Sidang Kasus Bos Semelter Saksi Sebut Dimodali Rp 400 Juta Setor Timah Ke PT DS Jaya Abadi

Foto : Direktur utama PT DS Jaya Abadi, Ahmad Febrian (tengah) kini berstatus terdakwa terkait kasus dugaan penampungan pasir timah ilegal. Tampak terdakwa saat diring petugas usai menjalani persidangan. (Habib)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Pasokan pasir timah sejumlah 5 ton lebih sempat diamankan oleh tim Mabes Polri di gudang semelter PT DS Jaya Abadi, Jumat (25/5/2018) merupakan pasokan dari pihak pengumpul pasir timah.

Hal itu terungkap saat kesaksian seorang saksi, Bily di hadapan majelis hakim, Selasa (16/4/2019) ketika sidang lanjutan perkara direktur utama (dirut) PT DS Jaya Abadi berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IB.

“Pasir timah dipasok ke PT DS Jaya Abadi diperoleh dari mana?,” tanya seorang anggota majelis hakim, Hotma EP Sipahutar SH MH kepada saksi (Bily).
Bily usai mendengar pertanyaan hakim langsung mengungkapkan jika sejumlah pasir timah yang dipasok ke PT DS Jaya Abadi tak lain merupakan pasokan darinya.

“Saya yang mengirim pasir timah itu ke PT DS Jaya Abadi,” ungkap Bily di hadapan majelis hakim.
Namun Bily malah mengaku jika ia sendiri tak tahu menahu asal sejumlah pasir timah yang diperolehnya itu.
“Saya tidak tahu asal pasir timah yang masuk ke gudang saya itu,” sebut Bily.

Bahkan Bily pun di hadapan majelis hakim saat itu mengaku, jika sesungguhnya ia hanya dimodali oleh pihak PT DS Jaya Abadi guna menjadi pengumpul pasir timah yang nantinya dipasok ke perusahaan semelter tersebut (PT DS Jaya Abadi).
Foto : Terdakwa, Ahmad Febrian saat hadir dalam persidangan pekan lalu di pengadilan negeri setempat. (Istimewa)

Menurut pengakuannya (Bily), dalam upaya nengumpulkan 5 ton lebih pasir timah tersebut ia dimodali oleh PT DS Jaya Abadi sebesar Rp 400 juta.
“Pada tanggal 25 Mei 2018 itu apakah ada transaksi uang,” tanya Hotma kepada saksi.

Lagi-lagi saksi (Bily) tak menampik jika pada waktu itu (25 Mei 2018) ada transaksi keuangan senilai Rp 400 juta.
“Ada pak uangnya sekitar Rp 400 juta,” ungkap Bily.

Sidang kali ini pun tampak tetdakwa, Ahmad Febrian alias Febri (dirut PT DS Jaya Abadi) hadir dalam persidangan didampingi para penasihat hukumnya, sementara penuntut umum (JPU) menghadirkan pula para saksi lainnya sebanyak 3 orang, masing-masing direktur utama PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS), Ernawan Rebuin, direktur PT DS Jaya Abadi, Gunawan dan Bambang Subagio selaku mantan kepala teknik tambang PT DS Jaya Abadi.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap Bily, majelis hakim pun memeriksa pula para saksi lainnya yakni dirut PT BBTS (Ernawan Rebuin).
Anggota majelis hakim lainnya, Iwan Gunawan SH MH sempat menanyakan soal surat pengangkutan pasir timah sebanyak 5 ton lebih yang diangkut menggunakan sarana 1 unit mobil jenis truk selanjutnya diantar ke gudang PT DS Jaya Abadi.

Sementara diketahui atau berdasarkan berkas berita acara penyidikan (BAP) pihak penyidik jika sejumlah pasir timah yang diangkut oleh Bily (saksi) guna diantarkan ke gudang PT DS Jaya Abadi saat kejadian itu bukanlah berasal dari hasil kegiatan penambangan IUP milik PT BBTS.

Namun Ernawan tak menampik jika ia selaku dirut PT BBTS memang pernah mengeluarkan surat perintah pengangkutan pasir namun dinamakan voucher.

“Kami mengeluarkan voucher kepada para sopir guna mengambil pasir timah tersebut,” kata Ernawan singkat di hadapan majelis hakim.
Namun ia malah justru saat mendapat sindiran dari hakim tersebut terkait soal surat perintah yang dikeluatkan oleh pihak PT BBTS.

“Kalau suadara selaku pimpinan perusahaan (PT BBTS — red) pemilik IUP namun tidak mlakukan penambangan, lantas kenapa saudara (Ernawan — red) berani keluarkan surat jalan itu?,” tanya Iwan.

Mendengar pertanyaan itu, Ernawan saat itu terlihat sempat terdiam sesaat.
Setelah Ernawan, 2 orang saksi lainnya pun (Bambang Subagio & Gunawan) menjalani pemeriksaan pula dari majelis hakim yang meyidang perkara saat itu.

Selanjutnya ketua majelis hakim, I Wayan Wiguna SH MH pun menutupi persidangan dan mengagendakan sidang selanjutnya, Kamis (18/4/2019) nanti.

Seketika itu pula, usai persidangan terdakwa (Ahmad Febrian) terlihat langsung digiring ke dalam mobil tahanan dan dikawal ketat oleh petugas kejaksaan dan kepolisian dalam kondisi tangan tanpa diborgol. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *