penasehat hukum justru sejak awal bergulirnya kasus Plaza Taman Sari Sungailiat ini justru ia telah memberikan advokasi kepada para pedagang dalam kasus pidana dugaan telah terjadi penganiayaan dan pemerasan yang melibatkan DY yang saat ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian.

Sebaliknya jika gugatan TUN terhadap PT Timah Tbk ini tak lain menurutnya  pihak PT Timah Tbk justru diduga keras telah melakukan perbuatan merugikan para pedagang, termasuk dianggapnya telah melanggar hukum serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

“Berkaitan dengan telah memperpanjang Perjanjian sewa kelola Plaza Taman Sari Sungailiat kepada PT Garba General Kontraktor dengan diterbitkannya Addendum Nomor : 0099/Tbk/ADD-1000/19-S11.4 tanggal 27 Agustus 2019 tentang perpanjangan Surat Perjanjian Nomor : 695/Tbk/SP-1000/18-S11.4  tanggal 25 September 2018,” terangnya.

Berdasarkan surat perjanjian tersebut
antara PT Timah Tbk dengan PT Garba General Kontraktor tentang Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan Plaza Taman Sari  di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Terkait gugatan TUN yang diajukan pihaknya itu terhadap PT Timah Tbk dengan maksud dikataknya agar PTUN Pangkalpinang membatalkan Surat Perjanjian dan Addendum sebagaimana tersebut diatas.

“Dengan alasan bahwa yang pertama kita sudah mengingatkan dan meminta kepada PT Timah Tbk untuk tidak memperpanjang Sewa kelola kepada PT Garba mengingat para pedagang sudah terzalimi dan dirugikan dengan kenaikan harga sewa secara sepihak yang memicu terjadi penganiayaan dan pemerasan,” ungkapnya.

Sebaliknya jika PT Timah Tbk tetap memperpanjang berarti mereka telah memberikan kesempatan kepada PT Garba untuk menzalimi para pedagang pada jilid II  ternyata benar begitu ada perpanjangan PT Garba langsung melakukan pengusiran terhadap para pedagang dan yang sebelum sudah terjadi perbuatan pidana, permintaan ini malah menurut ia tidak digubris oleh BUMN satu ini.

Kedua; menurut Zaidan dari bunyi Addendum diatas diketahui bahwa ternyata sewa kelola Plaza Taman Sari Sungailiat sewanya belum pernah dibayar oleh PT.Garba sebanyak Rp. 317.000.000.- (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) kepada PT. Timah Tbk sampai dengan perjanjiannya berakhir tanggal 31 Agsustus 2019.

“Aneh banget PT Garba tidak bayar sewanya tapi tidak diputuskan perjanjian masalah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 ini jelas perbuatan melawan hukum karena merugikan negara mengingat PT. Timah Tbk itu BUMN, jadi uang sewa  yang dipungut Rp 750.000 perbulan dari para pedagang selama ini masuk entah kemana?,” singgungnya.

Begitu hal lainnya dinilai ia, bahwa perjanjian tersebut melanggar ketentuan melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Nomor PER-04/MBU/09/2017 tentang Perubahan atas peraturan  Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017.

“Peraturan itu tentang Pedoman Kerjasama BUMN tidak transparan dan akuntabel yang dapat dikatagorikan bahwa PT. Timah Tbk telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Meski begitu Zaidan kembali menjelaskan jika hal tersebutlah sehingga pihaknya mesti mengajukan gugatan  ke PTUN terhadap PT Timah Tbk.

“Dan sekarang kita masih menunggu pemberitahuan hari sidangnya. Semoga kepastian hukum dan keadilan tetap berpihak menjunjung tinggi kebenaran bagi semua orang,” harapnya.

Sejauh ini pihak-pihak terkait yakni PTUN Pangkalpinang, PT Timah Tbk termasuk pihak PT Garba General Kontraktor masih diupayakan dikonfirmasi terkait pernyataan kuasa hukum pedagang Plaza Taman Sari Sungailiat ini. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *