Tarmizi : Lindungi Hak Pribadi dan Berikan Informasi Serta Merta Terkait Corona

Foto : A Tarmizi. (Istimewa)

PANGKALPINANG,SpotBerita -Maraknya pemberitaan mengenai virus Corona di indonesia bahkan viral di sejumlah wilayah, tidak luput di dari media sosial, memberitakan virus corona ini.

Provinsi Kepulaua Bangka Belitung (Babel) juga sempat dihebohkan dengan berbagai berita yang diterima yang membuat sebagian merespon dengan waspada.

“Sebagai publik menerima informasi adalah hak pribadi untuk menerima kabar beredar khususnya di Bangka Belitung. Dengan menerima informasi publik diharapkan tahu keadaan di indonesia khususnya Bangka Belitung ini," ujar seorang Komisioner asal Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Babel, A Tarmizi, Kamis (5/3/2020) di Pangkalpinang.

Dijelaskanya, di dalam UU No. 14 tahun 2008 pasal 10, menyebutkan bahwa : (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

“Dan dalam ayat (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami," terangnya.

“Pemberitaan mengenai virus Corona menurutnya harus bersumber pada informasi resmi pada badan publik seperti rumah sakit dan dinas kesehatan yang ada di wilayah masing-masing.

“Jadi dengan demikian bahwa badan publik wajib menyampaikan agar informasi yang beredar dimasyarkat sesuai dan apa adanya," tegasnya.

Mengenai adanya informasi mengenai data yang tertular virus covid – 19. Menurutnya Berdasarkan Pasal 17 huruf h dan i UU 14 tajun 2008 menegaskan informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang dan Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi yang harus dilindungi.

Oleh karenanya secara expilsit pasal 17 ayat 1 dan 2, menyebutkan bahwa Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

Selain itu, dalam UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya sebagai hak asasi.

“Maka Komisi Informasi Bangka belintung menghimbau agar masyarakat menjaga data pribadi seseorang dan berhak tahu apa sebaran corona ada atau tidak di provinsi bangka belitung biar berjalan sesuai regulasi," ungkap A Tarmizi kini menjabat selaku wakil ketua KID Provinsi Babel. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *