Foto : Ilustrasi pungutan di sekolah. (net)
PANGKALPINANG,SpotBerita — Setelah viral pemberitaan mengenai praktik dugaan pungutan tanpa ketentuan jelas terjadi di salah satu sekolah menengah di Kotamadya Pangkalpinang. Bahkan banyak pihak merespon cepat dengan memberikan beragam komentar serta langkah antisipatif demi menyikapi konstelasi yang sedang terjadi saat ini.
Salah satunya adalah lembaga resmi pemerintah Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung yang dengan sigap merespon potensi polemik dalam ranah ruang komunikasi publik.
“Kami dari Ombudsman RI provinsi kepulauan Bangka Belitung mau klarifikasi soal pemberitaan di spotberita.com, apakah informasi dari sumber media spotberita com tersebut bisa kami hubungi untuk langkah selanjutnya?,” tanya seorang staf Ombudsman ini diketahui bernama Agung, saat menghubungi reporter spotberita.com Jumat (16/7/2020) pagi.
Ombudsman menyatakan, situasi pasca PPDB dan proses penerimaan murid baru di berbagai sekolah yang berada di kotamadya Pangkalpinang, diakui merupakan lingkup kewenangannya.
“Kami akan segera tindaklanjuti temuan awal dari investigasi media, dan kami ucapkan terima kasih atas informasinya,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, pihak lainnya yang bereaksi atas pemberitaan spotberita.com adalah DPRD Pangkalpinang, melalui Komisi I DPRD Pangkalpinang.
Saat wawancara via seluler, Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang, Zulfriadi mengatakan bahwa dengan adanya informasi terkait dugaan pungutan diluar ketentuan yang terjadi di salah satu sekolah menengah di Pangkalpinang, Ia menegaskan pihaknya dapat memahami sepanjang pungutan tadi tidak bersifat memaksa.
“Atau dengan ketentuan harus dipatok berapa. Yang dibolehkan itu yang bersifat sukarela, misalnya hanya bisa bantu sebesar 50 ribu rupiah atau berapa, tetapi jika ada keharusan harus disetor berapa atau waktunya ditentukan harus kapan itu yang dilarang keras,” kata dia via sambungan ponsel siang ini.
Kendati telah mendapat reaksi berbagai pihak dalam pemberitaan sebelumnya, di sisi lain, pihak Ketua Komite SMPN 7, Hariadi justru bersikukuh tetap pada pendiriannya.
Ia mengatakan, pihak dinas harus memberi instruksi yang tegas berupa surat dan sebelum jauh hari. Dan berkomitmen dengan aturan kalau sudah menerima berdasarkan kuota yang ada.
“Distop saja jangan bola panas dilemparkan ke sekolah dengan menambah siswa melebihi sampai seratus persen tanpa ada solusi sebelumnya dan kami komite tidak melampau kewenangan komite dan komite tugasnya membantu sekolah bukan membantu dinas,” sanggahnya lewat pesan tertulis yang diterima redaksi Sabtu malam.
Hariadi mengklaim, keputusan komite sudah berdasarkan keputusan bersama dengan wali murid dan kami komite siap mengembalikan (dana-red) yang sudah ada keputusan bersama antara komite dan wali murid.
“Perlu diketahui dalam penerimaan siswa baru komite tidak pernah ikut campur dan komite akan mengembalikan masalah ini ke dinas atas konsekwensi penerimaan siswa melebihi kuota,” kilah Hariadi. (Lukman)