Tempat Judi Beroperasi Di masa Pandemi, Tim Gugus Tugas Covid-19 Babel : Kok Bisa Dapat Izin?

Foto : Ilustrasi mesin ketangkasan permainan judi dikemas seperti game. (net)

PANGKALPINANG,SpotBerita — Dalam pasal 303 KUHP, praktek perjudian secara generalisir hanya dimaknai dengan tiap-tiap permainan yang mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, Minggu (12/7/2020).

Sementara update terkini di Provinsi Babel, banyak tempat judi dikreasi dengan modus operandi baru, salah satunya adalah menihilkan arus uang tunai dalam arena, sehingga ketika terjadi penggerebekan, yang dapat disita hanya buku catatan pemain, dan nominal tak seberapa di meja kasir.

Asal tahu saja, peran aktor intelektual permainan judi yang disinyalir berlabel pengusaha, kini sedang trend memakai wahana penukaran rokok atau barang sebagai alibi bisa lolos dari jeratan pidana perjudian. Dengan kata lain pola ini bisa membuat pihak pemberi izin sedikit tergiur, dengan asumsi masuknya PAD ke kas daerah.

Sementara itu, Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Babel, Mikron Antariksa ketika diminta tanggapannya, Ia mengaku heran dengan adanya informasi berita soal beroperasinya arena ketangkasan yang dimuat spotberita.com.

“Waduuuh, Kok bisa buka, izinnya bagaimana? Dan rekomendasinya bagaimana?” tanya dia dalam pesan instant whatsapp ketika dikonfirmasi wartawan.

Selain mengkhawatirkan adanya kumpulan massa dengan praktek permainan ketangkasan dalam satu gedung tadi, Mikron juga menegaskan pihaknya sangat jeri dengan pola pengumpulan massa dalam satu ruangan yang tentunya beresiko tinggi jadi kluster baru penularan virus Covid-19.

“Sangat berbahaya kalau tidak mematuhi protap kesehatan covid19, dan setahu saya, arena judi gak boleh kan di Babel,” kata dia.

Yang lainnya adalah media menanyakan hal yang sama. Kali ini pada Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Pangkalpinang, dr Masagus Hakim.

“Kami hanya menyarankan pelaksanaan kegiatan mematuhi aturan protokol kesehatan,” ujar Masagus.

Saat difokuskan pada pertanyaan jika di Pangkalpinang akhirnya diberi izin resmi ke pengusaha, dimana potensi penularan lewat udara sudah ada,hingga membuat seluruh warga serentak mengenakan masker ketika berada diluar rumah. Masagus mengatakan proses perizinan tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

“Masalah perizinan tetap menuruti aturan yang berlaku,” kata dia.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *