Temuan Ombudsman Babel, Biaya Rapid Test Hingga Tarif Tembus Mencapai Rp 700.000

Foto : Plh ketua Ombudsman Prov Bangka Belitung, Mariani. (istimewa)

PANGKALPINANG,SpotBerita – Kementerian Kesehatan sudah memberikan pengaturan Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp150.000.

Terhadap pengaturan tarif tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan pendataan kepada seluruh Dinas Kesehatan dan 24 Rumah Sakit/Klinik Kesehatan se-Provinsi Kepulauan Babel untuk melihat bagaimana rentang tarif rapid test yang akan digunakan sebagai dokumen perjalanan.

“Pertama-tama kami menyambut positif atas upaya pemerintah dalam mengatur batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi dalam memberikan kepastian layanan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Plh ketua Ombudsman Provinsi Babel, Kamis (16/7/2020).

Ditegaskanya, terkhusus di wilayah Provinsi Kepulauan Babel pihaknya sudah melakukan pendataan berapa rentang tarifnya.

“Hal ini tentunya menjadi perhatian kami karena sudah banyak masyarakat yang berkonsultasi dan mengeluhkan terkait besarnya tarif rapid test untuk keperluan perjalanan ,” terangnya.

Mariani menambahkan berdasarkan hasil investigasi lapangan serta pendataan yang dilakukan oleh tim Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Babel beberapa waktu lalu diperoleh hasil bahwa terdapat keberagaman harga bahkan ada yang menawarkan sistem paket dan promo untuk pemeriksaan Rapid Test, adapun rentang harga yang ditemukan berkisar antara Rp170.000 hingga Rp700.000.

“Data lapangan yang kami peroleh masih terdapat ketidakseragaman dalam besaran tarif rapid test. Ada Pemerintah Daerah yang menggratiskan tarif rapid test, ada juga yang belum,” ungkapnya.

Lain lagi pada RS/Klinik Kesehatan rentang tarifnya berkisar antara Rp170.000 bahkan s.d. Rp700.000. Pendataan ini kami lakukan H+1 sejak SE Kemenkes diterbitkan.
Sebaliknya menurutnya RS/Klinik masih menggunakan tarif yang lama dikarenakan alat rapid test yang sudah terlanjur dibeli dengan harga yang cukup mahal.

Dengan ditetapkannya besaran tarif maksimal Rapid Test tersebut tentunya diharapkan seluruh RS/Klinik dapat mematuhinya. Kalaupun nantinya ada yang masih belum menerapkan standar tarif sesuai SE Kemenkes, hal tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman Babel.

“Ombudsman sangat berharap pasca diterbitkannya SE terkait batasan tarif tersebut, seluruh RS/Klinik dapat mematuhinya dengan baik. Lalu apabila masih ditemukan instansi pelayanan kesehatan yang tidak patuh terhadap SE tersebut, masyarakat dapat mengadukan temuan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melalui kanal-kanal pengaduan yang telah kami sediakan,” tegasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *