Foto : Suasana saat acara kegiatan sosialisasi dana hibah bidang keagamaan. Kegiatan tersebut digelar oleh intansi Dinas Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Selatan. (Baim)
BANGKASELATAN,SpotBerita — Sedikitnya 106 orang peserta, terdiri dari 50 utusan desa dan 3 kelurahan di kabupaten Bangka Selatan (Basel) namun masing-masing diwakili sebanyak 2 orang mengikuti kegiatan sosialisasi hibah keagamaan.
Kegiatan atau acara tersebut berlangsung di hotel Marina, jalan jendral Sudirman Toboali, Basel, Selasa (12/3/2019).
Kegiatan sosialisasi kali ini sengaja mengambil tema” Kita Tingkatkan ‘Transparansi Akuntabilitas Penyaluran dan Pengunaan Hibah keagamaan demi mencapai Bangka Selatan yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing’.
Hadir dalam kegiatan tersebut Muhson selaku kepala Dinas Kesejahteraan Rakyat Basel, Kajari Basel (Safrianto Zuriat Putra) diwakili oleh Dody Purba selaku Kasi intel Kejari Basel dan sekaligus sebagai narasumber dalam acara sosialisi hibah keagamaan.
“Saya harapkan dari kegiatan ini bisa tepat sasaran, tepat penggunaannya bagaimana mesjid bisa menjadi lebih baik, yang tujuannya supaya pengurus mesjid sendiri walaupun dapat dana hibah bukan menjadi masalah tapi justru membawa berkah,” ujar Muhson saat ditemui reporter spotberita.com usai acara.
Lebih lanjut Muhson mengatakan, untuk pencanangan dana hibah keagamaan tidak khusus hanya kepada mesjid saja, namun dana hibah itu bisa siapa saja yang mengajukan.
“Seperti, yayasan-yayasan, baik agama maupun agama lain juga bisa untuk mendapatkan hak itu,” jelasnya.
Ditegaskanya pemerintah daerah tidak membatasi untuk pihak yang lain. Sebaliknya semuanya bisa mengajukan namun yang penting menurutnya segala persyaratan untuk pengajuan dana hibah itu harus jelas.
“Mengajukan proposal ada akta pendiriannya, jangan sampai tidak ada Nanti pertanggung jawabannya ke siapa,” terang Kadis Kesra yang baru menjabat satu bulan lebih ini.
Lebih detil diterangkanya jika dana hibah itu ada di intansi DPPKAD bukan di institusinya. Namun selanjutnya digelontorkan melalui hibah dari proposal yang diajukan kemudian disampaikan berapa yang akan dianulir nanti akan periksa ke lapangan.
Sesuai prosedur atau aturannya, sebelum pengajuan proposal dana hibah disetujui, maka ada kegiatan pengecekan dari berbagai intansi terkait, diantaranya dari intansi Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum termasuk intansi Bappeda kabupaten setempat.
“Mereka semua turun ke lapangan untuk melihat kelayakan apakah bisa untuk diberikan,” ungkapnya.
Selanjutnya, guna memproses pengajuan dana hibah itu,tim survei yang akan memeriksa kebenaran dilapangan dan tim tidak asal asalan semua harus melewati mekanisme yang ada.
“Setelah dibangun pun ada tim surveinya. Kalau PU menilai berapa yang layak dibantu sesuai RAB-nya. Sedangkan tim Inspektorat berkaitan dengan pelaporan keuangannya,” jelas Muhson lagi.
Dalam acara sosialisasi itu dari pihak Kejari Basel memberikan materi mengenai ‘Prosedur Penyaluran Dana Hibah Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku’.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Basel, Dodi Purba dalam acara itu tak lain dengan harapan agar prosedur penyaluran dana hibah di Basel dapat berjalan sesuai aturan.
“Tepat sasaran, tepat guna dan mutu serta jauh dari penyimpangan, sehingga dapat mendukung kinerja Pemda Basel,” harapnya. (Baim)