Sinergi Penyelesaian Sengketa Informasi Tim Komisi Informasi Babel Sambangi Lembaga Pengadilan

Foto : Tim Komisi Provinsi Bangka Belitung pose bersama pejabat lembaga Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IB di sela-sela kunjungan. (Istimewa)

PANGKALPINANG,SpotBerita — Putusan Komisi Informasi sebenarnya bukan akhir dari segalanya, dalam arti bukan putusan yang benar-benar final dan mengikat.
Artinya, masih ada upaya hukum lain yang disediakan undang-undang. Jika salah satu pihak pemohon informasi atau badan publik termohon informasi tak setuju atas putusan Komisi Informasi, mereka bisa mengaku keberatan ke pengadilan.
Terkait hal itu pula, tim Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung (KIP Babel), Selasa (16/4/2019) melakukan kunjungan ke lembaga Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IB.
Kunjungan kali ini tim KIP Babel dipimpin langsung oleh ketua KIP Babel, Eko Tejo Martianto S Kom. Setiba di kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IB, tim saat itu disambut pejabat pengadilan setempat.
Dalam kesempatan tersebut tim KIP Babel sempat melakukan audiensi singkat dengan pejabat pengadilan setempat terkait tugas, fungsi serta kewenangan lembaga KIP Babel.
Eko Tejo Martianto mengatakan terkait kunjungan ia bersama tim KIP Babel lainnya ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IB tak lain dalam rangka menjalin sinergisitas dalam upaya penyelesaian perkara sengketa informasi publik selain niat silahturahmi.
“Yang jelas yang pertama kita ke sini (Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IB — red) yakni silahturahmi dan yang kedua dalam kaitan dengan pekerjaan kami ini (KIP Babel — red) ada kaitannya pula dengan penyelesaian sengketa informasi dengan pihak Pengadilan Negeri,” terang Eko saat ditemui wartawan di gedung pengadilan setempat atau di sela-sela usai melakukan audiensi, Selasa (16/4/2019).
Bahkan tambahnya, dalam perkara sengketa informasi publik tak saja sampai tingkat Pengadilan Negeri saja, namun upaya penyelesaian sengketa informasi publik pun bisa naik ke tingkat yang lebih tinggi lagi.
“Bisa jadi nanti perkara sengketa informasi publik itu pun naik ke PTUN hingga ke Mahkamah Agung,” tegasnya.
Selain itu, alasan lainnnya keputusan pihak KiP Babel dalam penyelesaian perkara sengketa informasi publik sesungguhnya menurut ia bukanlah merupakan keputusan tetap atau pun mengikat.
“Sebaliknya putusan pihak kami (KIP Babel) bisa dilakukan banding oleh pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan perkara sengketa informasi tersebut” tambahnya.
Foto : Tim Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung saat berdialog dengan pejabat lembaga Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IB. (Istimewa)
Ditegaskanya lagi, terkait sengketa informasi publik tak hanya masuk dalam ranah hukum Perdata, sebaliknya perkara sengketa informasi pun tak menutup kemungkinan akan masuk pula dalam ranah hukum Pidana.
“Tak mutlak hukum Perdata bisa kemungkinan perkara sengketa informasi ini masuk ke ranah hukum Pidana. Hal ini sebagaimana jika badan publik diminta keterbukaan informasi tidak bisa mengindahkan maka ada dampak kerugian materil dampak dari perkara sengketa itu,” tegasnya lagi.
Sebaliknya pula, pemohon informasi publik dalam hal meminta perolehan informasi namun data yang diperoleh tersebut dari pihak termohon maka tak menutup kemungkinan pemohon akan terancam dikenakan pasal hukum Pidana lantaran terbukti telah melakukan tindakan penyimpangan data yang diperoleh oleh pemohon.
“Jika informasi itu terbukti disalahgunakan hingga berdampak merugikan orang banyak maka dalam perkara itu nanti bisa masul ke ranah hukum Pidana. Nah dalam hal ini penyelesaiannya oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, wakil ketua KIP Babel, Ita Rosita SP menambahkan terkait perkara sengketa informasi tersebut ia mengatakan sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dalam UU ini tercantum Pasal 50 hingga Pasal 55 disebutkan beberapa hal perbuatan yang dianggap melanggar hukum Pidana.
“Di antaranya seperti menyalahgunakan informasi yang diperoleh, begitu pula sebaliknya badan publik yang diminta keterbukaan informasi publik namun tidak dapat merealisasikanya maka ada sanksi ancaman pidana,” terang Ita Rosita.
Oleh karenanya, ia sendiri berharap di provinsi Babel terbentuk semacam pejabat penyampai informasi & dokumentasi (PPID) di tiap-tiap badan publik mau pun badan publik di luar non pemerintah hingga di tingkat terbawah.
“Sebab sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 itu esesnsinya keterbukaan informasi publik haruslah berjalan sebagaimana mestinya,” harap Ita Rosita.
(Dediyansyah)