Saat Ini Pemerintah Tetapkan Biaya Rapid Rest Cuma Rp 150 Ribu

Foto : Direktur RSUD Dr Hc Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr Armayani Rusli Spd. (Istimewa)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Keluhan sebagian masyarakat terkait persoalan biaya Rapid Test selama ini dinilai memberatkan alias tinggi, bahkan tarif Rapid Test ini pun sangat bervariatif di tiap-tiap rumah sakit.

Akhirnya pihak pemerintah Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan saat ini jika batas tarif tertinggi Rapid Test tidak boleh lebih dari Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan berlaku untuk seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Hal ini disampaikan oleh Direktur RSUD Dr Hc Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr Armayani Rusli S.pd kepada sejumlah Pers Babel.

“Saya sudah laporkan kepada bapak Gubernur terkait biaya Rapid test sudah ditetapkan tidak boleh melebihi dari Rp 150 ribu dan tadi saya sudah mendapatkan surat edarannya,” kata Direktur RSUD Dr Hc Ir Soekarno saat ditemui usai berolahraga tenis di rumah dinas Gubernur Babel, Selasa, (7/7/2020) sore.

Batas tarif tertinggi Rapid Test itu dituangkan dalam surat edaran nomor : IIK.02.02-/I/2875/2020 tentang Batas tarif tertinggi pemeriks Rapid Test antibodi ,tertanggal 6 Juli 2020 yang ditandai di Jakarta oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Bambang Wibowo.

Ditambahnya, bahwa dengan adanya batas tarif tertinggi Rapid Test ini pemerintah tidak lagi pihak pelayanan kesehatan khusus rumah pemerintah daerah dan swasta yang semau-maunya memasang tarif sendiri.

“Tentunya dengan adanya kebijakan iini beban masyarakat akan hal besar biaya Rapid Test akan melakukan berpergian keluar daerah telah sedikit berkurang di pandemi covid-9 ini,” tegasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *