Sidang Perdana Gugatan Sengketa Informasi Publik Ditunda

Foto : Sidang perdana sengketa informasi publik di ruang sidang KIP Provinsi Bangka Belitung. (Ist)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Sidang perdana sengketa informasi publik selaku termohon yakni intansi Satker Jalan Nasional wilayah provinsi Bangka Belitung, Kamis (1/10/2020) ditunda.

Pasalnya Satker Jalan Nasional wilayah provinsi Bangka Belitung dinilai belumlah melengkapi dokumen legal standing terkait gugatan pemohon yakni ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas cabang Kota Pangkalpinang.

“Sidang ditunda sampai minggu depan (15 Oktober 2020 — red) dikarenakan termohon (Satker Jalan Nasional Wilayah Bangka Belitung — red) belum melengkapi Legal Standing para termohon sebab termohon mewakili Instansinya,” kata komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bangka Belitung, Syawaludin saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (1/10/2020) siang.

Syawal menjelaskan setelah kegiatan pemeriksaan Legal Standing para pihak lengkap maka akan dianjutkan dengan pembahasan pokok perkara yang di mohonkan oleh pemohon (permintaan RAB proyek).

“Kita (KIP Provinsi Bangka Belitung — red) akan mendalami perkara ini apakah gugatan pemohon termaksud dokumen yang harus dipublikasikan atau yang di kecualikan sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Syawal.

Sedianya agenda sidang perdana sengketa informasi publik ini rencananya akan dilaksanakan, Kamis (1/10/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di sekretariat kantor KIP Provinsi Bangka Belitung, gedung kantor gubernur Bangka Belitung, Air Itam Kota Pangkalpinang.

Sidang gugatan sengketa informasi publik antara ormas LMPI Kota Pangkalpinang saat itu dipimpin oleh Sugesti selaku ketua majelis didampingi anggota maajelis lainnya, Syawaludin dan Ita Rosita serta panitera pengganti yakni Endang Trisna.

Dalam sidang perdana gugatan informasi publik kali ini pihak ormas LMPI dengan Satker Jalan Nasional Wilayah Bangka Belitung dimulai dengan pemeriksaan Legal standing para pihak, namu sidang ditunda atas permintaan pihak pemohon (LMPI).

“Sidang ditunda sampai pihak termohon (Satker Jalan Nasional Bangka Belitung – red) melengkapi dokumen yang harus ditunjukkan kepada majlis hakim dan pihak pemohon seperti surat keputusan (SK — red) sebagai kepala Satker dan SK PPK,” terang ketua majelis hakim, Endang Trisna.

Sementara itu, pihak pemohon (LMPI Kota Pangkalpinang) melalui kuasa hukumnya Agus Purnomo SH justru menilai terkait sikap termohon yang menurutnya masih saja tak berniat kooperatif.

“Tidak ada dalil apapun bagi termohon untuk tidak memberikan permohonan kami (RAB proyek – red). Sebab saya sudah pelajari aturan dan Undang Undang-nya tidak ada satu klausul pun yang mengatakan bahwa RAB proyek Itu adalah rahasia negara,” kata pengacara ini.

Terlebih menurutnya setiap kegiatan proyek yang sudah dikerjakan tentunya bukanlah suatu rahasia negara.

“Apalagi setelah dikerjakan bukan lagi rahasia kecuali proyek pertahanan negara atau semacamnya yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara ( atau yang dikecualikan — red),” jelas Agus.

Oleh karenamya ia berharap pihak termohon dapat bersikap kooperatif dengan memberikan RAB salah satu proyek yang dimohonkan pihak (LMPI) untuk selanjutnya dijadikan acuan untuk melakukan tugas kontrol sosialnya sebagai ormas.

“Dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah kami akan melibatkan para akademisi dan para ahli untuk mendampingi ormas melakukan kontrol terhadap proyek yang kami duga bermasalah,” tegasnya.

Sebaliknya jika nanti ditemukan dugaan kerugian negara ditegaskan lagi olehnya bahwa sepenuhnya pihaknya akan menyerahkan perkara Ini kepada pihak penegak hukum,” tandasnya. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *