Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dokumen SKPD Akan Ditahan Petugas

Foto : Giat razia kendaraan bermotor digelar aparat gabungan di ruas jalan Sudirman, Kota Pangkalpinang. (Harry)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Peraturan lalu lintas sering sekali diabaikan oleh masyarakat di Indonesia. Jika melihat dari fakta yang terjadi hingga saat sekarang, kecelakaan hampir setiap saat terjadi, ha itul lantaran sebagian para pengendara kendaraan bermotor terkesan membutakan mata, hati, dan pikiran dalam mengemudikan kendaraannya di jalan raya.

Kondisi tersebut pihak aparat tentunya tak tinggal diam dalam menegakan peraturan yang berlaku sekaligus memberikan pengayoman kepada masyarakat dengan tujuan masyarakat sadar akan hukum dan peraturan bagi para pengendara kendaraan bermotor.

Begitu pula sisi lain yakni kepentingan giat razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan pihak intansi terkait justru bertujuan guna mengejar target pendapatan daerah setempat selain penegakan aturan yang berlaku.

Seperti halnya baru-baru ini pihak aparat gabungan yakni Polda Kep Bangka Belitung (Babel), Polresta Pangkalpinang, Samsat Kota Pangkalpinang termasuk intansi Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Kamis (11/7/2019) menggelar giat razia lantas gabungan.

Giat razia gabungan tersebut dilaksanakan di lokasi kawasan jalan Jenderal Sudirman Kotanang atau tepatnya di depan kantor PT Timah Pangkalpinang.

Pantauan reporter SpotBerita.com saat itu di lokasi, giat razia digelar sejak pagi pukul 08.00 WIB hingga berlangsung siang. Tak sedikit para pengendara bermotor baik roda empat maupun roda dua dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Wedius Virkiyan selaku Kasi Penetapan Samsat Pangkalpinang mengatakan kegiatan giat razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tim aparat gabungan tersebut sesungguhnya menurut ia tak lain guna mengejar target pendapatan daerah.

“Pada dasarnya kami ingin mengejar PAD dalam artian Pendapatan Asli Daerah kita. Sebab nota bene-nya pendapatan daerah kita yang paling besar dari pajak inilah,” ujar Wedius ditemui di lokasi razia lantas saat itu.

Lanjutnya, dari perolehan PAD tersebut nantinya menurut ia akan digunakan untuk kepentingan pembangunan di daerah di Provinsi Babel khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Jadi di lokasi ini kami menyiapkan petugas khusus bagi para pengendara yang memang mau membayar pajak kendaraan secara langsung,” terangnya.

Begitu sebaliknya bagi pengendara yang kedapatan saat giat razia gabungan tersebut atau diketahui pajak kendaraan belum dibayar maka petugas ditegaskanya akan menahan bagian dokumen Keterangan Pajak Daerah (SKPD) yang ada di belakang dokumen STNK para pemilik kendaraan tersebut.

“Nah kalau SKPD-nya ditahan silahkan masyarakat mengurusnya dengan mendatangi langsung kantor Samsat Kota Pangkalpinang,” tegasnya. (Harry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *